KPPU Gandeng BPK Tangani Dugaan Monopoli

KPPU Gandeng BPK Tangani Dugaan Monopoli  

NERACA

Jakarta - Dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara serta pencegahan dan penanganan perkara dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,Selasa (24/5), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Dikutip dari laman resmi KPPU, Rabu (25/5), adapun ruang lingkup kesepakatan bersama yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan keterpaduan antara KPPU dan BPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ini, meliputi pertukaran informasi, penggunaan tenaga ahli, pendidikan dan pelatihan serta sosialisasi, dan pengembangan sistem informasi.

Dalam sambutannya Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menyatakan nota kesepahaman ini sangat penting bagi KPPU karena mengingat masih banyak kelemahan dalam Undang-undang Persaingan Usaha, sehingga KPPU mengharapkan adanya kerjasama dengan berbagai pihak atau instansi termasuk di dalamnya dengan BPK. KPPU mengharapkan dengan adanya kerjasama dengan BPK diharapkan proses penanganan perkara di KPPU dapat semakin baik dengan memanfaatkan hasil pemeriksaan dari BPK, dalam mengungkap perkara-perkara persaingan usaha.

Dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPPU yaitu penyelidikan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta dapat menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar UU No.5 Tahun 1999, diharapkan setiap hasil pemeriksaan BPK terutama yang terkait dengan dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, dapat ditindak lanjuti sehingga lebih efektif dan komperhensif.

Ketua BPK Harry Azhar Azis menyatakan, dalam era globalisasi ini persaingan usaha yang sehat merupakan hal yang penting, yang harus dibangun oleh sebuah negara memberikan iklin usaha yang positif yang pada akhirnya akan memberikan kesejahteraan kepada rakyat. BPK sebagai lembaga negara ingin menciptakan peran dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memberikan dukungan kepada usaha pemerintah menciptakan iklim usaha yang kondusif dan persaingan usaha yang sehat antar pelaku usaha.

"Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan keterpaduan antara BPK dan KPPU dalam melaksanakan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Dalam menjalankan tugas pemeriksaannya BPK sering menemukan adanya indikasi kolusi antar sesama peserta lelang barang dan jasa pemerintah. Indikasi kolusi tersebut adalah sebuah bentuk persaingan usaha yang tidak sehat, persaingan usaha tersebut seringkali di luar lingkup kewenangan pemeriksaan BPK. Rekomendasi BPK hanya dapat menyentuh pengelola keuangan negara namun tidak dapat menyentuh pelaku usaha yang sebenarnya memiliki pengaruh yang sangat dominan dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berdampak pada ketidak-ekonomian, inefisiensi dan inefektifitas keuangan negara, dengan adanya kerjasama dengan KPPU tentunya nantinya dapat menyentuh pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Mohar/ant



BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…