RUU Kewirausahaan, Momentum Syariah Bangkit

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Beberapa media massa di hari ini melangsir pemberitaan tentang inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tentang rancangan undang-undang (RUU) Kewirausahaan  yang akan dijadikan sebuah undang-undang (UU). Inisiasi lahirnya regulasi kewirausahaan nasional tersebut—dipandang sangat positif bagi pengembangan kewirausahaan nasional, sehingga dalam kebijakan pengembangan kewirausahaan bisa dilakukan secara sinergisitas dan tidak saling overlapping antar lembaga, departemen atau kementerian.   

Selain itu pula dalam kajian akademik—selama ini dalam pengembangan kewirausahaan, ada tiga fakta kelemahan kewirausahaan di Indonesia. Pertama, jumlah wirausaha di Indonesia yang jauh tertinggal dari negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand dan Singapura diatas 4 %, sedangkan Indonesia baru 1,65 %. Sementara idealnya adalah 2 %. Kedua, Menurut The Global  Enterpreneurship, kesehatan ekosistem kewirausahaan Indonesia menempati peringkat 68 dari 121 negara. Ketiga, berdasar Earns an Young G20 Enterpreneurship Barometer 2013, peringkat Indonesia menempati ranking terendah diantara negara-negara G20.

Ketiga fakta tersebut, merupakan cerminan dari berbagai masalah yang masih menggelayut dunia kewirausahaan, antara lain: Persoalan mindset, sebagian masyarakat Indonesia masih berfikir mencari pekerjaan lebih baik daripada menjadi wirausaha. Kapasitas SDM pelaku wirausaha masih rendah. Hal ini tercermin dalam kurangnya kemampuan manajerial. Persoalan regulasi, berkembangnya usaha bisnis online tidak hanya meliputi wilayah domestik, tetapi juga lintas negara sehingga membutuhkan regulasi yang mampu mengantisipasi. Akses permodalan bagi wirausaha pemula masih menemui banyak kendala, seperti belum adanya skema permodalan yang khusus, karena ini menyangkut jaminan, karakter, kapasitas yang dimiliki kewirausahaan.

Dengan adanya regulasi kewirausahaan, akan memotong berbagai persoalan tersebut. Apalagi jika sasaran dalam RUU Kewirausahaan yang selama ini disebutkan adalah startup dan mikro, dengan demikian akan mendorong peran dunia usaha untuk menumbuhkan wirausaha. Tentunya, agar regulasi itu bisa dijalankan, harmonisasi regulasi perlu dilakukan diantar lembaga, departemen dan kementerian yang ada selama ini. Sehingga keberadaan dari regulasi tersebut bisa saling sinergi dalam bentuk badan khusus yang menangani kewirausahaan. Dengan demikian kedepan,  membicarakan tentang program kewirausahaan tidak lagi dari berbagai pintu lembaga negara yang selama ini dirasakan. Cukup satu badan khusus sudah menampung tentang program kewirausahan berupa  pendidikan, pemagangan, pemasaran produk-produk, perkuatan permodalan, teknologi IT hingga riset dan pengembangan.

Lantas bagaimana peluang regulasi tersebut terhadap pengembangan ekonomi syariah? Tentunya adanya regulasi tersebut akan memompa pengembangan ekonomi syariah, apalagi akad-akad yang ada selama ini tertera dalam bisnis syariah seperti mudharabah, musyarakah, ijarah dll, semuanya itu merupakan akad-akad yang lazim digunakan dalam berwirausaha. Untuk itu seiring akan diterbitkannya regulasi kewirausahaan nasional, instrumen keuangan syariah harus mampu untuk cepat meresponnya. Apalagi selama ini lembaga keuangan syariah memiliki instrumen Baitulmaal Waa Tanwil (BMT) yang memiliki badan hukumnya adalah koperasi syariah. Sangat tepat untuk dikembangkan program pemberdayaan ekonomi kepada para anggotanya.

Hal yang sama terhadap lembaga filantropi Islam yang dikenal dengan lembaga zakat, sudah banyak lembaga-lembaga zakat di Indonesia memiliki program tentang kewirasuahaan yang dikembangkan dari dana-dana qardhul hassan. Dengan demikian akan bisa disinergikan dengan program pemerintah tentang kewirausahaan nasional. Tidak tertutup kemungkinan antara pemerintah dan lembaga-lembaga zakat bisa saling tukar informasi terhadap kantong-kantong kemiskinan dan pemberdayaan, dengan demikian antara pemerintah dan masyarakat punya road map yang jelas kemana arah dari kewirausahan nasional. 

Sehingga apapun program-program kewirausahan yang dijalankan bisa dipertanggungjawabkan secara publik dan memiliki indikator pengukuruan tingkat keberhasilannya. Maka dengan adanya regulasi kewirausahaan nasional sebagai momentum ekonomi syariah bangkit dalam memberdayakan ekonomi umat.      

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…