PBI ALAT PEMBAYARAN MENGGUNAKAN KARTU DIBERLAKUKAN - Nasabah Kartu Kredit Kini Kian "Berkualitas"

NERACA

Jakarta – Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang akan menggulirkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) pada akhir November ini, mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak.

Menurut dosen FEUI Aris Yunanto, meski akan berpengaruh terhadap atau pemasukan untuk bank tersebut, namun dengan adanya PBI yang baru saat ini akan meningkatkan kualitas si pemegang kartu kredit. “Artinya, memang orang yang benar-benar pantas untuk mempunyai kartu kredit,bukan sembarang orang”, ujarnya kepada Neraca, Senin (7/11).

Guru Besar FE Univ. Trisakti Prof. Dr. Sofyan S Harahap mengamini pernyataan Aris. Di mata Sofyan, dunia kartu kredit secara kualitas akan meningkat. “Dengan peraturan ini masyarakat tidak bisa seenaknya untuk mengunakan kartu kredit tersebut, dan dengan adanya peraturan ini akan menekan lajunya NPL”, ujarnya kemarin.

Bahkan, praktisi perbankan Irianto menegaskan, bank penerbit kartu akan berusaha mencari nasabah sebanyak-banyaknya terutama membidik yang tadinya belum punya kartu kredit. “Secara umum dengan adanya peraturan baru mengenai kartu kredit itu positif. Hanya pertumbuhannya relatif lebih lambat karena pemegang kartu kredit yang bagus dan potensi dari track record-nya sudah tidak bisa diberi kartu baru”, katanya.

Lebih dari itu, Irianto menambahkan, dengan adanya peraturan baru itu bagus untuk membatasi repayment capacity dan secara tidak langsung akan menekan non performing loan (NPL).

“Mengenai NPL terkait dengan repayment capacity pemegang kartu kredit, sehinga pengendalian maksimal plafon kredit terhadap persyaratan salary bagus untuk menekan NPL. Kalau jumlah kartu kredit secara teoritis diharapkan juga menekan NPL. Maksimal suku bunga juga bagus buat kendali NPL sehingga jumlah tagihan yang belum dibayar kena bunga yang tidak terlalu tinggi”, papar Irianto lagi.

Sementara itu, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) optimistis industri kartu kredit tetap akan tumbuh tinggi. Penerbit mengaku tak khawatir batasan-batasan baru dalam aturan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) bakal menghambat pertumbuhan industri kartu kredit di dalam negeri.

Industri juga akan berjanji untuk menurunkan bunga kartu kredit yang saat ini dirasa masih mencekik nasabah di 3,5%. "Pengetatan aturan misalnya mengenai minimal penghasilan Rp 3 juta, buat industri itu tidak akan jadi masalah besar. Segmen menengah ke atas masih banyak. Kartu kredit masih akan tumbuh baik," kata pimpinan AKKI Steve Marta di Jakarta, Senin.

Menurut Steve, dengan aturan baru tersebut, bank-bank juga akan semakin meningkatkan kualitas layanan kartu kreditnya. Apalagi segmen yang disasar secara pendapatan semakin menjurus ke nasabah-nasabah berpenghasilan menengah ke atas.

Steve juga berpendapat, nasabah pengguna kartu kredit pun saat ini semakin mengerti tentang pemakaian kartu kredit secara tepat. "Penerbit justru akan melakukan inovasi dan pembenahan lebih baik kedepan," ungkapnya.

Terkait batasan bunga kartu kredit maksimal 3%, Steve mengungkapkan hal tersebut sebetulnya sudah diantisipasi kalangan industri. Dia menambahkan, industri penerbitan kartu kredit juga ingin menurunkan bunga kartu kredit yang tadinya di atas 3,5%. "Kalau misalnya BI mematok bunga kredit maksimal 3%, kami juga sedang mengarah ke sana. Bertahap, tinggal menunggu waktu pelaksanaan aturannya," kata Steve.

AKKI mendata penerbitan kartu kredit baru setiap bulan rata-rata mencapai 100.000 kartu. Sejak akhir tahun 2010 hingga Oktober 2011 jumlah kartu kredit meningkat dari 13 juta kartu ke 14,4 juta. Akhir tahun ini, AKKI optimistis jumlah kartu kredit di dalam negeri bisa mencapai 14,5 juta.

BCA Tak Keberatan

Sementara itu, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengaku tidak terbatasi meski Bank Indonesia (BI) akan melakukan pengetatan terhadap aturan kepemilikan kartu kredit. Ini, dikarenakan BCA sebelumnya telah melakukan seleksi terhadap pemegang kartu kreditnya. "Kita telah mensyaratkan pemilik kartu kredit kami berpenghasilan minimal Rp3 juta per bulan untuk nasabah di Jakarta dan di kota-kota lain yang lebih kecil sebesar Rp2,5 juta. Itu karena kita anggap, standar hidup di masing-masing kota berbeda," ungkap General Meneral Kartu Kredit BCA Santoso ketika dihubungi wartawan, kemarin.

Oleh karenanya, Santoso juga tidak keberatan dengan minimal pendapatan nasabah, BCA, juga tidak keberatan dengan minimal bunga kredit sebesar 3% per bulan.

"Saya tidak keberatan dengan bunga tiga persen, karena itu akan membuat sehat industri perbankan. Bunga itu sudah kami bicarakan dengan asosiasi karena acuannya bunga deposito dua digit, dan sekarang jadi dua digit. Jadi kalau memang mau diturunkan dari 3,75% jadi 3% itu sudah pas," lanjutnya.

Meski begitu, BCA agak keberatan dengan mekanisme pembatasan kartu kredit menjadi minimal dua kartu per orang, khususnya bagi penghasilan Rp3 juta. Pasalnya, menurut dia, nasabah kadang menambahkan pendapatannya untuk menerima kartu kredit lebih.

"Kalau ini sangat dilematis, karena kadang nasabah mengisi form cenderung menulis dan melebihkan gaji mereka, jadi saya rasa ini adalah tantangan perbankan bagaimana mengelola management resiko dengan baik. Jangan sampai besar pasak daripada tiang, sehingga berdampak pada perbankannya. Jadi kalau di BCA sendiri, kami selalu memvalidasi data nasabah," tambahnya.

Saat September lalu, kartu kredit BCA sendiri berjumlah sekira dua juta kartu kredit dengan nasabah satu juta. Hal ini, dikarenakan satu orang nasabah di BCA akan diberi dua kartu kredit dengan limit gabungan untuk transaksi di dalam dan luar negeri. "Risiko kredit macet (Non Performing Loan/NPL) di kartu kredit sebesar 2,65%. Dari jumlah nasabah kami yang memiliki kartu kredit, hanya sekitar 1% yang tidak memiliki rekening di BCA," papar Santoso. iwan/sahlan/ardi/rin

 

TABEL

 

Poin-Poin PBI APMK:

 

  1. Batas umur: Minimal 21 tahun/minimal 18 tahun bila sudah menikah (Berlaku 1 Januari 2013)
  2. Batas gaji nasabah: Minimal Rp 3 juta (Belaku 1 Januari 2013)
  3. Batas bunga: 3% perbulan (Berlaku 1 Januari 2013)
  4. Plafon pinjaman: 3 kali gaji (berlaku 1 Januari 2013)
  5. Kartu tambahan: Umur minimal 17 tahun atau sebelum 17 tahun tapi sudah menikah
  6. Waktu penagihan: Diatur cara penagihan dan jadwal penagihan.
  7. Penggunaan pin: minimal 6 digit (berlaku 1 Januari 2015)
  8. Batas kepemilikan kartu: Gaji di bawah Rp 10 juta maksimal 2 penerbit. Di atas Rp 10 juta tergantung penilaian bank.

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…