PAKET KEBIJAKAN EKONOMI JILID XII DILUNCURKAN - Kualitas Layanan Publik Harus Ditingkatkan

Jakarta - Presiden Jokowi meminta agar kualitas pelayanan publik ditingkatkan. Presiden juga tidak ingin rakyat mengeluhkan tentang pelayanan yang lamban, berbelit-belit, dan diwarnai pungutan liar (Pungli). Sementara pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid XII tentang kemudahan memulai bisnis bagi usaha kecil menengah (UKM).

NERACA

"Saya tidak ingin lagi mendengar keluhan di rakyat mengenai pelayanan publik. Dioper sana-sini, berbelit-belit, tidak jelas waktu dan biayanya," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas soal peningkatan pelayanan publik di Kantor Presiden, belum lama ini.

"Semuanya harus hilang, kurangi sebanyak-banyaknya dan hilang. Kemudian, praktik-praktik percaloan dan pungli juga harus hilang," tegas dia.

Tidak hanya itu. Presiden mengatakan, dia akan membentuk tim khusus untuk memantau situasi pelayanan publik. Pelayanan itu mencakup KTP elektronik, SIM, STNK, BPKB, akta lahir, akta nikah, izin usaha, hingga paspor.

Tim itu akan langsung melaporkan situasi pelayanan publik yang di luar harapan kepada Presiden. Menurut Jokowi, kementerian dan lembaga yang memiliki satuan pelayanan publik harus memanfaatkan informasi teknologi (IT) untuk mengembangkan pelayanan yang murah, cepat, dan tepat.

"Apa pun lebih mudah menggunakan teknologi informasi," ujarnya. .

Jokowi pun menyebut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai lembaga yang berhasil memangkas regulasi tentang izin usaha.

"Saya sudah tes di beberapa pengusaha yang sudah masuk ke sana, menyatakan, memang sudah benar tiga jam. Langkah reformasi selanjutnya harus diteruskan ke tempat pelayanan publik lainnya," tutur Kepala Negara.

Rapat  yang membahas kemudahan berbisnis itu dihadiri sejumlah menteri, antara lain Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.

Presiden sudah siap membentuk tim khusus untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Presiden mengintruksikan membentuk tim khusus dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan menghilangkan praktik-praktik yang menghambat proses pelayanan itu," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (28/4).

Pembentukan tim itu diungkapkan Presiden dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga. Karena itu, Presiden meminta menteri dan pimpinan lembaga yang memiliki fasilitas pelayanan publik untuk mulai membenahi sistem. Proses pelayanan tak boleh lagi lamban dan tak efisien seperti sebelumnya.

"Presiden minta pelayanan publik dilakukan secara transparan. Semuanya harus dalam hitungan jam, tidak boleh lagi ada yang hitungan hari. Yang penting lagi, memiliki kepastian dan mudah diakses publik," ujarnya.

Presiden juga minta menteri dan pemimpin lembaga untuk menerapkan sistem online untuk pelayanan publiknya. Dengan sistem online, menurut Presiden, akan menghilangkan praktik calo. Jenis pelayanan publik yang dimaksud, yakni meliputi KTP, akta kelahiran, SIM, STNK, BPKB, akta nikah hingga paspor.

Presiden, menurut Pramono, sewaktu-waktu akan turun langsung Sidak ke lapangan demi memantau pelayanan publik di kementerian atau lembaga.

Bagaimanapun, Jokowi mengritik pelayanan pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Indonesia. Menurut dia, pelayanan untuk mendapatkan STNK masih tidak efisien. Presiden menemukan fakta bahwa untuk mengurus STNK, seseorang mesti melewati tiga loket.

"Satu loket untuk Samsat, satu loket untuk Pemda, satu loket untuk Jasa Raharja. Yang seperti ini tidak boleh lagi," ujar Pramono.

Presiden, kata dia, ingin agar pengurusan STNK melalui satu loket saja. Di dalam satu loket itulah pemerintah harus menyatukan lembaga terkait agar prosesnya lebih cepat.

Selain STNK, masih banyak lagi contoh yang lainnya. Presiden pun, lanjut Pramono, juga menginginkan agar kementerian atau lembaga yang memiliki pelayanan publik membuka jalur online. Hal itu untuk memudahkan dan mempercepat prosesnya.

Kemudahan UKM

Sebelumnya pemerintah  mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid XII tentang kemudahan memulai usaha bagi usaha kecil menengah (UKM). Pengumuman paket kebijakan ekonomi (PKE) itu dilakukan sendiri oleh Presiden Jokowi di hadapan wartawan ekonomi di di Istana Negara Jakarta, pekan lalu.

Menurut Presiden, latar belakang penerbitan PKE Jilid XII ini sebagai nawa cita yang mengamanatkan agar Indonesia dapat menjadi bangsa mandiri dan berdaya saing, sehingga pemerintah melakukan upaya untuk mempermudah memulai usaha bagi UKM.

Dalam kebijakan ini pemerintah akan mengupayakan penyederhanaan prosedur, penurunan biaya dan percepatan waktu penyelesaian atas beberapa aspek, diantaranya memulai bisnis, izin mendirikan bangunan (IMB), pendaftaran properti, mendapatkan sumbangan listrik, mendapatkan akses kredit dan sebagainya.

Paket kebijakan ini dapat berdampak yang lebih signifikan, perbaikan kemudahan berusaha dan selanjutnya akan diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Paket kebijakan deregulasi XII ini dilakukan sejumlah perbaikan pada seluruh indikator yang ada, misalnya sebelumnya pelaku usaha harus melalui 13 prosedur yang memakan waktu 47 hari dengan biaya berkisar antara Rp6,8 juta hingga Rp7,8 juta. Adapun perizinan yang harus diurus meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, Izin Tempat Usaha, dan Izin Gangguan.

Dalam paket kebijakan baru ini, pelaku usaha hanya akan melalui 7 prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp2,7 juta. Izin yang diperlukan bagi UMKM adalah SIUP dan TDP yang terbit bersamaan, dan Akta Pendirian.

Kemudahan lain yang diberikan kepada UMKM adalah persyaratan modal dasar pendirian perusahaan. Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal minimal untuk mendirikan PT adalah Rp50 Juta. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7/2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, modal dasar Perseroan Terbatas tetap minimal Rp50 Juta, tapi untuk UMKM modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam Akta Pendirian PT.

Begitu pula dengan perizinan yang terkait pendirian bangunan, yang sebelumnya harus melewati 17 prosedur yang makan waktu 210 hari dengan biaya Rp86 juta untuk mengurus empat izin (IMB, UKL/UPL, SLF, TDG), kini hanya ada 14 prosedur dalam waktu 52 hari dengan biaya Rp70 juta untuk tiga perizinan (IMB, SLF, TDG).

Adapun untuk pembayaran pajak yang sebelumnya melalui 54 kali pembayaran, dipangkas menjadi hanya 10 kali pembayaran dengan sistem online. 

Sedangkan pendaftaran properti yang sebelumnya melewati lima prosedur dalam waktu 25 hari dengan biaya 10,8 persen dari nilai properti, menjadi tiga prosedur dalam waktu tujuh hari dengan biaya 8,3 persen dari nilai properti/transaksi.

Dalam hal penegakan hukum kontrak, untuk penyelesaian gugatan sederhana belum diatur, begitu pula waktu penyelesaian perkara tidak diatur, namun berdasarkan hasil survei EODB, waktu penyelesaian perkara adalah 471 hari.

Dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka sekarang untuk kasus gugatan sederhana diselesaikan melalui delapan prosedur dalam waktu 28 hari. 

Bila ada keberatan terhadap hasil putusan, masih dapat melakukan banding, namun jumlah prosedurnya bertambah tiga prosedur, sehingga total menjadi 11 prosedur dan waktu penyelesaian banding ini maksimal 10 hari. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…