NERACA
Jakarta – Dalam rangka membangun kemandirian kelompok masyarakat kelautan dan perikanan serta meningkatkan skala usaha (mikro ke kecil dan kecil ke menengah), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP), melakukan serangkaian kegiatan, antara lain Bimbingan Teknis (Bimtek) pendampingan kelompok dalam rangka peningkatan produksi kelautan dan perikanan serta sosialisasi Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) Perkoperasian, 18-20 Mei 2016, di Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Pendampingan kelompok dalam rangka peningkatan produksi ini pada 2016 telah dilaksanakan sebelumnya di Batam dan Banjarmasin. Sementara kegiatan sosialisasi NSPK perkoperasian sebelumnya telah diselenggarakan di Ambon, Makassar, Medan, Surabaya, Bali, Batam, dan Banjarmasin. Sinergi dua kegiatan di Bandung diikuti oleh lebih dari 120 orang. Mereka terdiri dari 50 orang dari 7 Provinsi sebagai peserta Bimtek serta 70 pelaku utama dan penyuluh perikanan dari 22 Kabupaten/Kota se-Jabar sebagai peserta sosialisasi NSPK.
Pada 2016, BPSDMP KP melalui Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (Pusluhdaya KP) menargetkan sebanyak 6.400 kelompok perikanan mandiri (dari 4.500 kelompok pada tahun 2015) dari total 60.000 kelompok perikanan (600.000 orang) yang disuluh. Target ini merupakan Indikator Kinerja Utama BPSDMP KP yang bertujuan guna peningkatan kelas kelompok masyarakat kelautan dan perikanan.
Sinergi kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusluhdaya KP Endang Suhaedy, Rabu (18/5), di Bandung, sebagaimana disiarkan dalam keterangan pers. Ia mengatakan, di bidang penyuluhan kelautan dan perikanan, penerima manfaat penyuluhan di lapangan didorong untuk berkelompok dalam memulai dan mengembangkan usahanya. Hal ini sebagaimana Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 14/2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan, yang menyebutkan, kelompok bertujuan sebagai wadah proses belajar, wahana kerja sama, penyedia sarana dan prasarana perikanan, unit produksi perikanan, unit pengolahan dan pemasaran, unit jasa penunjang, organisasi kegiatan bersama, dan kesatuan swadaya/swadana.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 41/2015 tentang Pedoman Umum Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan KKP; bantuan KKP kepada kelompok perikanan dipersyaratkan antara lain telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya dua tahun dan/atau tercatat sebagai kelompok dalam Sistem Penyuluhan Kementerian Kelautan dan Perikanan, berkedudukan dalam wilayah daerah dan memiliki sekretariat tetap, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; karenanya guna mengembangkan kelompok perikanan mandiri dibutuhkan kemampuan penyuluh perikanan dalam membina dan menilai kelas kemampuan kelompok perikanan.
Menurut Endang, kinerja penyuluhan di sektor kelautan dan perikanan salah satunya diukur dari kemandirian kelompok masyarakat pelaku utama/usaha (nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar ikan, serta petambak garam) melalui pendampingan dan pembinaan oleh penyuluh. Sementara kemandirian kelompok tersebut diukur melalui meningkatnya kemampuan kelas kelompok tersebut. Artinya kelompok kelas pemula meningkat kemampuannya menjadi kelas kelompok madya, dan kelompok madya meningkat kemampuannya menjadi kelas kelompok utama.
Ekspektasi tinggi dari KKP terhadap penyuluhan perikanan sebagai garda terdepan dan leading sector dalam pencapaian kesejahteraan masyarakat pelaku utama kelautan dan perikanan, lanjut Endang, mengarahkan kepada standar atau ukuran yang dipakai untuk menilai kinerja kelompok pelaku utama dengan variabel memanfaatkan, mengolah, dan mengelola optimalisasi potensi sumberdaya untuk kesejahteraan dan kemandirian anggota kelompok pelaku utama tersebut.
“Kelompok mandiri yang dinilai harus memenuhi kriteria kelompok mandiri sesuai Petunjuk Teknis Menuju Kelompok Mandiri, yang terdiri dari tiga aspek, yaitu aspek teknis dan manajemen, aspek keuangan, dan aspek sosial-ekonomi,” ungkapnya.
Karena itu, penerima bantuan program KKP ditujukan bagi kelompok-kelompok tersebut, sehingga tepat sasaran. Koperasi sektor kelautan dan perikanan penerima bantuan program KKP disiapkan secara matang baik dari segi kapasitas SDM, kelembagaan, keuangan, maupun aspek-aspek lainnya, melalui kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat, dengan berbagai tahapan proses. Salah satu bantuan program KKP di 2016 adalah pengadaan 3.345 kapal perikanan bagi koperasi nelayan.
Merujuk pada data Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP per 17 Mei 2016, di Indonesia terdata 60.868 kelompok perikanan. Kelompok perikanan tersebut berdasarkan jenis usaha meliputi 35.177 Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), 14.981 Kelompok Usaha Bersama (KUB), 6.970 Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), 2.912 Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR), 571 Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), serta 257 kelompok lainnya. Rinciannya 55.163 kelas kemampuan kelompok pemula, 5.379 kelompok kelas madya, dan 326 kelompok kelas utama.
NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…
NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…
NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…
NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…
NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…
NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…