KABUPATEN SUKABUMI - Mendag, Mendagri, Menpan RB Belum Sepaham Soal Penganggaran BPSK

KABUPATEN SUKABUMI  

Mendag, Mendagri, Menpan RB Belum Sepaham Soal Penganggaran BPSK

NERACA

Sukabumi - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tenyata belum sepaham soal penganggaran operasional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tingkat Kota dan Kabupaten.

Hasil audensi antara BPSK se Jawa Barat dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu, terungkap adanya ketidaksamaan informasi.“Intinya pada pertemuan yang menghadirkan nara sumber dari Bappeda Provinsi Jawa Barat, Kemendag, Kemendagri, dan Bappenas itu, informasinya tidak sinkron,” terang Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi, Amiruddin Rahman kepada Neraca, Senin (23/5).

Ia menegaskan, Kemendag bersikukuh pengertian dari pengambilalihan wewenang sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa pembiayaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) oleh Provinsi. Sedangkan dari Kemenpan-RB menegaskan bahwa wewenang yang dimaksud terkait personal program pembiayaan dan data.“Namun pihak Menpan RB mengakui ad kesumiran,” kara Amir.

Masih keterangan Amiruddin, menurut pihak Kemenpan-RB, wewenang yang dialihkan ke Provinsi adalah tentang Perlindungan Konsumen yang meliputi metodologi dan pengawasan barang dan jasa beredar. Sedangkan dalam undang-undang 23 tahun 2014 5isak menyebutkan secara lengkap akan penyelesaian sengketa konsumen.

“Dalam pandangan Menpan, undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tidak di cabut. Sehingga untuk BPSK seyogyanya berlaku undang-undang perlindungan konsumen. Dan tentunya pembiayaan sesuai amanat undang-undang. Itu kata nara sumber dari Kemenpan,” ungkap Amir.

Penyelesaian Sengketa konsumen, kata dia, merupakan lembaga tersendiri. Sehingga dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sangat jelas terlampir pada poin lima.“Wewenang itu penyelesaian sengketa non pengadilan, salah satunya BPSK. Memang dalam undang-undang ini tidak jelas apakah ditarik oleh provinsi atau bukan, karena tidak implisit,” jelasnya.

Sementara sebelumnya, pihak Kementerian Perdagangan RI melalui  Kasubdit Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Wisnu, mengatakan wewenang kelembagaan dan anggaran BPSK diserahkan ke provinsi berdasarkan pemahaman dari Kementerian dalam negeri dan Menpan RB.

Wisnu menyebutkan, kesepakatan yang dibangun antara Bappenas, Kemendagri, Kemendag, dan Menpan RB, BPSK wewenang dan biayanya diserahkan ke Provinsi masing-masing. Ron

 

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…