Harus Mau Memahami

 

Oleh: Ambara Purusottama

Prasetiya Mulya School of Business and Economics


                Setiap tanggal 1 Mei merupakan hari yang dinanti para buruh di seluruh dunia yang dikenal dengan hari buruh internasional. Peringatan ini di Indonesia ditandai dengan kembalinyapara buruh melakukan aksi turun ke jalan. Demonstrasi yang mengatas namakan kesejahteraan menjadi inti kegiatan yang dilakukan para buruh. Lagi-lagi peningkatan kesejahteraan selalu menjadi tuntutan buruh yang seakan tidak ada habisnya.Secara khusus, demonstrasi ini merupakan penolakan para buruh terhadap PP No. 78/2105 terkait pengupahan yang berlaku saat ini.

                Kesejahteraan para buruh sedianya sudah menemui titik terang dengan diterbitkannya paket kebijakan ekonomi jilid IV. Penentuan upah sebelum adanya kebijakan ekonomi tersebut sedianya hanya didasarkan pada komponen Kehidupan Hidup Layak (KHL) atau kenaikan harga barang (inflasi) yang kemudian diterjemahkan kedalam upah minimum, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Propinsi (UMP). Namun penolakan belakangan pun akhirnya mengemuka karena dianggap hanya menguntungkan salah satu pihak saja yaitu dunia usaha.

                Pemerintah berusaha hadir untuk mengisi kekosongan yang terjadi melalui perbaikan perhitungan dan kebijakan. Perhitungan upah minimum tidak lagi mengacu pada indikator yang telah ada sebelumnya namun juga mengacu komponen baru yaitu pertumbuhan ekonomi. Komponen ini sejatinya berusaha merasional perhitungan upah minimum yang berlaku. Implikasinya kedua belah pihak diuntungkan, pekerja diuntungkan dengan kepastian kenaikan upah setiap tahun dengan besaran yang memadai, sedangkan pengusaha juga diuntungkan dengan besarnya biaya upah yang dibayarkan.

                Apa daya namun posisi yang diambil pemerintah ternyata tidak mampu memuaskan semua pihak. Keputusan yang diambil pada saat itu dianggap tidak melibatkan pihak buruh. Dengan kata lain hanya melibatkan dunia usaha saja sehingga solusi yang diambil pemerintah tetap dianggap tidak mewakili. Padahal pemerintah sudah melakukan segala cara untuk melindungi para buruh di tengah gelombang ketidakpastian. Kurangnya pemahaman terhadap kebijakan memunculkan permasalahan.

Permasalahan pengupahan terjadi karena tidak selarasnya hubungan antara kenaikan upah dengan produktivitas. Perdebatan antara besaran upah dan produktivitas seakan tidak ada habisnya. Kondisi ini turut dipengaruhi cara pandang dan kepentingan dari masing-masing pihak, baik dari pekerja maupun pengusaha. Dari sisi pekerja menyatakan bahwa peningkatan produktivitas akan terjadi apabila kebutuhan dasar sudah dipenuhi. Sebaliknya, dari sisi pengusaha peningkatan upah harus didasari oleh peningkatan produktivitas.

                Dengan kondisi ekonomi saat ini tuntutan kenaikan buruh menjadi sangat tidak rasional. Tuntutan kenaikan upah yang mencapai lebih dari 20% tentunya akan sulit dipenuhi. Perhitungan didasarkan pada kenaikan KHL dengan adanya tambahan komponen baru KHL yang dituntut buruh. Kondisi ini sangat bertentangan dengan formulasi pengupahan yang sejatinya telah mempertimbangkan banyak faktor khususnya kebutuhan buruh. Untuk menghindari gejolak perekonomian yang lebih hebat alangkah bijaknya jika para pekerja juga mau memahami keadaan yang terjadi.

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…