Pragmatisme Penerimaan Negara dan Dilema Pengampunan Pajak

Oleh: Hanni Sofia Soepardi

"Tax amnesty" dalam beberapa waktu terakhir menjadi isu yang semakin kekinian. Mulai dari lembar-lembar dokumen yang di-"leaks" dalam Panama Papers atau pun laporan perusahaan "offshore" seluruhnya kemudian disangkutkan dengan isu pengampunan pajak.

Pengampunan pajak pun kemudian dikaitkan pada upaya pemerintah dalam rangka memperbesar penerimaan negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan sangat yakin akan hal itu hingga menginstruksikan jajarannya agar menyiapkan instrumen bagi potensi masuknya capital inflow ke Indonesia setelah disahkannya RUU Tax Amnesty.

"Saya sampaikan bahwa posisi pemerintah terkait 'tax amnesty' sangat jelas bahwa pemerintah ingin 'tax amnesty' bermanfaat nyata bagi kepentingan nasional, bagi kepentingan rakyat kita, terutama dalam hal penerimaan negara," kata Presiden Joko Widodo.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap menghormati proses legislasi yang sedang berlangsung mengingat RUU Tax Amnesty yang saat ini tengah dibahas di DPR.

Hal kedua yakni bahwa Presiden juga ingin memperluas "tax based" Indonesia sehingga ke depan Indonesia akan mempunyai data yang lebih banyak lagi untuk wajib pajak di Tanah Air.

"Dengan 'tax amnesty' ini sebetulnya yang kita inginkan adalah repatriasi modal dari luar menuju ke dalam, ada 'capital inflow', ada arus uang masuk," katanya.

Mantan Gubernur DKI itu mengharapkan ada arus uang yang kembali masuk ke Tanah Air nantinya bisa digunakan untuk menggerakkan ekonomi nasional.

Tujuan pemerintah dalam menerapkan pengampunan pajak sendiri sebelumnya ditegaskan oleh Kementerian Keuangan yakni untuk repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.

Selain itu untuk meningkatkan pertumbuhan nasional dan meningkatkan basis perpajakan nasional, yaitu aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan datang.

Hal selanjutnya yakni bahwa pengampunan pajak bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Dalam Dilema Bagi beberapa negara, pengampunan pajak seringkali dijadikan alat untuk menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak secara cepat dalam jangka waktu yang relatif singkat.

Terutama repatriasi dana yang disimpan di luar negeri, dan menurut praktisi pajak Dr Widi Widodo kebijakan ini mempunyai beberapa kelemahan.

Hingga wajar jika penerapan pengampunan pajak sejatinya berada dalam dilema karena dalam jangka panjang dapat berakibat buruk pada menurunnya kepatuhan sukarela atau "voluntary compliance" dari Wajib Pajak patuh, bilamana pengampunan pajak dilaksanakan dengan skema yang tidak tepat.

"Dalam merancang kebijakan tax amnesty, pemerintah harus dapat menetralisir isu 'moral hazard' yang mungkin akan timbul seiring pelaksanaan kebijakan tersebut," katanya.

Menurut dia, hal yang menyebabkan pengampunan pajak kurang populer adalah dampak negatif yang ditimbulkan akibat kelonggaran pajak yang dinikmati para pengemplang pajak, sementara Wajib Pajak yang jujur tidak mendapat penghargaan atas kejujurannya selama ini.

Untuk mengurangi dampak negatif dari "moral hazard" ini, kata dia, sebaiknya rencana pemberian tax amnesty, selain mencakup sanksi bunga, denda, atau kenaikan pajaknya tetapi juga harus mencakup pengampunan pokok pajaknya tetapi dengan besaran tarif yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Skema pengampunan pajak telah dilakukan oleh beberapa negara di dunia, sebagai contoh, pada November 2001, Menteri Keuangan Italia, Giulio Tremonti mencanangkan program tax amnesty berdurasi 6 bulan, yang bertajuk "scudo fiscale".

Selama program pengampunan pajak tersebut berlangsung, kurang lebih sebanyak 56 miliar euro dana yang dilarikan ke luar negeri berhasil dikembalikan ke dalam negeri.

Upaya itu menghasilkan tambahan penerimaan pajak bagi negara sekitar 1,4 miliar euro.

Tambahan penerimaan tersebut memberikan kontribusi 0,4 persen dari total penerimaan pajak Italia pada periode fiskal tersebut.

Pemerintah Polandia juga melakukan hal yang sama pada September 2002 dan April 2003.

Sementara itu, pada musim panas 2002, Kanselir Jerman, Gerhard Schroder mengangkat wacana tentang perlunya pengampunan pajak diberlakukan guna mengembalikan dana-dana modal milik warga negaranya yang diparkir di negara-negara "Tax Haven".

Di Amerika Serikat, sebagian besar negara-negara bagiannya telah memperkenalkan pengampunan pajak. Sejak 1982, lebih dari 60 program pengampunan pajak telah dilaksanakan di negara bagian tersebut, dan memberikan hasil yang berbeda bagi upaya repatriasi penerimaan pajak di antara negara bagian tersebut.

Namun di India pemberlakukan pengampunan pajak justru menemui kegagalan karena tidak berhasil meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan. Studi yang dilakukan Najeeb Memon bahkan menunjukkan fakta mengkhawatirkan, yakni sebagian besar pelaksanaan pengampunan pajak di negara berkembang tidak berhasil dan dalam jangka panjang cenderung merugikan penerimaan pajak negara itu sendiri.

Hal tersebut terjadi karena skema pengampunan pajak dipandang oleh sebagian Wajib Pajak bukan merupakan resolusi nasional dalam rangka perbaikan adminitrasi pemungutan pajak secara komprehensif melalui penguatan basis data dan upaya "law enforcement" yang tegas dan berkelanjutan.

Siapkan Instrumen Cerita sukses maupun gagal pemberlakukan pengampunan pajak tidak menyurutkan langkah Indonesia untuk menerapkan pengampunan pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyatakan sebelum adanya keterbukaan informasi pada 2017, kebijakan pengampunan pajak harus dilakukan, demi mengungkap kekayaan masyarakat Indonesia yang belum terdata.

Selain itu, pihaknya menyiapkan instrumen investasi baik berbentuk portofolio maupun investasi langsung sebagai antisipasi menjelang disahkannya RUU Tax Amnesty.

"Kesiapan instrumen apabila nanti repatriasi akan berlangsung sehingga ada 'capital inflow', tentunya 'capital inflow' ini memerlukan instrumen pemberi investasi," kata Menteri Bambang Brodjonegoro.

Ia mengatakan pada tahap pertama disiapkan instrumen portofolio.

Pihaknya misalnya menyiapkan Surat Berharga Negara (SBN), kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian BUMN akan menyiapkan Surat Berharga BUMN.

"Kemudian surat berharga dari korporasi swasta demikian juga penempatan deposito di perbankan di bank-bank besar tidak hanya di bank BUMN selama satu tahun," katanya.

Bambang menjelaskan selama satu tahun itu maka tidak boleh ada penarikan dana atau jika dalam bentuk Surat Berharga tidak boleh diperdagangkan.

"Jadi satu tahun tidak boleh diambil tapi kemudian diharapkan tahun kedua ketiga mereka masuk ke sektor riil apakah sektor-sektor di BKPM manufaktur, jasa, maupun infrastruktur," katanya.

Bambang mengatakan jika Presiden dalam rapat tersebut telah menugaskan Menteri Bappenas untuk menyiapkan proyek-proyek yang diharapkan bisa didanai dari "capital inflow" tersebut.

Selain itu, pihaknya bersama OJK juga menyiapkan instrumen lain seperti reksadana penempatan terbatas, modal ventura, dan instrumen lain yang diperkirakan bisa menjadi tempat yang vaik bagi dana repatriasi.

"Sehingga dana tidak lagi kembali ke tempat asalnya tetapi tetap 'stay' di Indonesia," katanya. (Ant.)

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…