LII: Paket Kebijakan Ekonomi Tak Proporsional Buat Buruh

 

NERACA

Jakarta - Labor Institute Indonesia (LII) mencatat 12 paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan pemerintah, tidak memberikan sumbangan yang proporsional untuk gerakan buruh di Indonesia.

“Dalam rangka Hari Buruh Nasional pada 1 Mei, Labor Institute Indonesia menyarankan serikat buruh memberikan kritikan-kritikan yang konstruktif terhadap beberapa kebijakan perekonomian Presiden Jokowi yang telah mengeluarkan 12 paket kebijakan,” kata analis politik dan HAM LII Andy William Sinaga dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (29/4).

Pihaknya mencatat bahwa paket kebijakan ekonomi yang diumumkan tidak sesuai dengan tujuan yang digariskan oleh Nawacita dan SDG’S atau Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan.

“Yaitu, bagaimana mendorong persaingan dan produktivitas tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan untuk penciptaan lapangan kerja yang bermuara pada ‘decent work’ dan ‘sustainable job’ atau kerja layak dan keberlangsungan pekerjaan bagi buruh,” ujarnya.

Menurut dia, paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah terkesan hanya kebijakan populis tanpa proses monitoring dan evaluasi yang jelas, sehingga kurang dapat diadopsi dan diimplementasikan oleh kementerian dan lembaga yang bersinggungan dengan paket yang telah dikeluarkan.

“Kemenko Perekonomian sebagai ‘leading sector’ belum dapat berperan maksimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi. Kami mengimbau agar presiden tidak perlu mengeluarkan paket kebijakan ekonomi lagi. Sudah seharusnya Presiden Jokowi melakukan evaluasi atas paket kebijakan yang telah dikeluarkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan paket kebijakan ekonomi (PKE) jilid XII tentang kemudahan memulai usaha bagi usaha kecil menengah (UKM). Pengumuman PKE jilid XII itu diumumkan langsung oleh Presiden di Istana Negara Jakarta, Kamis (28/4).

Menurut Presiden, latar belakang penerbitan paket kebijakan XII ini sebagai nawa cita yang mengamanatkan agar Indonesia dapat menjadi bangsa mandiri dan berdaya saing, sehingga pemerintah melakukan upaya untuk mempermudah memulai usaha bagi UKM.

Paket kebijakan deregulasi XII ini dilakukan sejumlah perbaikan pada seluruh indikator yang ada, misalnya sebelumnya pelaku usaha harus melalui 13 prosedur yang memakan waktu 47 hari dengan biaya berkisar antara Rp6,8 juta hingga Rp7,8 juta. Izin yang harus diurus meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, Izin Tempat Usaha, dan Izin Gangguan.

Dalam deregulasi ini, pelaku usaha hanya akan melalui 7 prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp2,7 juta. Izin yang diperlukan bagi UMKM adalah SIUP dan TDP yang terbit bersamaan, dan Akta Pendirian.

Secara terpisah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan kalau hak antara konsumen dan buruh tidak jauh berbeda. Namun hak buruh dan konsumen sering dipinggirkan oleh produsen atau pelaku usaha, terutama oleh pemilik modal besar.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menilai, pemerintah lebih sering berpihak pada pemilik modal, daripada melindungi hak-hak buruh dan hak konsumen.

Menurut dia, dalam konteks gerakan konsumen secara universal, konsumen bisa bersinergi dengan buruh, dengan cara tidak membeli atau mengonsumsi produk-produk (barang dan atau jasa), yang dibuat dengan cara melanggar hak-hak buruh.

"Konsumen bisa melakukan boikot terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak buruh dengan cara tidak membeli produk yang diproduksi oleh perusahaan yang bersangkutan," ujar Tulus rilisnya, Sabtu (30/4).

Dalam konteks ini, menurut dia, konsumen seharusnya saat mengkonsumsi bukan hanya menuntut haknya sebagai konsumen, tetapi juga bertanggungjawab barang dan jasa yang dikonsumsinya adalah barang yang tidak melanggar hak buruh, tidak melanggar HAM, tidak mencemari lingkungan.

Selain itu bukan perusahaan pengemplang pajak, dan barang yang legal. Dengan kata lain, jika konsumen mengonsumsi barang atau jasa yang bermasalah tersebut, sama artinya konsumen mendukung pelanggaran-pelanggaran dimaksud.

"Konsumen yang cerdas, bukan semata konsumen yang getol menuntut haknya, tetapi juga menjadi konsumen yang bertanggungjawab," ujarnya.

Sebelumnya YLKI meminta kepada pengelola bandara di wilayah barat Indonesia, yaitu PT Angkasa Pura II (Persero) untuk meningkatkan pelayanannya.

Tulus menuturkan, peningkatan pelayanan itu sebagai konsekuensi terkait kenaikan passenger service charge (PSC)‎ atau airport tax oleh perseroan. “Kenaikan tarif PSC harus berbanding lurus dengan aspek pelayanan bandara. Manajemen PT Angkasa Pura II, harus memberikan jaminan kenaikan tarif PSC harus berimplikasi positif pada kenaikan pelayanan di bandara," ujarnya.

Terkait hal itu, Tulus menuturkan, YLKI mendesak manajemen PT Angkasa Pura II untuk melakukan beberapa langkah mendasar guna meningkatkan pelayanan pada konsumen.

Seperti  PT AP II harus memperbaiki management traffict. Saat ini masih banyak keluhan oleh konsumen terkait delay yang dipicu oleh kepadatan lalu lintas di bandara Soetta, terutama saat akan take off.

"Delay padatnya traffic itu bukan hanya dialami oleh maskapai yang berlabel LCC saja, tetapi juga maskapai sekelas Garuda. Sementara saat delay, konsumen tidak bisa menuntut kompensasi dari maskapai karena bukan kesalahan maspakai," ujar Tulus. mohar

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…