Ongkos Naik Haji 2016 Turun US$132

NERACA

 

Jakarta - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2016 bagi haji reguler disepakati pemerintah dan DPR untuk turun 132 dolar AS menjadi rata-rata 2.585 dolar AS dibanding BPIH tahun lalu sebesar 2.717 dolar AS. "Komisi VIII DPR dan pemerintah menyepakati BPIH rata-rata 2.585 dolar AS atau sekitar Rp34.641.304," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Sabtu (30/4).

Menurut Saleh, penurunan BPIH merupakan kesungguhan dan komitmen DPR dalam meningkatkan kualitas pelayanan haji sekaligus penurunan beban calon anggota jemaah haji Indonesia. Penurunan BPIH, kata dia, tidak terlepas dari kebijakan-kebijakan baru dalam pembahasan BPIH tahun ini. Salah satu kebijakan yang dinilai berdampak besar adalah pembayaran seluruh kebutuhan jemaah hanya dibayar dalam mata uang rupiah dan riyal.

Pada tahun lalu, lanjut dia, pembiayaan masih didominasi mata uang dolar AS. Akibatnya, fluktuasi nilai dolar sering kali merugikan calon anggota jemaah haji. "Sebagai contoh, tahun lalu kita harus mengalokasikan dana cadangan untuk melindungi nilai mata uang rupiah sebesar Rp100 miliar. Sekarang, cadangan turun drastis menjadi hanya Rp40 miliar. Itu pun sudah termasuk perlindungan rupiah atas fluktuasi nilai riyal dan antisipasi kemungkinan terburuk," katanya.

Selain itu, kata Saleh, ada sejumlah efisiensi yang dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap penyelenggaraan tahun lalu, seperti penurunan pagu biaya pemondokan di Mekah. "Efisiensi pemondokan sebesar Rp40 miliar tahun lalu di Mekah dapat digunakan untuk menghemat pembiayaan. Selain itu, masih ada beberapa komponen lain yang secara signifikan dapat meringankan beban jemaah dalam melunasi BPIH," katanya.

Saleh mengatakan bahwa penurunan BPIH tahun ini merupakan prestasi karena pada tahun lalu ongkos naik haji sudah turun 502 dolar AS. Dengan penurunan 132 dolar AS tahun 2016, total penurunan selama 2 tahun terakhir adalah 684 dolar AS.

Disamping itu, DPR juga meminta kepada pemerintah melalui kementerian agama untuk membuat sejumlah kebijakan mengurangi antrean jamaah haji yang diperkirakan mencapai tiga juta orang. Saleh mengatakan ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan kementerian agama untuk mengurangi antrean calon jamaah haji tersebut.

"Pertama sudah kita minta menteri agama mengeluarkan peraturan menteri agama bunyinya, bagi jemaah haji yang sudah pernah haji dalam 10 tahun terakhir, tidak boleh lagi mendaftar haji untuk berangkat yang kedua kali," kata Saleh. Bila kebijakan itu dikeluarkan, maka setidaknya setiap orang memiliki jangka waktu 10 tahun untuk pengajuan naik haji selanjutnya.

Hal yang kedua, menurutnya, menteri agama perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemberian dana talangan atau sistem menabung bagi keberangkatan haji melalui perbankan. "Kebijakan pemerintah memberikan dana talangan pada bank, misalkan anda memiliki uang Rp5 juta hari ini, datang ke bank syariah, dia akan menambahkan Rp20 juta, maka dapat Rp25 juta setara setoran awal, padahal uangnya pinjam dari bank ini, nah talangan ini kemudian mendorong orang banyak mendaftar," katanya.

Saleh mengatakan bila pemerintah mengeluarkan kebijakan di bidang ini, maka diharapkan bisa mengurangi antrean calon jemaah haji. Saat ini kuota jemaah haji Indonesia termasuk musim haji 2016 168.800 orang. Kuota itu terdiri dari 152.200 haji reguler dan 13.600 haji khusus. Saleh mengatakan kuota normal jemaah haji Indonesia sebanyak 210.000 jemaah, namun karena ada renovasi kompleks Masjidil Haram beberapa tahun lalu, jemaah haji dari seluruh negara mendapatkan pemotongan kuota jemaah haji termasuk Indonesia.

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…