Bupati Nonaktif Musi Banyuasin Divonis Tiga Tahun Penjara

Bupati Nonaktif Musi Banyuasin Divonis Tiga Tahun Penjara 

NERACA

Palembang - Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Pahri Azhari divonis majelis hakim hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan atas perbuatan pemberian suap ke anggota DPRD di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/5).

Majelis Hakim yang diketuai Saiman dengan anggota Junaidah dan Sobandi juga memutuskan hukuman lebih ringan bagi istri Pahri Azhari, Lucianty dengan penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntuan jaksa yang menuntut Pahri Azhari hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider lima bulan kurungan atas perbuatan menyuap untuk pengesahan RAPBN 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban bupati 2014.

Sementara dalam berkas yang sama, istrinya, Lucianty dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider lima bulan. Namun untuk pertimbangan hukum yuridisnya, majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa.

Tim JPU KPK yang diketuai Irene Putri, beranggotakan Taufiq Ibnugroho, Ariyawan Agustriartono,menjerat dengan Pasal 5 ayat 1 (a) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama.

"Analisa hukum yang dipakai hakim sama dengan jaksa. Namun vonis yang diberikan lebih ringan, mengenai mengapa, itu sepenuhnya pertimbangan hakim. Akan tetapi, tim jaksa akan melapor ke pimpinan, apakah akan banding atau tidak," kata Irene yang dijumpai seusai sidang.

Sementara Pahri Azhari yang dicecar pertanyaan oleh pers seusai sidang hanya menjawab singkat bahwa diri akan pikir-pikir atas putusan hakim."Saya pikir-pikir," kata Pahri bergegas meninggalkan ruang sidang.

Pahri-Lucianty menjalani proses hukum setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di kediaman Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI-P DPRD Muba) pada 19 Juni 2015.

Ketika itu dilakukan penyerahan uang suap dari pemerintah kabupaten ke anggota DPRD senilai Rp2,56 miliar sebagai setoran ketiga dari komitmen sebesar Rp17,5 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBN 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati 2014.

Dalam pledoinya, kedua terdakwa meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum dan dipulihkan nama baiknya, dan dikembalikan uang Lucianty sebesar Rp2,65 miliar yang sudah disita negara karena uang tersebut merupakan pinjaman Samsuddin Fei (terpidana dalam kasus sama dan berkas berbeda). Ant

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…