OJK "Permudah" Regulasi Industri Asuransi .

NERACA

Jakarta--- Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diyakini makin mempermudah industri perasuransian. Alasanya  koordinasi dan kebijakan akan berada di satu tangan saja. Sehingga takkan berbelit-belit. “Selama ini, khususnya di asuransi dipegang oleh dua regulator, biro asuransi dan Bank Indonesia. Kalau sudah ada OJK, akan digabung jadi di OJK, jadi enggak ada konflik regulasi," kata Direktur Utama PT Axa Mandiri Albertus Wiroyo kepada wartawan usai memaparkan kinerjanya di kuartal tiga di Jakarta, Senin (7/11)

 

Lebih jauh jata Wiroyo, sebagai pelaku usaha, pihaknya sangat berharap dengan adannya OJK, maka pengawasan regulasi akan lebih diperketat. "Regulasi berada di satu pihak, itu akan lebih diatur dan teratur, persaingan juga akan lebih fair," lanjutnya.

 

Sebelumnya, pengamat Perbankan Purbaya Yudhi Sadewa menilai jika Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) akan membuat rancu hubungan Bank Indonesia (BI) dan OJK, khususnya dalam masalah koordinasi moneter dan keuangan. "BI memutuskan kebijakan moneter itu karena setiap hari mengecek dan mengetahui keadaan perbankan nasional. Kalau besok pengawasan harian dilakukan OJK, tetapi BI yang memutuskan kebijakan moneter gimana?" ucapnya

 

Menurut Purbaya, OJK, jika memang pada 2014 mendatang akan mengambil alih peran Bank Sentral dalam mengawasi bank-bank di Indonesia, harus selalu berkoordinasi dan melaporkan hasilnya kepada BI untuk merumuskan kebijakan moneter. "Kalau di UU OJK itu mereka berkordinasi tiga bulan sekali, itu terlalu lama, karena seharusnya mereka terus berkordinasi," lanjutnya.

 

Terkait persoalan jenjang karir dan remunerasi pengawas BI yang pindah ke OJK yang dikahwatirkan BI, Purbaya menilai hal tersebut tidak menjadi masalah. Selain itu, terkait premi yang harus dibayarkan bank pada OJK atas pengawasannya, Purbaya juga meminta adanya batasan yang jelas. "Harus ada skema yang jelas, batasnya berapa sampai berapa, kalau tidak lembaga itu bisa meminta pungutan yang tinggi pada bank untuk memperkaya diri," tukasnya.

 

Seperti diketahui, UU OJK telah diketuk palu oleh DPR-RI beberapa waktu lalu. Paling lambat akhir 2013 mendatang, pengawasan lembaga-lembaga keuangan seperti bank, asuransi, lembaga pensiun, dan lainnya akan berada di tangan OJK. Keanggotaan OJK sendiri, terdiri dari BI, Kementerian Keuangan, Bapepam-LK, dan lainnya.

 

Ditempat terpisah, Ekonom UGM Rimawan Pradiptyo mengungkapkan keberadaan OJK mempunyai nilai positif dan negatif terhadap Indonesia. Kkeunggulan OJK adalah sistem ini mempunyai koordinasi untuk antisipasi krisis global yang terjadi sekarang. Dia juga meyakini, dampak krisis di Eropa akan terasa tiga sampai empat bulan lagi di Indonesia. "Kelebihannya, adanya sistem koordinasi saat kriris yang telah dibentuk," ungkapnya

 Kelebihan OJK yang kedua adalah adanya perlindungan nasabah atau konsumen yang telah diatur secara eksplisit. Selain itu, adanya koordinasi antara OJK, otoritas moneter, pemerintah dan LPS. Hal ini pun telah diatur dalam UU OJK. **cahyo

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…