Aturan Baru Fraksi Saham Berlaku - BEI Janjikan Bisa Dongkrak Likuiditas Pasar

NERACA

Jakarta – Jelang penerapan aturan frasksi harga saham yang sejatinya mulai diberlakukan awal Mei tahun ini, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyakinkan pelaku pasar dan termasuk investor bila penerapan aturan fraksi harga saham (penawaran jual atau permintaan beli) yang baru menjadi lima kelompok bakal meningkatkan likuiditas pasar modal Indonesia.

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengatakan, pihaknya perlu melakukan penyesuaian atas fraksi harga untuk mendorong likuiditas dan kapitalisasi pasar serta untuk meningkatkan daya saing bursa.”Fraksi harga saham merupakan komponen struktur mikro pasar yang memiliki peranan penting dalam meningkatkan likuiditas saham," katanya di Jakarta, kemarin.

Asal tahu saja, perubahan fraksi harga yang baru itu akan efektif mulai awal pekan ini (Senin, 2/5). Melalui Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00023/BEI/04- 2016, BEI memberlakukan lima satuan fraksi harga dari sebelumnya tiga satuan fraksi harga. Dengan diberlakukannya keputusan itu, lanjut dia, maka Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00071/BEI/11-2013 tanggal 8 November 2013 perihal Perubahan Satuan Perdagangan dan Fraksi Harga dinyatakan tidak berlaku lagi.

Nantinya, fraksi harga saham di BEI menjadi lima kelompok, pertama, harga saham di bawah Rp200 memiliki fraksi harga Rp1. Kelompok kedua, harga saham Rp200-Rp500 memiliki fraksi harga Rp2. Lalu, kelompok ketiga, harga saham Rp500-Rp2.000 memiliki fraksi harga Rp5. Kelompok keempat, harga saham Rp2.000-Rp5.000 memiliki fraksi harga Rp10. Dan kelompok kelima, harga saham di atas Rp5.000 memiliki fraksi harga Rp25.

Sebelumnya, BEI menerapkan aturan tiga kelompok fraksi harga saham, pertama, harga saham di bawah Rp500 memiliki fraksi harga Rp1. Kelompok kedua, harga saham antara Rp500-Rp5.000 memiliki fraksi harga Rp5. Dan kelompok ketiga, harga saham di atas Rp5.000 dengan fraksi harga Rp25.

Diakui Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, berdasarkan pendapat dari kalangan pelaku di industri pasar modal, aturan fraksi sebelumnya dinilai kurang menarik karena satuan perubahan harga sahamnya cenderung terbatas."Fraksi harga saham tiga kelompok kan agar harga saham tidak bergejolak akibat eksternal. Nah, kondisi sekarang kan sudah membaik dan fluktuasi harga saham di dalam negeri juga tidak terlalu besar. Jadi dengan aturan fraksi baru nanti, pasar modal dapat lebih likuid,"ungkapnya.

Nurhaida mengharapkan bahwa dengan meningkatnya likuiditas pasar modal domestik dapat menarik investor asing untuk masuk ke dalam negeri dengan menempatkan dananya di pasar saham. Sementara Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI, Sulistyo Budi pernah bilang, secara sistem BEI juga telah siap untuk mengimplementasikan fraksi harga saham yang baru itu."Sistem sudah siap, dalam uji coba dengan Anggota Bursa atau perusahaan sekuritas juga sudah tidak ada masalah," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…