7 Menteri Bahas Pelaksanaan UU BPJS

NERACA

Jakarta---Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II mendatangi Gedung Kementerian Keuangan untuk membahas UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang sudah disahkan DPR. Beberapa menteri bidang ekonomi yang datang antara lain, Menteri Pertahanan, Menakertrans, Kepala Bapenas, Menkes, Menkumham, dan Menteri BUMN. “Kedatangan saya ke sini memang untuk menindaklanjuti pembahasan permasalahan BPJS," kata Menteri BUMN, Dahlan Iskan kepada wartawan di Jakarta,7/11

 

Seperti diketahui, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI, Hasbullah Thabrany menilai pelaksanaan UU BPJS memerlukan sosialisasi dan sinkronisasi aturan yang tidak kecil. Bahkan biaya sosialisasi dan sinkronisasi aturan itu mencapai sekitar Rp1 triliun sampai Rp2 triliun. “Sediakan dana Rp1 hingga Rp2 triliun untuk kesiapan, sosialisasi, dan sinkronisasi peraturan teknis," katanya

 

Menurut Hasbullah Thabrany, mahalnya biaya sosialisasi dan sinkronisasi aturan tersebut. Karena BPJS I  beroperasi selambat-lambatnya 2014. Sehingga memerlukan dukungan sistem informasi atau link yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Semua data peserta harus terdaftar dan terekam dalam database nasional," tambahnya

 

Lebih jauh kata Hasbullah, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah menuntaskan dulu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Jaminan Kesehatan dan BPJS Kesehatan di 2012. Setelah itu, Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah, dibantu oleh swasta harus membangun lebih banyak tempat tidur di Rumah Sakit kelas I, II, dan III.

 

Sedangkan untuk mempercepat persiapan beroperasinya BPJS I,  Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI ini mengatakan dapat dilakukan dengan dengan persiapan cakupan,  memperluas penerima bantuan iuran, penduduk miskin, tidak mampu dan penduduk di sektor informal dengan besaran minimum RP 20 ribu per orang per bulan.

 

Hasbullah menambahkan dana APBN dan APBD cukup memadai untuk digunakan, hanya saja saat ini belum ada political will dari pemerintah. "Pemda membayar sebagian iuran, sharing dengan pemerintah pusat, agar rakyatnya segera terjamin. Selain itu perlu ada penegakan hukum untuk pengusaha yg belum bayar iuran kesehatan," jelasnya lagi.

 

Beberapa bidang yang paling krusial yang harus dibenahi dalam pelayanan kesehatan diantaranya pelayanan yang nondiskriminatif, sosialisasi kepada seluruh dokter yang bekerja di Rumah Sakit, Klinik dan Puskemas.

 

Sementara saat ini BPJS belum berjalan, jaminan kesehatan yang sebelumnya sudah berjalan tidak boleh terganggu. Jaminannya harus dinaikkan menjadi sama dengan benefit yang diterima PNS. "Kelas perawatan peserta jamkesmas dan jamkesda boleh  tetap di kelas III. Tetapi pegawai swasta dan PNS harus tetap dirawat di kelas II dan kelas I, tergantung besar gajinya," terangnya lagi. **cahyo

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…

Sumber Daya Air Jadi Prioritas Pembangunan IKN

  NERACA Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan sektor sumber daya air (SDA) dan infrastrukturnya menjadi…