KABUPATEN SUKABUMI
LPKSM Akan Data Pelaku Usaha Nakal
NERACA
Sukabumi - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) se Kabupaten Sukabumi, berencana akan mendata pelaku usaha nakal yang tidak mentaati aturan dalam melaksanakan tugasnya, serta melakukan tindakan semena-mena kepada konsumen, dan kemudian akan melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) maupun ke Kementerian Perdagangan RI.
Menurut Ketua LPKSM Pandawa Lima, Berly Lesmana, selama ini para pelaku usaha itu banyak melakukan pelanggaran dalam melaksanakan operasionalnya.“Salah satunya acap kali perusahaan pembiayaan melakukan penarikan kendaraan tanpa dilengkapi surat tugas, sertifikat jaminan fidusia, mapun pendampingan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2011,” terang Berly kepada Neraca, Senin (2/5).
Ia menjelaskan, sebelumnya para pelaku usaha yang berkantor cabang di wilayah Sukabumi, telah membuat pernyataan akan menjalankan seluruh prosedur yang berlaku dalam melaksanakan tugas, khususnya dalam hal penarikan kendaraan dari konsumen.“Namun kenyataan dilapangan masih terjadi hal-hal yang tak sesuai dengan rposedural, dengan alasan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur,” ungkap dia.
Sedangkan berdasarkan Perkap nomor 8 taun 2011 tentang pengamanan jaminan fidusia, bahwa pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada kepolisian.“Tetapi dalam prakteknya, collector perusahaan jasa pembiayaan tidak pernah memiliki surat dari kepolisian untuk pengamanan jaminan fidusia,” ungkap dia.
Arogansi ini, sebut dia, harus dihentikan agar konsumen tidak merasa di intervensi, serta merugikan konsumen.“Dalam hal keterlambatan pembayaran cicilan oleh konsumen, adalah hal yang lumrah terjadi. Namun anenya, banyak pula perusahaan pembiayaan ini tidak mau menerima pembayaran cicilan ketika konsumen telat membayar sebanyak tiga kali,” ulas dia.
Dari itu, ungkap Berly, dengan adanya pendataan pelaku usaha yang berbuat nakal ini, akan menjadi rujukan konsumen terhadap pemangku kebijakan. Sebab, imbuh dia, pemerintah tak bisa berdiam diri ketika aturan dan peraturan dilecehkan oleh pelaku usaha.“Sangat ironis ketika produk hukum di labrak oleh pelaku usaha. Martabat undang-undang dan sejenisnya nyaris tidak ada,” sebut dia.
Berly berharap, lembaga yang memayungi jasa pembiayaan sudah seharusnya turun tangan ke daerah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat luas.“Kami pun akan mengajak BI dan OJK untuk melakukan sosialisasi di Kabupaten Sukabumi khususnya. Sebab masih banyak konsumen tidak memahami prosedural baku yang berlaku di perusahaan jasa pembiayaan,” jelas dia. Ron
NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…
NERACA Jakarta - Berbelanja sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang tak terpisahkan dalam keseharian. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sektor perdagangan…
NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menerjunkan bantuan kemanusiaan untuk…
NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…
NERACA Jakarta - Berbelanja sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang tak terpisahkan dalam keseharian. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sektor perdagangan…
NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menerjunkan bantuan kemanusiaan untuk…