Asuransi Nelayan Harus Dikelola BPJS Ketenagakerjaan

NERACA

 

Jakarta - Asuransi nelayan yang tercakup dalam UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan diharapkan dapat masuk ke dalam skema program yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan. "Perlindungan dasar kepada nelayan ada baiknya dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan karena ini adalah suatu kepastian," kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis di Jakarta, Senin (2/5).

Menurut Ilyas Lubis, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan secara prinsip dinilai sepaham dengan BPJS Ketenagakerjaan. Namun hal itu, ujar dia, perlu dikoordinasikan dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar bagaimana supaya hal tersebut secara teknis dapat ditindaklanjuti. "Sebenarnya kami sudah punya MoU dengan KKP yang ditandatangani Juni 2015," ucapnya. Dia juga mengingatkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus mencakup seluruh pekerja baik penerima upah maupun pekerja yang bukan penerima upah, termasuk para nelayan.

Dengan masuknya BPJS Ketenagakerjaan untuk mengasuransikan nelayan, ia mengemukakan hal tersebut dinilai sebagai kehadiran negara dalam memberikan perlindungan. "Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan terhadap para nelayan baik mereka yang bekerja dalam perusahaan besar maupun khususnya nelayan kecil, jaminannya adalah sama," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional (PKJSN) Ridwan Max Sijabat mengatakan, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh rakyatnya seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sedangkan dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, peran BPJS Ketenagakerjaan sudah sangat jelas untuk melindungi seluruh pekerja baik formal maupun informal. Perlindungan yang harus diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT) dan juga jaminan pensiun. “Jadi pemerintah memang wajib memberikan perlindungan dasar kepada seluruh warganya,” katanya.

Menurut Ridwan, karena nelayan termasuk pekerja informal, maka sudah menjadi kewajiban dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para nelayan dengan jaminan sosial yang mereka selenggarakan. Untuk itu, PKJSN berharap BPJS Ketenagakerjaan bisa bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mengimplementasikan amanat UU SJSN dan UU BPJS serta Undang-Undang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam. “Sebelum dilindungi asuransi komersial, nelayan dalam melakukan aktivitasnya harus terlebih dahulu sudah mendapatkan perlindungan dasar dari BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Ridwan.

Ridwan berharap, pemerintah dalam menyusun peraturan pemerintah (PP) mengenai peraturan pelaksana Undang-Undang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam juga mengacu pada aturan yang sudah ada yakni UU SJSN dan UU BPJS . Salah satunya mengenai perlindungan terhadap pekerja informal termasuk di dalamnya nelayan dan petambak ikan serta garam. “Jadi tidak ada UU yang berlawan satu dengan yang lainnya,” jelasnya.

Risiko nelayan mendapat kecelakaan kerja bahkan sampai meninggal dunia dalam menjalankan aktivitasnya sangat besar. Untuk itu sudah saatnya, seluruh nelayan di Indonesia mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Ridwan meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk secara proaktif melakukan sosialisasi mengenai manfaat yang diterima nelayan jika mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Jika mereka tahu mengenai manfaatnya yang sangat besar untuk dirinya dan keluarga dengan berbagai program dari BPJS Ketenagakerjaan, tentu mereka akan tertarik menjadi peserta,” pungkasnya.

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…