MENGUJI KETEGASAN BAPEPAM-LK - Lambat Ungkap Kasus Bank Kustodian CIMB Niaga

Jakarta - Prinsip kehati-hatian sejatinya menjadi pedoman utama kerja Bapepam-LK dalam mengawasi pelaku pasar di bursa. Namun yang terjadi sekarang, regulator pasar modal Indonesia itu baru membeberkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Bank CIMB Niaga selaku bank kustodian reksa dana PT Falcon Asia Resources Management. Padahal kasus ini sudah ada sejak November 2010.

NERACA

Ketika itu, Bapepam-LK sempat turun tangan dan akhirnya kasus ini diserahkan ke pihak kepolisian, dengan dugaan penggelapan dan pemalsuan tandatangan. Ini suatu dugaan tindakan kriminal ekonomi.

Menanggapi hal tersebut, pengamat perbankan Lana Soelistianingsih menegaskan, jika pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali, harus dicabut izin operasi bank kustodian. “Itu harus dicabut (izin operasinya). Kan, bisa ditelusuri dan di analisa pelanggarannya seperti apa. Kenapa uang nasabah bisa keluar dengan tidak ketahuan,” ungkap Lana kepada Neraca, Minggu (6/11).

Pengamat Samuel Sekuritas ini menambahkan, Bapepam-LK juga harus melihat ada atau tidak pelanggaran standard operational procedure (SOP). Namun, dia kembali mempertanyakan, apakah Bapepam-LK memiliki SOP bagi bank kustodian itu sendiri.

“Kalau mereka (Bapepam-LK) nggak punya (SOP), sulit mengukur tingkat kesalahannya. Kasus ini jelas merusak bisnis reksa dana. Sebab, penunjukkan bank kustodian langsung di bawah Bapepam-LK dan sangat ketat seleksinya,” kata dia.

Namun, menurut sumber Neraca yang dekat dengan Bapepam-LK, peran oknum CIMB Niaga diduga ikut bemain dalam kasus ini. “Kalau tidak ada orang dalam, tidak mungkin duit nasabah bisa cair dengan mudahnya. Kerugian nasabah sangat besar, tapi sampai sekarang belum ada titik temunya,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya itu.

Di tempat terpisah, pengamat bursa Irwan Adi Ekaputra mengaku setuju kalau kasus penggelapan dana investasi ini diberikan sanksi yang seberat-beratnya. Tujuannya agar kejadian ini tidak berulang lagi di masa mendatang. “Ini berkaitan dengan rasa tidak percaya nasabah kepada pasar modal Indonesia,” tambahnya.

Bukan hanya sekedar sanksi administratif, sambung dia, tapi harus sanksi pencabutan izin atas keduanya layak diberikan jika terbukti bersalah. “Kalau CIMB Niaga bukan dicabut izin operasinya, tetapi pencabutan izin bank kostudiannya,” tegas pengajar FEUI itu.

Soal keterlibatan CIMB Niaga sendiri dalam kasus ini diakui Irwan tidak dilakukan secara institusi, tetapi lebih bersifat individual. Meski begitu, bukan berarti mereka bisa bebas dari tuntutan. Ketidakjelasan hukuman apa yang akan diberikan Bapepam-LK akibat penggelapan dana investasi ini, menuai beberapa dugaan miring akan kapasitas Bapepam-LK sebagai pengawas pasar modal dan lembaga keuangan dari beberapa kalangan.

”Saya optimis Bapepam-LK akan bekerja secara profesional dan memberikan hukuman yang berat kepada mereka (CIMB Niaga dan Falcon Asia),” tutup Irwan. Bahkan, Direktur Eksekutif Indef Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika menyatakan, Bapepam-LK harus memberikan penalti yang keras kepada CIMB Niaga dan Falcon Asia.

“Sesuai dengan kesalahan prosedur yang dilakukan, Bapepam-LK harus memberikan sanksi yang keras, yaitu cabut izinnya. Ini kesalahan serupa yang dilakukan oleh kedua pihak itu sudah berkali-kali. Apabila baru sekali pelanggaran, maka harus diberikan penalti berupa denda kepada keduanya,” tandas dia kemarin. 

Dia mengatakan kasus serupa sering terjadi meski dengan modus yang berbeda. Erani lalu merujuk pada kasus Bank Century. ”Apabila Bapepam-LK memberikan sanksi yang keras, akan menimbulkan efek jera baik bagi perusahaan yang melanggar, maupun perusahaan lain yang sejenis,” ujar guru besar FE Unibraw itu.

Menurut dia, momentum perubahan penanganan perusahaan oleh Bapepam-LK untuk dialihkan  kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepertinya sengaja dimanfaatkan oleh perusahaan sejenis untuk ’bermain-main’ di atas aturan yang ada.

Tahapan Proses

Terkait sanksi apa yang akan diberikan Bapepam-LK, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum (PBH) Bapepam-LK Robinson Simbolon menyatakan masih dalam proses. Dia menilai dugaan tersebut muncul karena perseroan dianggap tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugasnya selaku bank kustodian dalam pasal 44 UUPM juncto peraturan IV.B.1.

Sedikitnya ada tiga poin dalam dugaan tersebut. Pertama, CIMB Niaga selalu melaksanakan instruksi tertulis dari PT FARM untuk mengirim surat konfirmasi atas perintah pembelian atau penjualan kembali dan laporan bulanan atau transaksi RD FAOP kepada PT FARM, tidak kepada nasabah.

Kedua, tidak melakukan konfirmasi terkait dengan pengiriman hasil penjualan kembali ke rekening tujuan yang berbeda dengan rekening bank yang telah disampaikan oleh pemegang unit penyertaan sebelumnya.

"Terakhir, tidak mempunyai standar prosedur operasi yang memadai untuk dapat memastikan bahwa hasil redemption RD FAOP diterima oleh pemegang unit penyertaan," ungkap Robinson, kemarin. Oleh Bapepam-LK, kasus ini telah ditindaklanjuti sebagai tindak pidana umum. Berkasnya telah dilimpahkan kepada Bareskrim Mabes Polri pada April 2011 lalu. agus/ahmad/ardi/bani

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…