Jumlah Likuiditas Pasar Modal - Berkembang Tapi Perlu Banyak Diperbaiki

NERACA

Jakarta - Sejak diaktifkannya pasar modal pada 38 tahun silam, kini wajah industri pasar modal mengalami perkembangan yang cukup pesat mengiringi pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Hal inipun diakui Mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) periode 1991-1996 Hasan Zein Mahmud.

Dirinya menilai, seiring berkembang dinamisnya perekonomian dalam negeri membawa perkembangan  dan wajah pasar modal domestik di Indonesia cukup menggembirakan.”Banyak indikator industri pasar modal yang maju luar biasa, diantaranya jumlah saham yang bertambah, peningkatan nilai transaksi hingga perkembangan teknologi,"ujarnya di Jakarta, Senin (23/5).

Kendati demikian, lanjut dia, perkembangan yang positif di pasar modal Indonesia saat ini bukan berarti tidak ada yang perlu diperbaiki lagi. Likuiditas pasar modal Indonesia masih relatif rendah jika dibandingkan bursa saham di negara tetangga."Kita masih tertinggal oleh bursa saham Singapura, Malaysia, dan Thailand," ungkapnya.

Menurut dia, penambahan jumlah perusahaan tercatat atau emiten di Bursa Efek Indonesia cenderung bejalan lamban. Saat ini jumlah perusahaan tercatat di BEI baru sebanyak 525 emiten."Pada 20 tahun lalu (1996), jumlah emiten sebanyak 192, sekarang tercatat sebanyak 525 emiten. Cukup lambat penambahan jumlah emitennya," katanya.

Dirinya mengharapkan, pihak BEI lebih mendorong perusahaan rintisan (startup) untuk masuk ke pasar modal agar mendapatkan modal ekspansi yang akhirnya dapat berdampak positif bagi perekonomian domestik."Pasar modal, idealnya untuk perusahaan 'startup'," paparnya.

Dalam kesempatan itu, Hasan Zein Mahmud yang juga aktif mengajar di Kwik Kian Gie School of Business mengatakan, pasar modal dunia saat ini terjadi tren proses demutualisasi bursa di berbagai negara. Demutualisasi, diharapkan dapat memacu keterlibatan masyarakat lebih dalam."Melalui demutualisasi, keterlibatan masyarakat dapat menjadi lebih luas dan Bursa boleh mencari untung atau menjadi lembaga berorientasi pada laba," jelasnya.

Kendati demikian, dia mengakui bahwa realisasi demutualisasi membutuhkan proses panjang karena harus merevisi Undang-undang 8/1995 tentang Pasar Modal. Dalam UU Pasar Modal menyebutkan pihak yang diizinkan menjadi pemegang saham BEI hanyalah perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa. (bani)

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…