OJK Ubah Syarat Obligasi untuk Investasi Asuransi

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memperluas kategori surat berharga atau obligasi negara yang akan menjadi sasaran 20 persen investasi dari premi industri asuransi dan dana pensiun. OJK berecana membuat Surat Edaran bahwa 20 persen investasi dari premi asuransi dan dana pensiun tidak hanya bisa ditanamkan pada obligasi negara, namun juga pada obligasi BUMN sektor infrastruktur, kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (3/5).  

"Sekarang (2016) juga bisa sih (diterapkan), tapi kita akan cek dahulu kebutuhan pembiayaan BUMN infrastruktur itu berapa," kata Firdaus selepas menghadiri seminar di Universitas Negeri Jakarta, Selasa (3/5). Firdaus mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang seluruh pimpinan BUMN sektor infrastruktur untuk membahas kebutuhan tambahan pendanaan yang akan dicari melalui penerbitan obligasi.

Seperti diketahui, mulai awal tahun ini, OJK mewajibkan pelaku industri keuangan non-bank, seperti asuransi dan dana pensiun, untuk menaruh investasi dari preminya sebesar 20 persen ke Surat Utang Negara atau obligasi negara. Ketentuan itu agar porsi kepemilikan domestik di pasar SUN dapat lebih besar. Saat ketentuan itu dibuat, 38,4 persen dari kepemilikan SUN dikuasai investor asing.

Firdaus mengatakan, pada awalnya ketentuan untuk menempatkan obligasi BUMN infrastruktur sebagai instrumen investasi dari asuransi dan dana pensiun ingin diterapkan pada 2017. Pada tahun depan, memang syarat porsi investasi asuransi dan dana pensiun ke SUN naik dari 20 persen menjadi 30 persen.

Namun, dia melihat perluasan instrumen investasi itu bisa diterapkan tahun ini, terlebih kebutuhan pendanaan BUMN infrastruktur juga cukup mendesak. Di sisi lain, dengan bertambahnya ketersediaan surat utang sebagai instrumen wajib investasi bagi asuransi dan dana pensiun, dapat menjaga imbal hasil yang nanti diterima pelaku industri. Saat ini, imbal hasil SUN bergerak di sekitar 7 persen.

Menurut Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Hendrisman Rahim, saat ini, pelaku industri asuransi jiwa sudah berlomba-lomba untuk memburu SUN, sebagai pemenuhan kewajiban investasi premi sebesar 20 persen. Namun, menurutnya, ketersediaan SUN saat ini hampir tidak dapat mencukupi permintaan asuransi dan dana pensiun. Pelaku industri juga harus bersaing untuk berburu SUN, termasuk bersaing dengan para investor asing, dan korporasi lain non-IKNB. "Akibatnya nanti kalau permintaan lebih banyak, harga SUN bisa naik, dan nanti yield (imbal hasil) nya turun," kata Hendrisman.

Sebelumnya Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyatakan bahwa pihaknya meminta insentif pajak ke pemerintah. Insentif pajak yang diminta berupa pajak 0 persen untuk hasil investasi di SUN. Pajak 0 persen diharapkan dapat menambal imbal hasil atau yield yang rendah dari SUN yang dibeli.

Permintaan ini sebagai ekses dari kewajiban investasi di SUN minimal sebesar 20 persen dari total dana investasi pada tahun ini. Kewajiban itu menyulitkan industri asuransi mengingat suplai SUN yang terbatas. Belum lagi, harganya di pasar yang tinggi dan terkena pajak pula. Terlebih, pada tahun depan kewajiban itu meningkat menjadi minimal 30 persen dari total investasi. "Kami orientasi bisnis dan memang mencari cuan. Jadi kami minta dukungan dari pemerintah soal pajak," ujarnya.



BERITA TERKAIT

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…