KABUPATEN SUKABUMI - UU Pemda Berdampak Terhadap Kinerja BPSK

KABUPATEN SUKABUMI 

UU Pemda Berdampak Terhadap Kinerja BPSK

NERACA
Sukabumi - Terbitnya undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), sangat berdampak terhadap anggaran dan kinerja Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi. Hal ini karena wewenang penganggaran menjadi tanggungjawab Pemerintahan Provinsi.

Untuk penganggaran, ujar Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi, Asep Saeful Ramdan, biasanya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi, dialihkan menjadi APBD Provinsi."Sehingga perubahan pembiayaan ini berimbas terhadap kegiatan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi. Dan salah satu contohnya, tahun ini tidak akan merayakan hari konsumen tingkat daerah karena minimnya anggaran," terang Asep SR, Rabu (27/4).

Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi Asep Saeful Ramdan kepada Neraca Rabu (27/4) mengungkapkan,  BPSK sebelumnya dalam setiap kegiatan anggaran BPSK bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi."Semenjak adanya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemda Kabupaten Sukabumi berhati-hati dalam menyusun anggaran, yang berimbas terhadap terganggunya kegiatan BPSK," terang dia.

Hal itu karena pengelolaan anggaran BPSK diambil alih provinsi. Bahkan, kata Asep Saeful Ramdan, untuk mendapatkan anggaran, tiap BPSK harus menyusun proposal."Sedangkan anggaran untuk tahun ini yang bersumber dari APBD kemungkinan hanya sampai bulan oktober. Namun kami belum mengetahui apakah ada anggaran biaya tambahan atau ABT. Soal ABT, kami belum dapat konfirmasi dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)," sebut dia.

Seperti diakui Menteri Perdagangan saat peringatan puncak Hati Konsumen Nasional di Lapangan Banteng Jakarta Selasa (26/4), Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah diberlakukan sejak tahun 2000 namun disadari bahwa masih sedikit konsumen yang memahami bahwa mereka mempunyai hak yang dijamin oleh Undang-Undang.

Kurangnya pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya serta kemampuan melindungi diri ketika berinteraksi dengan pasar, menyebabkan banyaknya kasus di masyarakat yang menimbulkan kerugian bagi konsumen pada saat melakukan transaksi, baik yang secara konvensional maupun elektronik, di bidang pembiayaan, penggunaan bahan berbahaya pada pangan, pelayanan purna jual dan lain sebagainya.

Hasil pemetaan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan di tahun 2015 menunjukkan bahwa nilai IKK Indonesia tahun 2015 hanya sebesar 34,17, dari nilai maksimal 100. Nilai tersebut masih jauh lebih rendah apabila dibandingkan dengan nilai perhitungan IKK di 29 negara Eropa yang sudah mencapai 51,31.

Dengan nilai IKK sebesar 34,17 menunjukkan bahwa keberdayaan konsumen Indonesia pada umumnya masih berada pada level paham, artinya konsumen Indonesia sudah mengenali dan memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, namun belum sepenuhnya mampu menggunakannya untuk menentukan pilihan konsumsinya serta belum berperan aktif dalam memperjuangkan haknya sebagai konsumen. Dari survey tersebut juga terlihat bahwa perilaku complain konsumen Indonesia masih sangat rendah dengan nilai indeks 11,14.

Selain itu hanya 30% masyarakat yang sudah mengetahui adanya Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan bahkan 52% diantaranya hanya pernah mendengar. Sebanyak 42% konsumen yang mengalami masalah dalam pembelian dan/atau penggunaan barang/jasa, lebih memilih untuk tidak melakukan pengaduan, dengan alasan utama resiko kerugian tidak besar (37%); tidak tahu lokasi tempat pengaduan (24%); beranggapan prosesnya rumit dan lama (20%).

Perlindungan konsumen merupakan prasyarat mutlak dalam mewujudkan perekonomian yang sehat melalui keseimbangan antara perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Hanya melalui keberadaan dan keberdayaan perlindungan konsumen yang memadai, Indonesia mampu membangun kualitas manusia yang berharkat, bermartabat, cerdas, sehat, inovatif dan produktif untuk membawa Indonesia memiliki ketahanan nasional, dan jauh lebih baik lagi berdaya saing di berbagai bidang di kancah dunia.

Apabila anggaran untuk penanganan konsumen di kebiru, maka, kata Asep, IKK  bisa jadi semakin menurun "Terkecuali Kementerian Perdagangan membantu anggaran  BPSK," katanya.

Sementara Ketua LPKSM Pandawa Lima, Berly Lesmana, adanya upaya pengurangan anggaran BPSK oleh Provinsi, bisa jadi akibat dari minimnya ekspos dari Pemerintah Daerah yang memiliki BPSK."Sehingga pihak Provinsi tidak mengetahui persis kebutuhan BPSK di daerah," pandang Berly. 

Di sisi lain ia menduga, adanya upaya membubarkan BPSK oleh Provinsi, atas pesanan pelaku usaha. "Benang merah antara pelaku usaha dan pemerintah tak bisa diurai. Ini hanya praduga saja," sebut dia.

Praduga itu muncul, jelas Berly, karena lemah nya peranan pemerintah memperjuangkan penegakan undang-undang nomor 8 tahun 1999."Banyak putusan BPSK tidak mendapat dukungan dari pemerintah. Bahkan tak sedikit intervensi oknum pejabat daerah yang ingin merubah putusan BPSK," katanya. Ron

 

BERITA TERKAIT

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

NERACA Jakarta - Langkah konkret dalam mendukung ketahanan pangan nasional terus dilakukan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro,…

Terkait Evaluasi LPPD 2024, Ini Kata Pj Wali Kota Sukabumi

NERACA Sukabumi - Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2024, merupakan laporan penyelenggaran pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran…

Bupati Tangerang Harapkan Reformasi Agraria Solusi Masalah Pertanahan

NERACA Tangerang - Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono berharap adanya gerakan sinergitas reformasi agraria di Indonesia bisa menjadi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

NERACA Jakarta - Langkah konkret dalam mendukung ketahanan pangan nasional terus dilakukan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro,…

Terkait Evaluasi LPPD 2024, Ini Kata Pj Wali Kota Sukabumi

NERACA Sukabumi - Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2024, merupakan laporan penyelenggaran pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran…

Bupati Tangerang Harapkan Reformasi Agraria Solusi Masalah Pertanahan

NERACA Tangerang - Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono berharap adanya gerakan sinergitas reformasi agraria di Indonesia bisa menjadi…