Evaluasi Bagi Selusin Paket Kebijakan Jokowi

Oleh: Hanni Sofia Soepardi

Lusinan paket kebijakan yang paling sempurna sekalipun nyaris tak ada artinya jika tak disertai dengan pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya. Oleh karena itulah, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan beberapa menteri dan kepala lembaganya di Istana Kepresidenan untuk melakukan evaluasi paket kebijakan ekonomi jilid I-XII.

Dalam sambutan awalnya, Jokowi meminta kepada para menteri untuk selalu bekerja berorientasi kepada hasil bukan berdasarkan proses.

"Saya akan selalu cek lagi cek lagi apakah paket ini betul-betul sudah berjalan secara efektif. Dan saya ingin memastikan semua paket yang dikeluarkan sudah berjalan," kata Jokowi.

Jokowi mengungkapkan dari seluruh paket kebijakan yang dikeluarkannya setidaknya ada 203 regulasi yang diubah ataupun perlu disempurnakan. Dari total itu sebanyak 193 regulasi sudah rampung.

Dengan demikian, dirinya meminta jajaran menteri dan kepala lembaga yang terkait untuk segera merampungkan sisa regulasi yang belum selesai.

"Saya ingin langkah-langkah deregulasi ini betul-betul memberikan dampak psikologis yang positif dengan menguatnya kepercayaan para pelaku ekonomi dan kepercayaan itu harus betul-betul dijaga dengan konsistensi keberlanjutan maupun perubahan nyata di lapangan," ungkapnya.

Tidak hanya itu, untuk menyukseskan paket kebijakan itu, Presiden Jokowi kembali menekankan pentingnya untuk mengubah budaya kerja, yakni reformasi birokrasi harus dijunjung tinggi.

Dengan begitu seluruh kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat, bisa langsung diikuti oleh pemerintah daerah.

"Dan terakhir, untuk mengawal jalannya paket kebijakan ekonomi I hingga XII saya ingin nanti Pak Menko Ekonomi membentuk 'task force' yang mengawal dalam pelaksanaan, mengawal ke daerah, mengawal sampai ini betul-betul berjalan," kata Presiden Jokowi.

Terus Dibahas Merespon hal itu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution sendiri mengemukakan, sampai saat ini dari paket Kebijakan Ekonomi I-XII terdapat 203 deregulasi.

Dari 203 deregulasi tersebut telah dikeluarkan sebanyak 194 peraturan atau 96 persen, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), dan seterusnya.

"Jadi yang masih belum keluar juga, masih dalam pembahasan ada 9 atau 4 persen," ungkap Darmin.

Secara rinci Menko Perekonomian menyampaikan, Paket Kebijakan Ekonomi I ada 124 peraturan dan sudah selesai 97 persen; Paket Kebijakan Ekonomi II terdapat 15 peraturan dan sudah selesai 100 persen; Paket Kebijakan Ekonomi III terdapat 8 peraturan dan sudah selesai 100 persen; Paket Kebijakan Ekonomi IV ada 10 peraturan dan sudah selesai 8 peraturan atau 80 persen.

Selanjutnya Paket Kebijakan Ekonomi V ada 3 peraturan dan telah selesai 100 persen; Paket Kebijakan Ekonomi VI ada 5 peraturan dan telah selesai 100 persen. Paket Kebijakan Ekonomi VII ada 5 peraturan dan telah selesai 4 peraturan atau 80 persen; Paket Kebijakan Ekonomi VIII terdapat 3 peraturan dan telah selesai 100 persen.

Paket Kebijakan Ekonomi IX ada 7 peraturan dan telah selesai 5 peraturan atau 71 persen; Paket Kebijakan Ekonomi X terdapat satu Peraturan Presiden dan sudah selesai 100 persen; Paket Kebijakan Ekonomi XI terdapat 5 peraturan dan sudah selesai 4 peraturan atau 80 persen; dan Paket Kebijakan Ekonomi XII ada 17 peraturan dan sudah selesai 100 persen.

Artinya, lanjut Darmin, ada 9 peraturan yang belum selesai. "Kementeriannya mana, peraturannya nomor berapa, ada di mana dia sekarang, itu semuanya ada penyelesaiannya," ujarnya.

Menurut Menko Perekonomian, setelah mempelajari itu, ada berapa peraturan yang sebenarnya masih harus diturunkan walaupun tidak diperintahkan secara eksplisit.

Ia menyebutkan, yang masih harus diturunkan yakni sebanyak 26 Peraturan Menteri yang harus terbit.

"Ini pun sebenarnya sudah kita komunikasikan kepada kementerian dan lembaga dan prosesnya sedang berjalan," terang Darmin.

Ia menambahkan, berdasarkan alasan tersebut, keberadaan "task force" diputuskan oleh Presiden.

Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, "task force" dibentuk untuk memonitor dan mengidentifikasi hal-hal yang membuat proses belum juga selesai dan apa yang masih kurang, sehingga bisa diketahui perlu tidaknya peraturan pelaksanaan.

"'Task force' ini penting untuk mengetahui apakah ada hambatan dalam pelaksanaan deregulasi yang telah dikeluarkan yang mungkin tidak sadari," kata Darmin.

Ia menjelaskan, hal tersebut mungkin tidak langsung terkait dengan Perpres yang ada, atau aturan lain yang terkait tapi diperlukan supaya pelaksanaannya menjadi lancar.

"Artinya, 'task force' ini yang langsung di bawah Presiden dan nanti ada di kantor Menko, dimaksudkan untuk mengetahui dari kalangan dunia usaha, dari wartawan, dari mungkin juga analis, barangkali mereka bisa bilang ini masih kurang aturan," kata Darmin.

Satgas Kebijakan Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi yang membahas evaluasi terhadap Paket Kebijakan Ekonomi atau Paket Deregulasi jilid I hingga XII pun kemudian memutuskan untuk meminta Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung segera mempersiapkan dan membentuk "task force" atau satuan/gugus tugas, yang oleh Presiden disebut sebagai Tim Pemantauan Paket Deregulasi.

"Sekali lagi kami ulang, Tim Pemantauan Paket Deregulasi, yang akan dipimpin secara langsung oleh Bapak Presiden. Kenapa dipimpin secara langsung oleh Presiden, agar paket deregulasi dari I-XII bisa berjalan efektif sampai ke daerah," tegas Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Terkait dengan efektivitas pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi itu, Seskab mengemukakan, apabila peraturan-peraturan di atasnya sudah diterbitkan atau diundangkan, maka peraturan-peraturan di bawahnya yang sudah tidak berlaku, wajib untuk dimatikan, atau tidak efektif.

Ia menyebutkan, sekarang ini masih ada beberapa Peraturan Menteri (Permen) misalnya, atau Peraturan Daerah (Perda), yang masih berlangsung karena tidak digugurkan demi hukum.

"Maka dengan demikian, apabila Perpres sudah mengatur di atasnya, kemudian permennya sudah dibuat oleh kementerian/lembaga, turunan ke bawahnya yang lama itu harus dihapuskan," tegas Pramono.

Seskab menambahkan, dalam Rapat Terbatas itu Presiden sudah menekankan, bahwa percuma kalau paket yang baik, yang bagus untuk jangka menengah dan panjang, tidak bisa segera diimplementasikan.

"Bapak Presiden meminta untuk persiapan 'ease of doing business' betul-betul dipersiapkan agar Indonesia bisa naik dari 109 ranking menjadi 40 seperti yang beliau sudah putuskan," kata Pramono Anung.

Arti penting sebuah evaluasi bagi suatu kebijakan sama artinya dengan mempermudah kebijakan tersebut mencapai tujuan akhirnya. Maka evaluasi adalah keniscayaan bagi suatu kebijakan. (Ant.)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…