DJP : Pengawasan Kartu Kredit Tidak Perlu Dikhawatirkan

 

 

NERACA

 

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pengawasan terhadap data kartu kredit nasabah tidak perlu dikhawatirkan oleh masyarakat sepanjang pelaporan pajaknya sesuai. "Data kartu kredit ini hanya digunakan untuk menguji apakah pelaporan wajib pajak sudah benar. Kalau kita tidak membuka data dari pihak ketiga, kami harus membandingkan dengan data apa," kata Direktur Potensi Kepatuhan Perpajakan Dirjen Pajak Yon Arsal, pada forum diskusi di Jakarta, Rabu (25/5).

Yon mengatakan kewajiban lembaga penyelenggara kartu kredit untuk melaporkan data nasabah bersumber dari tagihan atau "billing statement" kepada DJP tertuang dalam keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39/PMK 03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Dalam lampiran aturan tersebut tertulis bahwa data yang dilaporkan meliputi nama bank, nomor rekening, kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, perinciaan nilai transaksi dan pagu kredit. Peraturan yang telah disahkan pada 22 Maret 2016 ini adalah sebagai upaya pemerintah menyisir potensi penerimaan pajak dari wajib pajak perorangan.

DJP pun akan mengklarifikasi terlebih dahulu jika ada ketidaksesuaian antara nilai transaksi per bulan, pendapatan dan pelaporan wajib pajak. "Data DJP ini tidak 100 persen benar, wajib pajak berhak menjelaskan dan membuktikan. Ada yang pagu kartu kreditnya unlimited, tetapi dipakai untuk korporasinya. Bisa saja," kata Yon. DJP menargetkan bank atau lembaga penerbit kartu kredit untuk menyampaikan laporan paling lambat 31 Mei 2016 baik secara elektronik (online) maupun langsung.

Yon menjelaskan terkait dengan banyak nasabah yang menutup kartu kredit atau memindahkan dari pribadi ke perusahaan, masyarakat hanya belum mendapatkan sosialisasi secara rinci. Ia mengkhawatirkan penutupan kartu kredit karena salah persepsi dari masyarakat terkait setiap transaksi yang akan dikenakan pajak. "Saya khawatir persepsi orang, kalau ketahuan, akan dikenai pajak. Padahal kami tidak memajaki transaksi. Ini PR kami untuk sosialisasi lebih rutin dan terstruktur," ujar Yon lagi. DJP juga akan mengevaluasi dan berdiskusi kepada pihak bank jika memang ada dampak yang signifikan, seperti penurunan jumlah nasabah kartu kredit.

Disisi lain, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menyatakan pengawasan data kartu kredit nasabah oleh Direktorat Jenderal Pajak berpotensi membuat masyarakat membudayakan transaksi tunai daripada elektronik. "Dampaknya orang lebih memilih transaksi tunai kalau mereka tutup kartu kredit. Kalau pindah ke tunai, bukan hanya merugikan masyarakat sendiri harus bawa banyak uang, perbankan juga mengalami penurunan," kata Manajer Umum AKKI Steve Marta.

Steve mengatakan dampak terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.39/2016 terkait kewajiban bank atau lembaga kartu kredit untuk melaporkan data nasabah kepada Dirjen Pajak tidak akan berdampak signifikan terhadap perbankan dan penurunan konsumsi masyarakat. Menurut dia, dampaknya adalah peralihan instrumen yang dipakai masyarakat untuk bertransaksi dari elektronik ke tunai untuk menghindari pengawasan rincian transaksi yang dibutuhkan Dirjen Pajak.

Akibatnya, pemerintah pun akan mengeluarkan biaya lebih besar untuk mencetak uang tunai dan perputaran ekonomi juga tidak berjalan serta berimbas positif pada perbankan. Selain itu, nilai transaksi ganjil membuat ada pembulatan yang memaksa masyarakat harus membayar lebih tinggi. "Kalau belanja nilai transaksinya ganjil kan susah, buat uang logam saja mahal. Akhirnya pembulatan ke atas. Dampaknya lebih ke 'high cost'," ujar Steve.

Ia menyarankan Dirjen Pajak harus memberikan sosialisasi dan meyakinkan bahwa keamanan data nasabah terjamin karena banyaknya penutupan kartu kredit di beberapa bank berawal dari rentannya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. "Yang kami pentingkan adalah jaminan data nasabah tidak akan bocor. Mekanisme pelaksanaan juga harus jelas karena saya ragu kesiapan bank pada 31 Mei untuk penyampaian laporan," kata Steve.

 

BERITA TERKAIT

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

Great Eastern Life dan SOS Children's Villages Luncurkan Program Great Collaboration 2024 - Tingkatkan Literasi Keuangan

Tingkatkan Literasi Keuangan Great Eastern Life dan SOS Children's Villages Luncurkan Program Great Collaboration 2024 NERACA Jakarta - Komitmen untuk…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

Great Eastern Life dan SOS Children's Villages Luncurkan Program Great Collaboration 2024 - Tingkatkan Literasi Keuangan

Tingkatkan Literasi Keuangan Great Eastern Life dan SOS Children's Villages Luncurkan Program Great Collaboration 2024 NERACA Jakarta - Komitmen untuk…