Kredibilitas OJK Harus Tinggi

Pengesahan RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi UU oleh DPR (25/10) setidaknya memiliki kewenangan dan mampu mengangkat citra lembaga baru ini khususnya dalam hal pengawasan sistem keuangan di negeri ini.  Kita tentu berharap OJK yang dibentuk ini memiliki kredibilitas tinggi dan dipercaya dalam mengatur dan mengawasi sistem keuangan yang selalu dinamis dan rentan terhadap krisis.

Pengawasan perbankan yang selama ini dilakukan Bank Indonesia (BI) ternyata goyah setelah dihantam kasus BLBI pada krisis 1997-1998 dan kasus bailout Bank Century pada 2007-2008, sehingga membuat pemerintah dan DPR merasa perlu membentuk sebuah lembaga baru yang dapat membawa struktur pengaturan dan pengawasan perbankan sejalan dengan pasar keuangan yang semakin terintegrasi.

Untuk mencapai kredibilitas tinggi, ada tiga hal penting yang harus menjadi perhatian OJK. Pertama, independensi lembaga tersebut. Kedua, pengaturan sistem keuangan. Ketiga, peran sentral SDM yang akan menjadi tulang punggung dan penentu keberhasilan fungsi dan sistem baru yang diemban OJK.

Pembentukan OJK merupakan amanat dari UU BI No 23/1999 yang direvisi ke UU BI No 3/2004 Pasal 34 yang menetapkan bahwa tugas mengawasi perbankan akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan independen yang paling lambat dibentuk pada 31 Desember 2011. Sayangnya, pembahasan secara intensif mengenai OJK baru terlihat pada 2010 dan itu pun berujung pada deadlock karena ada poin yang tidak disepakati antara pemerintah dan DPR.

Isu penting lain yang harus dihadapi otoritas keuangan yang baru adalah mengenai sumber daya manusia (SDM) yang akan melakukan fungsi pengawasan sektor keuangan. Dengan terpusatnya regulasi dan pengawasan sistem keuangan, OJK membutuhkan SDM yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menjalankan fungsinya. Sebagai lembaga baru, SDM OJK secara sederhana akan berasal dari Bapepam-LK dan Direktorat Pengawasan Perbankan BI yang akan bergabung paling lambat akhir 2013.

Penggabungan kewenangan dua lembaga tersebut dalam OJK merupakan langkah cukup berani yang akan menjadikan lembaga ini sangat berpengaruh. Dalam RUU OJK disebutkan kewenangan itu mencakupi sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Namun, pada kenyataannya perekonomian Indonesia masih sangat bergantung pada perbankan, karena lebih dari 80% pembiayaan pembangunan masih bersumber pada perbankan.  

Secara khusus, OJK perlu memberikan perhatian yang lebih pada pengawasan sistem perbankan yang akan memengaruhi sistem keuangan secara keseluruhan. Pengawasan perbankan menjadi kondisi yang krusial di saat pertumbuhan ekonomi tinggi, bank akan mendorong ekonomi dengan menyalurkan kreditnya pada sektor riil untuk melakukan ekspansi usaha. Nah, jika penyaluran kredit kurang hati-hati bisa berujung pada risiko meningkatnya rasio kredit bermasalah (non performing loan-NPL).

Selain itu, permasalahan krusial lainnya adalah, penggabungan dua organisasi dengan budaya kerja yang berbeda, jenis pekerjaan yang berbeda, dan tentunya sistem penggajian dan karier yang berbeda, tentu bukan lah hal yang mudah. Selain itu, lembaga ini juga membutuhkan tenaga dari perekrutan baru yang membutuhkan waktu untuk belajar memahami apa yang harus mereka lakukan dalam suatu organisasi yang memiliki tanggung jawab begitu luas dan kompleks.

Catatan penting lainnya dalam menjaga kredibilitas OJK adalah pengaturan sistem keuangan. Selama ini regulasi sistem keuangan dibagi ke dalam beberapa lembaga, misalnya BI yang mengawasi perbankan dan Bapepam-LK mengawasi pasar modal. Pengaturan sistem keuangan di bawah satu lembaga baru tentu akan menjadi tantangan yang sangat besar, di mana pada dasarnya pembentukan OJK ini dilakukan dalam upaya menciptakan sistem keuangan dan perbankan yang tahan terhadap fluktuasi ekonomi global atau krisis multidimensi.

BERITA TERKAIT

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…

BERITA LAINNYA DI Opini

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…