OJK Berencana Naikkan Modal Minimum Bank

NERACA

 

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan kembali melontarkan wacana untuk menaikkan syarat modal minimum bank dari besaran minimum sekarang sebesar Rp100 miliar. Peningkatan modal minimum bank itu untuk memperkuat ekspansi bisnis perbankan domestik di tengah "gerombolan" bank-bank raksasa Asia Tenggara dalam integrasi pasar keuangan di kawasan. "Kami juga berkeinginan untuk menaikkan modal minimum dari bank," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (28/4).

Menurut Muliaman, otoritas tidak hanya ingin mendorong peningkatan modal bagi bank kecil atau bank yang masih berbisnis sebagai Bank Unit Kegiatan Usaha (BUKU) I dan BUKU II. OJK juga ingin mendorong penguatan permodalan untuk bank bermodal besar di atas Rp5 miliar atau BUKU III dan IV.

Namun ketika disinggung mengenai besaran peningkatan modal minimum itu, Muliaman masih enggan membocorkannya. "Ya ada opsi (di atas Rp100 miliar)," kata Muliaman. Lampu hijau untuk mendorong peningkatan permodalan bank juga kian terang benderang, dengan rencana pemerintah untuk menerapkan pengampunan pajak (Tax Amnesty).

Menurut Bank Indonesia, potensi dana WNI yang bisa kembali ke pasar keuangan Indonesia (repatriasi) dengan "Tax Amnesty" bisa mencapai Rp560 miliar. OJK pun, kata Muliaman, sudah mengantisipasi dana repatriasi tersebut, salah satunya dengan mendorong bank untuk meluncurkan instrumen yang dapat menampung dana repatriasi.

Misalnya, bank dapat mengeluarkan surat berharga untuk menampung dana itu. Menurut data OJK, kebutuhan tambahan permodalan industri perbankan dari 2016 hingga 2019, sebesar Rp100 triliun, dengan target mempertahankan pertumbuhan 18 persen permodalan perbankan setiap tahun.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tahun 2013, bank yang masuk kategori sistemik wajib untuk membentuk tambahan modal per 1 Januari 2016. Tambahan modal tersebut sebesar 1 persen hingga 2,5 persen dari rasio aset tertimbang menurut risiko (ATMR). Irwan mengatakan, saat ini berdasarkan aturan kecukupan permodalan Basel III, beberapa bank besar tercatat sudah memenuhi ketentuan aturan regulasi ini.

Dasar perhitungannya, dengan adanya penambahan 2,5 persen concentration buffer, maka rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan minimal adalah sebesar 14 persen. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan OJK Nelson Tampubolon menambahkan, seiring pembahasan UU JPSK, pihaknya menginginkan beberapa ketentuan terkait permodalan korporasi dan aturan konglomerasi juga diikutsertakan.

Pada pertengahan Juni 2015 lalu, Nelson mengatakan, skema model untuk penetapan D-SIB sudah selesai, tinggal membahas teknis menjalankan bank berkategori sistemik ini. OJK bersama Bank Indonesia (BI) akan memutuskan bank berkategori D-SIB pada akhir tahun ini. Hanya saja, OJK menyebutkan, umumnya bank-bank yang masuk D-SIB sudah memiliki modal kuat.

 

 

BERITA TERKAIT

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…