DPRD DKI Minta Kasus PJA Diusut Tuntas

 

 

NERACA

 

Jakarta - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD DKI Jakarta, Maman Firmansyah meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pengalihan penggunaan lahan dengan Perjanjian Kerjasama BTO antara PT. Pembangunan Jaya Ancol (PJA) dengan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) di Ancol Beach City Music Stadium, Jakarta Utara. “Jika terjadi pelanggaran, pihak berwajib harus melakukan penyelidikan.” ujar Maman kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (27/4).


Ditegaskannya pula, siapapun dia, apalagi ini asset milik pemerintah yang diduga menyalahi aturan. Jika terjadi pelanggaran, pihak berwajib harus melakukan penyelidikan. Sebagai perusahaan publik, lanjut Maman, sudah seyogyanya PT PJA bekerja secara profesional dalam mengejar keuntungan. Namun jika dicermati isi kontrak kerja sama antara PJA dengan WAIP terdapat banyak kejanggalan. Apalagi diketahui WAIP sudah 17 kali wan prestasi terhitung sejak tahun 2004, dan 13 wan prestasi tidak bisa memenuhi kewajibannya.


Maman juga mempertanyakan, dengan adanya kasus tersebut dan membiarkannya, maka ada apa antara PJA dan WAIP di Ancol Beach City?. Sebagaimana diketahui dalam penelusuran Perjanjian Kerjasama BTO (Built Transfer Operate) Music Stadium antara PJA dengan WAIP (PT WAHANA AGUNG INDONESIA PROPERTINDO) terdapat wan prestasi gonta ganti PT (menggunakan 4 PT: PTPP, PBCS, WAI, WAIP) tetapi tetap berkontrak dengan orang yang sama sebagai Direktur Utama dan pemiliknya yaitu FREDY TAN dari sejak tahun 2004.

Ini berarti PJA bekerjasama dengan orang yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya dan merugikan PJA. Bagaimana bisa FREDY TAN berulang-ulang wan prestasi tetapi berakhir dengan pengalihan ke Perusahaan lain kepunyaannya dan juga tetap FREDY TAN sebagai Direktur Utamanya? "Ini sudah bisa dikategorikan sebagai kejahatan korporasi dan gratifikasi!" sergah Maman.

Akibat ketidak-profesionalan tersebut maka PJA mengalami kerugian dalam 5 tahun keterlambatan operasional Gedung Music Stadium. Data perhitungan yang didapat menyebutkan bahwa revenue potensial lost PJA hingga mencapai Rp78 miliar. “Dalam hal ini maka dapat pula dipertanyakan bagaimana bisa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya kerugian selama 5 tahun tersebut dari seharusnya beroperasi mulai 2008 – tetapi terlambat sampai tahun 2013,” tanyanya.

Yang lebih anehnya, kata dia, pada saat Serah Terima (Transfer) Gedung pun (dari WAIP ke PJA tahun 2013), pihak PJA melakukan tanpa due diligent melalui Auditor terlebih dulu untuk mendapatkan kelayakan diterimanya Bangunan Music Stadium dalam semua aspek, seperti Aspek Perpajakan dimana terbukti tidak adanya pembayaran Pajak Pembangunan oleh Fredy Tan maka bisa diindikasikan bahwa Pembangunan Music Stadium menggunakan uang ilegal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Fredy Tan.

Kemudian aspek keterlambatan. Dengan tertundanya Pengoperasian Music Stadium selama 5 tahun seharusnya sanksi dan denda yang berlaku dipastikan pemberlakuannya, begitu juga koreksi terhadap nilai-nilai dasar bisnisnya. Sedangkan dalam aspek luasan bangunan itemukan adanya bukti, yaitu, dalam akta Perjanjian PJA-WAIP dicatat luas bangunan adalah 53.000 M2 tetapi dalam IMB dicatat seluas 67.500 M2 dan ternyata dalam SLF (Sertifikat Layak Fungsi) menjadi seluas 83.000 M2 dan lebih parahnya kondisi real di lapangan menjadi lebih dari 100.000 M2.

"Oleh sebab itu dapat dipastikan telah terjadi pelanggaran KDB/KL. Pasti ada permainan dengan oknum DINAS P2B dan ini merugikan PJA karena bangunan bisa dibongkar!" tandas Maman. Sementara itu dalam aspek koreksi nilai sewa dan nilai pembayaran minimal ke PJA, bahwa nilai pembayaran minimal ke PJA yaitu sebesar Rp 3.250.000.000 per tahun seharusnya dikoreksi menjadi naik 88% (bila menggunakan Luasan real di lapangan) atau menjadi Rp 6.132.075.470, dan ternyata koreksi ini tidak dilakukan. Dalam aspek struktur bangunan telah terjadi kerusakan dan perbaikan yang sudah dialami dan mestinya sudah harus dipastikan keamanan bangunan struktur bangunan secara keseluruhan.

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…