Perdagangan Berjangka - Cegah Pencucian Uang, Bappebti Tetapkan Prinsip CDD

NERACA

Jakarta – Guna mencegah masuknya uang hasil tindak kejahatan (money laundering) ke dalam industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan Peraturan Kepala (Perka) Bappebti Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Pialang Berjangka (Customer Due Diligence/CDD). Perka tersebut ditetapkan oleh Kepala Bappebti pada 18 Mei 2016.

Perka Bappebti Nomor 2 Tahun 2016 dibuat dengan mengadopsi rekomendasi dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), dikenal juga sebagai Rekomendasi 40+9 FATF. Rekomendasi tersebut menjadi acuan standar internasional dalam upaya Anti Pencucian Uang (APU) serta mendukung upaya Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).

“Selama ini Bappebti telah menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer), namun perlu disesuaikan dengan standar internasional yang lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme,” kata Kepala Bappebti Bachrul Chairi, dikutip dari keterangan resmi.

Bachrul menambahkan, peranan Pialang Berjangka dalam menerapkan Program APU dan PPT yang optimal dan efektif diharapkan dapat mengurangi atau mencegah perdagangan berjangka sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dewasa ini produk, aktivitas, dan teknologi informasi di bidang perdagangan berjangka berkembang semakin kompleks. Seiring dengan hal tersebut, muncul kekhawatiran meningkatnya peluang produk-produk perdagangan berjangka dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan.

Ada beberapa pokok peraturan yang diperkenalkan di Perka Bappebti Nomor 2 tahun 2016. Pertama, penggunaan istilah Customer Due Diligence (CDD) untuk menyempurnakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah. Kedua, kewajiban pialang berjangka untuk menyusun, memastikan, menerapkan, dan mematuhi pedoman ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah. Ketiga, penggunaan pendekatan berdasarkan risiko (risk-based approach) dalam penerapan Program APU dan PPT, sehingga terdapat aturan CDD untuk area berisiko tinggi, politically exposed persons, nasabah berisiko rendah, menengah, dan tinggi.

Dengan ditetapkannya Perka Bappebti ini, Bachrul mengimbau agar seluruh pialang berjangka mengimplementasikan seluruh ketentuan yang ada dalam Perka. Pialang berjangka yang tidak patuh terhadap Perka Bappebti Nomor 2 Tahun 2016 ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh Bappebti. Sedangkan jika pialang berjangka tidak melaporkan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (TKM), maka akan dikenakan sanksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bappebti akan segera melakukan sosialisasi bersama dengan PPATK sebagai persiapan dalam rangka penilaian oleh FATF kepada penyedia jasa keuangan di bidang perdagangan berjangka komoditi pada bulan Juni 2017. “Hal ini merupakan komitmen industri perdagangan berjangka agar bebas dari pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang pada akhirnya akan mendukung iklim investasi Indonesia di mata dunia,” tandas Bachrul.

Sebelumnya, Bappebti mengimbau masyarakat agar lebih jeli dan teliti dalam memilih perusahaan pialang untuk berinvestasi agar tidak terjerat dalam kegiatan investasi ilegal. “Kami berharap kepada masyarakat Indonesia berhati-hati dan jeli dalam memilih perusahaan pialang yang telah memiliki izin dari otoritas berwenang untuk berinvestasi agar tidak terjebak kegiatan investasi ilegal,” kata Kepala Biro Hukum Bappebti Sriharyati.

Bappebti mengimbau agar masyarakat yang ingin berinvestasi untuk menyalurkan dananya di perusahaan yang telah terdaftar di Bappepti dan terlebih dahulu melakukan pengecekan legalitas perusahaan pialang berjangka (broker).

Kedua, mengenali jenis investasi yang akan digunakan apakah beresiko atau tidak. Ketiga, melakukan pengecekan apakah perusahaan pialang berjangka memiliki rekening terpisah atau tidak untuk penampungan dana nasabah.

“Keempat, tidak teriming-imingi janji pasti untung dan penghasilan tetap (fixed income). Dan terakhir menghubungi Bappebti bila masih ragu, jangan segan untuk menghubungi otoritas untuk menanyakan legalitas dan mekanisme transaksi pada Bappebti,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…