PROVINSI BANTEN - Pemprov Minta Daerah Tindaklanjuti Perda Perlindungan Lahan

PROVINSI BANTEN

Pemprov Minta Daerah Tindaklanjuti Perda Perlindungan Lahan

NERACA

Serang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Banten meminta kabupaten/kota menindaklanjuti Perda No 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan lahan pangan berkelanjutan.

"Perda itu dulu kami yang menginisiasi. Tapi memang belum dilaksanakan karena harus ada Perda yang sama di masing-masing daerah," kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten Agus M Tauchid di Serang, Kamis (28/4).

Ia mengatakan, selain adanya Perda di masing-masing daerah yang memiliki lahan pertanian atau tanaman pangan, pihaknya juga sedang menyusun Pergub sebagai tindak lanjut dari Perda Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan tersebut."Pergubnya sedang kami susun. Nanti di Pergub itu ada penjelasan teknis mengenai Perda tersebut," ujar dia.

Menurut Agus, Perda tersebut dikeluarkan dalam upaya menjaga lahan-lahan pertanian atau lahan untuk pangan yang produktif, supaya tidak beralih fungsi menjadi kawasan industri atau perumahan."Kalau lahan pangan ini tidak dilindungi, maka alih fungsi lahan pertanian semakin besar yang akhirnya lahan pertanian bisa habis. Ini yang tidak kami harapkan karena bisa mengancam ketahanan pangan," kata Agus.

Sementara Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Pemkab Serang saat ini sedang melakukan pembahasan dan kajian untuk Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian supaya tidak dialihkanfungsikan untuk kepentingan lain seperti Industri dan Perumahan.

Pihaknya sepakat dengan dibentuknya Perda Perlindungan lahan pertanian di daerah sesuai arahan pemerintah Provinsi Banten."Kami bersama DPRD sedang melakukan kajian bersama untuk membuat Perda itu," kata Tatu.

Pihaknya juga nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi data lahan pertanian yang ada di Kabupaten Serang."Kalau angka alih fungsi lahan kami belum tahu persis jumlahnya berapa. Nanti kita akan lakukan verifikasi karena sebenarnya sudah ada di RTRW," kata Ratu Tatu Chasanah.

Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Banten Adang Sopandi mengatakan, pihaknya mendukung langkah Pemprov Banten yang sudah mengeluarkan Perda perlindungan lahan pertanian supaya tidak terjadi alih fungsi. Perda tersebut diharapkan bisa efektif diterapkan dalam upaya menjaga lahan pertanian di Banten.

"HKTI tentunya akan mendukung pemerintah provinsi Banten dalam upaya perlindungan lahan pertanian ini. Karena HKTI lahir tujuannya untuk menyejahterakan petani," kata Adang Sopandi. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…