Pemerintah Pangkas Belanja

 Oleh: Ahmad Buchori

Pemerintah memutuskan untuk memangkas belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp50,01 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan APBN tersebut.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja K/L Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Inpres itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Mei 2016.

Pemotongan belanja itu kemungkinan berlanjut. Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengisyaratkan adanya penambahan pemotongan itu.

Maklum, perkembangan perekonomian global dan juga pendapatan negara dari sektor pajak pada tahun ini diprediksi kurang lebih sama dengan tahun lalu. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemotongan pengeluaran atau "spending" yang dilakukan secara proporsional.

Inpres Nomor 4/2016 tersebut ditujukan kepada menteri kabinet kerja, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, kepala lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Kepada pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja K/L Tahun Anggaran 2016 dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemen PUPR Terbesar Dalam lampiran Inpres Nomor 4 Tahun 2016 itu, total anggaran yang dipangkas atau dipotong dari APBN 2016 sebesar Rp50,01 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp20,95 triliun merupakan efisiensi belanja operasional dan Rp29,06 triliun merupakan efisiensi belanja lain. Selain itu, dalam pemotongan tersebut juga terdapat Rp10,90 triliun yang merupakan anggaran pendidikan dan Rp1,43 triliun yang sebelumnya masuk anggaran kesehatan.

Adapun K/L yang mendapat pemotongan anggaran terbesar adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dari total anggaran Rp104,08 triliun, dipotong Rp8,49 triliun. Disusul Kementerian Pendidikan dan Kebudayaanm, dari total Rp49,23 triliun dipotong Rp6,52 triliun.

Kementerian/lembaga lain yang anggarannya mendapat potongan besar adalah Kementerian Pertanian dipotong Rp3,92 triliun dari Rp31,50 triliun; Kementerian Perhubungan Rp3,75 triliun (Rp48,465 triliun); Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp2,89 triliun (Rp13,80 triliun); dan Kementerian Pertahanan dipotong Rp2,85 triliun dari Rp99,46 triliun.

Berikutnya, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dipotong Rp1,95 triliun dari Rp40,62 triliun; Kementerian Sosial Rp1,58 (Rp14,68 triliun); Polri Rp1,56 triliun (Rp73,00 triliun); Kementerian Keuangan Rp1,46 triliun (Rp39,27 triliun); Kementerian Agama Rp1,39 triliun (Rp57,12 triliun); Kementerian Dalam Negeri Rp1,38 triliun (Rp5,12 triliun); dan Kementerian Kesehatan dipotong Rp1,05 triliun dari 63,48 triliun.

Sementara itu, K/L yang mengalami pemotongan anggaran di bawah Rp1 triliun adalah Kementerian Pariwisata Rp784,66 miliar dari Rp5,40 triliun; Kementerian ESDM Rp771,87 miliar (Rp8,56 triliun); Kementerian Pemuda dan Olahraga dipotong Rp609,31 miliar dari Rp3,30 triliun.

Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan Rp560,22 miliar (3,80 triliun); Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi Rp542,17 miliar (8,55 triliun); Badan Pusat Statistik Rp531,08 miliar (Rp5,43 triliun); dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipangkas Rp500,60 miliar dari Rp5,22 triliun.

Dalam Inpres itu, menurut laman Sekretariat Kabinet setkab.go,id, ditegaskan bahwa penghematan dan pemotongan belanja K/L dilakukan utamanya terhadap belanja perjalanan dinas dan paket "meeting", langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, dan operasional perkantoran lainnya.

Selain itu, pembangunan gedung/kantor, pengadaan kendaraan dinas/operasional, sisa dana lelang atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum terikat, dan kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya.

Penghematan dan pemotongan belanja K/L ini, menurut Inpres tersebut, tidak dilakukan terhadap anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, dan anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBK-BLU).

Penambahan Pemotongan Seskab Pramono Anung menjelaskan, dalam sidang kabinet beberapa waktu lalu, setelah Menteri Keuangan menyampaikan bahwa perkembangan perekonomian global dan juga pendapatan negara dari sektor pajak yang diprediksi kurang lebih sama dengan tahun lalu, pemerintah memutuskan dilakukan pemotongan pengeluaran atau "spending" yang dilakukan secara proporsional.

"Dipotong jumlahnya adalah Rp50,01 triliun, dan ada kemungkinan akan dilakukan pemotongan tambahan karena memang Presiden dan Wakil Presiden RI memberikan arahan kepada seluruh K/L untuk mengurangi pengeluaran yang tidak perlu," kata Pramono.

Terkait dengan pengeluaran yang tidak perlu itu, lanjut Seskab, tentunya K/L tahu, di antaranya adalah pengadaan yang tidak produktif.

"Itu memang betul diputuskan dalam paripurna dan Inpresnya sudah ditandatangani oleh Presiden, dan ini juga merupakan bagian nantinya di dalam penyusunan APBNP yang akan dimasukkan ke dalam parlemen dalam waktu dekat ini," kata Pramono.

Wakil Presiden M. Jusuf Kalla sebelumnya sudah memastikan pemotongan itu dengan alasan untuk mengurangi defisit anggaran.

Dalam undang-undang, defisit anggaran pemerintah tidak boleh lebih dari 3,0 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Saat ini defisit masih jauh di bawah itu. Dalam APBN 2016, pemerintah mematok defisit anggaran Rp273,2 triliun atau 2,15 persen terhadap PDB.

JK juga menilai anggaran pemerintah dalam 10 tahun terakhir tidak beres. Ketidakberesan itu dikarenakan anggaran belanja pemerintah naik empat kali lipat. Namun, pertumbuhan ekonomi justru mengalami perlambatan.

Menurut dia, ini berarti ada sesuatu yang keliru dalam menerapkan anggaran yang tidak ada nilai tambah tinggi.

Sejauh ini, pemerintah memperkirakan kekurangan pendapatan negara pada tahun 2016 mencapai Rp250 triliun. Oleh karena itu, pemerintah akan mengajukan APBN-P 2016 dengan melakukan pemotongan belanja negara.

Belanja Operasional Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memastikan penghematan maupun pemotongan belanja K/L pada tahun 2016 hanya mencakup belanja operasional dan tidak termasuk program prioritas pemerintah.

Bambang menjelaskan bahwa belanja operasional dari K/L yang terkena pemotongan tersebut tidak termasuk belanja pegawai sehingga rencana untuk menyesuaikan tunjangan kinerja tetap dilakukan pemerintah pada tahun ini karena itu merupakan bagian dari pengembangan SDM.

Tunjangan kinerja adalah bagian dari penghargaan K/L yang sudah melakukan reformasi.

Direktur Jenderal Anggaran Askolani menambahkan bahwa penghematan maupun pemotongan tersebut bertujuan mendorong efektivitas program-program pemerintah agar berlangsung tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya secara efisien bagi masyarakat.

Askolani belum mengetahui secara detail terkait dengan rencana penghematan maupun pemotongan yang juga untuk alokasi belanja modal. Namun, kemungkinan tersebut bisa dilakukan melalui pengadaan barang dan jasa.

"Kami belum tahu dari kementerian lembaga, terkait belanja modal. Akan tetapi, bisa saja belanja modal dihemat, misalnya dari pengadaan. Kalau itu bisa dihemat, itu dimungkinkan (pemotongan belanja modal)," katanya. (Ant.)

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…