Pemkot Sukabumi Tunggu Keputusan MK - Terkait Uji Materi UU Pemda

Pemkot Sukabumi Tunggu Keputusan MK 

Terkait Uji Materi UU Pemda

NERACA

Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi tinggal menunggu waktu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review (uji materi) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda).

Apalagi hasil dari MK beberapa hari kemarin, Pemkot Sukabumi diminta untuk bersakasi masalah perhubungan dan terminal."Kita jelaskan plus dan minusnya jika terminal Tipe A ditarik kepemerintah pusat," ujar Walikota Sukabumi, M. Muraz, kemarin.

Muraz juga optimis jika permohonannya itu bisa dikabulkan oleh MK, tapi tentunya kembali lagi kepada hakim yang nanti akan memutuskan. Kelanjutan sidang di MK akan dilanjutkan pada tanggal 4 Mei (besok), dengan jadwal sidang kesimpulan dari para penggugat dan tergugat." Allhamdulillah, kalau melihat tanggapan dari hakim MK sangat positif. Keputusannya tinggal menunggu waktu saja, setelah kesimpulan terus dilanjutkan dengan keputusan," ungkapnya.

Mengenai pengoperasian terminal tipe A tentu saja akan ada kaitannya dengan uji materi ini. Makanya pemkot sudah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa barat. sebelum ada putusan dari MK, Muraz menegaskan tidak akan melakukan penyerahan maslash P3d nya (Personal, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumen)."Kalau untuk pendataan yang dilakukan oleh pusat ya silahkan saja, tapi kalau untuk menandatangi penyerahan saya tidak akan tandatangani sebelum ada hasil keputusan dari MK. Dan itu juga dibiolehkan oleh undang-undang, paling akhir penyerahan itu di bulan Oktober mendatang," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman selaku saksi fakta menjelaskan, bahwa terminal merupakan bagian dari simpul jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagai perwujudan dari rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan. Sebagaimana diketahui ada tiga tipe pelayanan terminal yakni Terminal tipe A, terminal tipe B dan terminal tipe C. Untuk meningkatkan integrasi antar terminal tersebut pemerintah daerah khususnya di dinas perhubungan membentuk suatu unit pelaksana teknis (UPT) terminal yang mengelola ketiga tipe pelayanan tersebut dalam satu komando. Untuk mempermudah pengaturan operasionalisasi, sehingga berdampak positif bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat di daerah. 

"Sebagai contoh, dalam penanganan arus mudik lebaran, natal, dan tahun baru UPT terminal secara terkoordinatif dan sigap melayani masyarakat yang menggunakan fasilitas terminal," ujarnya.

Tapi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ke tiga tipe tersebut dibedakan berdasarkan kewenangannya. Maka kami mengkhawatirkan tatanan yang kami sudah bangun dan berdampak positif bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat di sektor transportasi akan sulit dipertahankan. Karena ketika pelayanan tersebut yang sudah integrasikan dalam satu komando tadi, terbagi dalam wilayah kewenangannya." Nantinya memiliki rentan kendali yang jauh dan terpisah, sehingga terbayang manakala nanti terjadi permasalahan tentang operasionalisasi. Di terminal cukup kompleks dan sulit akan lama dalam antisipasi apabila nanti ada permasalahannya dan masyarakat sendiri didaerah kami sendiri. Ujung-ujungnya nanti akan menyalahkan pemerintah daerah karena memang fokus permasalahan yang terjadi di daerah," ungkapnya.

Untuk itu, kata dia, pemkot menilai pengambilalihan pengelolaan terminal oleh pusat dan provinsi sudah melenceng dari semangat otonomi daerah yang dicanangkan sejak tahun 1999. Kebijakan pengelolaan terminal oleh pusat dipastikan bakal berdampak terhadap kebijakan dan mekanisme pengelolaan oleh pemerintah daerah. Arya

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…