Sidang Kasus Korupsi Kemenakertrans - Keterlibatan Neneng dan Nazaruddin Dipertanyakan

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) ,Timas Ginting, dalam sidang di Jakarta, Rabu.

Menurut Majelis Hakim, surat dakwaan jaksa yang dibacakan beberapa pekan lalu sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini. Alasan eksepsi Timas Ginting mengenai kenapa Neneng dan Nazaruddin turut terlibat di kasus ini dianggap hakim sudah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan sidang selanjutnya. Ketua Majelis Hakim, Herdi Agustein mengatakan, "Menolak keberatan tim penasehat hukum terdakwa Timas Ginting dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah sebagai dasar pemeriksaan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Timas Ginting”

Majelis Hakim menuturkan alasan eksepsi terdakwa mengenai pertanyaan keterlibatan Neneng Sriwahyuni dan M Nazaruddin sehingga negara dirugikan dalam kasus ini sudah masuk pokok perkara. Majelis Hakim menilai, nota keberatan tersebut tak perlu dipertimbangkan karena harus dibuktikan dalam pemeriksaan sidang selanjutnya.

Begitupun mengenai jumlah uang yang diduga diterima terdakwa terlampau kecil sehingga bukan wewenang KPK, Majelis Hakim tidak sependapat. “Terdakwa Timas selaku PPK di Kemenakertans merupakan penyelenggara negara adalah dasar KPK untuk menangani perkara ini,” kata Herdi.

Atas hal tersebut, Majelis Hakim menilai syarat formil dalam dakwaan penuntut umum sudah disebutkan secara lengkap. Bahkan identitas terdakwa di Kemenakertrans dan nama lengkap turut disebutkan di dalam dakwaan. "Maka keberatan tim penasehat hukum terdakwa Timas Ginting tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini bisa dilanjutkan," Tambah Herdi.

Sebelumnya, Timas menilai KPK tak berwenang menangani perkara yang melilitnya tersebut. Alasannya tindak pidana yang dilakukan dirinya tak sampai angka Rp1 miliar. "Penyidikan terhadap terdakwa tidak dilakukan oleh penyidik KPK melainkan diserahkan kepada instansi penegak hukum lainnya," ujar kuasa hukum Timas Ginting, Heber Sihombing.

Salah satu dasar hukum yang dijadikan pegangan terdakwa adalah Pasal 11 UU KPK yang mengatur soal kewenangan penyidikan KPK menyangkut kerugian negara Rp1 miliar. Tapi dalam proyek ini, Timas didakwa menerima uang Rp77 juta dan AS$2 ribu. Sedangkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar, yang dimasukkan ke dalam dakwaan, bukan dilakukan Timas.

Kuasa Hukum Timas Ginting, Heber Sihombing mengatakan, kerugian negara Rp2,7 miliar itu merupakan perbuatan dari Neneng Sri Wahyuni dan M Nazaruddin. Atas ini pula pihaknya meminta KPK untuk membuktikan dulu tindak pidana yang dilakukan Neneng dan Nazaruddin. Tapi yang terjadi KPK justru kewalahan menghadirkan Neneng hingga saat ini.

Baik terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan sela ini. Sidang pun dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Empat saksi minggu depan," tutup Jaksa Malino Planduk.

Proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang dilakukan Kemenakertrans ini diduga merugikan negara sebesar Rp2,72 miliar.

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…