Bank Dituntut Lebih Transparan dan Perkuat Modal

Perbankan nasional kini harus bekerja lebih keras untuk memperkuat permodalan dan transparansi khususnya terkait dengan biaya dana (cost of fund). Pasalnya, sesuai ketentuan internasional Basel II tingkat kecukupan modal inti bank minimum 12% sudah terealisasi pada  akhir 2012.

Selain memenuhi kebutuhan modal tambahan yang mutlak diperlukan guna mendorong ruang ekspansi kredit sekaligus mengantisipasi setiap ancaman risiko, perbankan juga diminta tidak latah menaikkan suku bunga kredit di tengah ancaman inflasi belakangan ini. Ini benar-benar menuntut bankir harus memiliki kompetensi dalam mengelola rasio CAMEL (Capital, Assets, Management, Earnings dan Liabilities) banknya.

Bagaimanapun, peranan rasio CAMEL dalam memprediksi kondisi bermasalah pada beberapa bank di waktu lalu sudah terbukti. Seperti bank-bank  yang dinyatakan bangkrut atau ditutup oleh Bank Indonesia pada 8 April 2004 (PP No.25/1999), kemudian bank yang menderita kerugian tiga tahun berturut-turut, dan bank yang mengalami kerugian lebih dari 75% modal disetor sesuai (KUHD pasal 47 ayat 2).

Walau kita optimistis kondisi modal inti perbankan nasional saat ini tidak bermasalah, aturan Bank for International Settlement (BIS) itu menekankan pentingnya manajemen risiko, sehingga perbankan semakin efektif memanfaatkan besaran modal untuk menutup segala potensi risiko, termasuk risiko kredit.

Untuk mendongkrak permodalan bank, strategi yang dipergunakan perbankan biasanya melakukan penawaran saham umum terbatas dengan skema hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue). Kedua, mengundang investor stragis dan mitra strategis baru, baik lokal maupun asing. Ketiga, melalui penawaran saham perdana kepada publik (initial public offering/IPO).

Ketiga cara tersebut tampaknya yang sering dimanfaatkan para bankir. Namun, cara yang lebih efisien seperti kebijakan tidak membagikan dividen (devident payout ratio) untuk menambah modal, kurang disukai sebagian bankir di negeri ini.

Padahal, untuk pengembangan usaha di masa depan dengan menyisihkan laba usaha, dan meningkatkan efisiensi, dan efektivitas operasional, merupakan kerja ekstra keras dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat di Indonesia.

Begitu juga perbaikan kualitas aset terutama aset dalam bentuk kredit bermasalah (non performing loan/NPL) juga harus dilakukan dengan baik agar provisi (pencadangan) dapat ditekan. Jika dipandang perlu, bank menjual aset yang tidak produktif  yang hanya membebani bank.

Penataan aset terbengkalai ini secara ekonomis bisa menekan biaya operasional bank. Apalagi untuk asset tidak produktif, bank juga harus menyisihkan provisi. Oleh karena itu, unit manajemen aset di bank-bank harus lebih diberdayakan untuk dapat memberikan kontribusi optimal dalam bentuk pendapatan atas hasil pelepasan aset yang tidak produktif.

Belakangan ini aksi korporasi dalam bentuk rights issue terus bergulir yang melibatkan sejumlah bank. Secara teoritis, hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue dalam pasar modal Indonesia adalah hak yang diperoleh para pemegang saham yang namanya telah terdaftar dalam daftar pemegang saham suatu perseroan terbatas. Semua itu dapat berjalan mulus jika bank sudah benar-benar melaksanakan azas transparansi dengan benar, termasuk informasi detil kepada calon debitur.


BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…