MESKI DANA REPATRIASI MASUK SEKITAR Rp 570 TRILIUN - BI dan OJK Dukung RUU Tax Amnesty

Jakarta - Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang akan menjadi salah satu alternatif dalam meningkatkan basis penerimaan pajak serta dibutuhkan untuk pembiayaan pembangunan jangka panjang di Indonesia.

NERACA 

"Dana yang berhasil ditarik dalam pengampunan pajak selain berpotensi sebagai penerimaan pajak juga sangat bermanfaat apabila dilakukan investasi di dalam negeri," ujar Gubernur BI Agus Martowardojo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI-DPR  di Jakarta, Senin (25/4).

Agus mengatakan, jangka panjang pengampunan pajak bila diikuti perbaikan sistem dan administrasi perpajakan diyakini akan meningkatkan tax ratio sekaligus menjadikan penerimaan pajak berperan lebih optimal dan mendukung pembiayaan pembangunan ekonomi.

"Pengampunan pajak dapat berperan penting dalam pembangunan sektor keuangan, indikator kedalaman sektor keuangan yang tercermin dari rasio utang beredar terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) kita secara sistem pada level yang rendah belum kembali setelah krisis pada 1997-1998," ujarnya.

Menurut dia, pengampunan pajak akan diberikan kepada badan atau perorangan yang sebelumnya mengelak dalam membayar atas penghasilannya, artinya penghasilan yang selama ini tidak dilaporkan secara lengkap kemudian tidak membayar pajak 

"Mereka wajib pajak diberikan saksi dengan undang-undang pajak penghasilan akan diberikan satu kemudahaan sehingga penghasilan yang tidak dilaporkan bisa dimasukkan kembali untuk membayar pajak," tutur dia.  

Agus  mengingatkan, salah satu poin yang perlu diperhatikan adalah kebijakan tersebut harus dirancang sebagai titik tolak penerapan sistem perpajakan yang baru melalui rekonsiliasi data atau tax reform. "Selanjutnya, wajib pajak yang nantinya mendapatkan pengampunan pajak harus diawasi secara lebih ketat," ujarnya.

Selain itu,  Gubernur BI menyatakan kunci sukses lainnya adalah pelaksanaan pengampunan pajak harus didukung dengan prosedur pelaksanaan yang jelas dan mengikat bagi semua wajib pajak yang mengajukan pengampunan. Demikian juga, pengampunan pajak sebaiknya dilaksanakan secara mendadak dan dalam jangka waktu pendek, maksimal satu tahun.

"Hal ini kemudian diikuti dengan peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat bagi wajib pajak yang tidak mengajukan pengampunan," terang Agus. Dia pun menyoroti penegakan hukum terkait pengampunan pajak. “Langkah pengampunan pajak harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas,” ujar Agus.

Pada kesempatan yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengharapkan bahwa dana hasil repatriasi melalui UU Tax Amnesty masuk ke instrumen keuangan jangka panjang sehingga dapat membantu kebutuhan pembiayaan pembangunan dan mendorong peran swasta lebih besar.
"Pemerintah memperkirakan masih banyak warga negara Indonesia yang menyimpan dananya di luar negeri, sehingga pemerintah mengharapkan dengan disahkannya UU Tax Amnesty, dana-dana repatriasi dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, kemarin.

Menurut dia, pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan, jalan tol, pembangkit listrik, jalur kereta api dan bandara memerlukan sumber pembiayaan yang besar dengan gap pembiayaan sekitar Rp3.500 triliun selama 5 tahun ke depan.

Muliaman mengatakan, masuknya dana-dana repatriasi nantinya akan mendukung upaya pendalaman pasar keuangan yang sedang diupayakan bersama saat ini dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

"Berbagai instrumen keuangan dapat dimanfaatkan sebagai sarana penempatan dana-dana repatriasi, mulai dari deposito jangka panjang, instrumen surat utang, baik obligasi pemerintah (SBN) maupun obligasi korporasi, instrumen saham dan kontrak investasi kolektif seperti reksadana penyertaan terbatas bagi pembiayaan berbagai proyek, maupun instrument keuangan lainnya," ujarnya.

Dengan masuknya dana repatriasi ke investasi jangka panjang itu, menurut Muliaman, maka ketahanan industri jasa keuangan di Indonesia akan semakin baik seiring dengan meningkatnya likuiditas dan porsi kepemilikan investor lokal.

Di sektor pasar modal, pemanfaatan dana repatriasi dapat digunakan sebagai pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah melalui pembelian SBN dan pembiayaan ekspansi korporasi melalui pembelian obligasi korporasi. "Kita juga dapat memanfaatkannya untuk masuk ke pasar ekuitas agar dapat meningkatkan kapitalisasi pasar modal kita dan mendorong IHSG menuju titik tertinggi barunya," ujar Muliaman.

Untuk perbankan, menurut dia, masuknya dana-dana repatriasi dapat mendorong turunnya "cost of fund" yang nantinya juga membuka peluang turunnya suku bunga kredit lebih lanjut.

Selain itu, Muliaman menuturkan pemanfaatan dana repatriasi juga untuk mendorong percepatan inklusi keuangan melalui pembiayaan proyek-proyek "start-up", usaha mikro maupun industri kreatif di berbagai daerah melalui konsep aggregator atau modal ventura, khususnya di sektor-sektor prioritas yang menyentuh masyarakat banyak seperti kemaritiman, pariwisata, energi dan pangan.

Namun, pihaknya menyadari bahwa ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam menyikapi masuknya dana repatriasi yang cukup besar, diantaranya adalah dampak lanjutan pasca masuknya dana-dana itu ke dalam sistem keuangan nasional.

"Bagaimana nantinya sektor keuangan mampu menyalurkan kembali dana-dana yang besar tersebut dalam penyediaan pembiayaan pembangunan. Kegagalan untuk menyalurkan dana-dana tersebut ke dalam bentuk aset produktif akan mengakibatkan peningkatan biaya dana," ujarnya.  

Dana Repatriasi
Menurut perhitungan BI, potensi dana repatriasi atau yang pulang kembali setelah adanya kebijakan tax amnesty hanya Rp570 triliun. Angka ini jelas sangat kecil, mengingat yang disebutkan oleh pemerintah sangat bombastis mencapai Rp11.400 triliun atau setara dengan produk domestik bruto (PDB).

“Kami perhitungkan ada sekitar Rp570 triliun dana repatriasi yang akan masuk dengan adanya tax amnesty ini. Dana-dana yang masuk ini saya kira akan berdampak luas,” ujar Agus.

Dia menegaskan, pembahasan RUU TA ini memang terus diperhatikan pihaknya, karena akan memiliki dampak luas tidak hanya berkesinambungan pembiayaan pembangunan, tetapi juga memiliki potensi implikasi terhadap stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan yang harus diantisipasi dengan tepat. “Makanya, dengan adanya repatriasi ini, harus disambut dengan perbaikan sistem dan administrasi perpajakan,” ujarnya.

Namun meski begitu, BI juga tidak seoptimis pemerintah terhadap dana pajak yang terkumpul dari program tax amnesty ini. Selama ini, pemerintah menargetkan ada dana masuk dari tax amnesty ini sebesar Rp60 triliun.

Lebih lanjut, Agus berpandangan pula bahwa penerapan tax amnesty akan memberi potensi dampak bagi stabilitas sistem keuangan. Seperti di sisi dana pihak ketiga (DPK), adanya dana hasil repatriasi akan menambah likuiditas perbankan.

"Terutama bank persepsi, yakni bank umum yang telah ditunjuk untuk menerima setoran penerimaan uang tebusan dan dana yang dialihkan dari luar negeri ke dalam negeri dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak, berupa DPK seperti deposito dan tabungan," ujarnya.

Di sektor surat berharga negara (SBN), penerapan tax amnesty diyakini mendorong permintaan akan SBN. Adapun ketersediaan SBN di pasar saat ini sekitar Rp 288 triliun. "Hal ini dikhawatirkan mendorong harga SBN, karena demand lebih besar dari supply," ujar Agus.

Tax amnesty pun diyakini Agus bakal berdampak pada suku bunga pasar uang antar bank (PUAB). Pasalnya, berlimpahnya likuiditas perbankan bakal menurunkan suku bunga PUAB.

Selain itu, Agus menjelaskan, peran pajak sebagai sumber pendapatan negara masih terbatas. Hal ini tercermin pada besaran rasio pajak (tax ratio) terhadap PDB hingga 2015 hanya 11,75%. "Pada 2015 penerimaan pajak 83,3% dari target pemerintah. Ini memaksa pemerintah menghemat belanja agar defisit tetap sesuai target," ujarnya. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…