KPK SELAMATKAN UANG NEGARA Rp153,7 T - Sulit Jerat Koruptor Sektor Migas

NERACA

Jakarta – Maraknya praktik korupsi di sektor minyak dan gas (migas) nasional bisa diibaratkan seperti “kentut”. Baunya menyengat namun tak terlihat. Buktinya, di saat banyak “atlet korupsi” sektor lain yang dimeja-hijaukan bahkan masuk bui, belum ada satu pun yang berasal dari sektor migas.

Padahal, dari sektor migas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp153,7 triliun. KPK berhasil melakukan pencegahan terhadap aset negara yang terancam dikorupsi. "Pengembalian uang negara dan aset sudah dikembalikan ke kas negara. Juga sudah kita sampaikan ke presiden," ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar, di Gedung KPK Jakarta, akhir pekan lalu.

Nilai itu berasal dari kekayaan negara yang berbentuk uang yaitu sebesar Rp5,2 triliun dan dalam bentuk aset barang senilai Rp148,5 triliun. "Bentuknya macam-macam yaitu helikopter, rumah, kapal tanker, mata bor, dan lainnya," papar dia lagi.

Meski begitu, KPK sudah menyatakan bahwa pelaku korupsi di sektor migas sulit ditindak. Karenanya untuk meminimalisir potensi kerugian negara disektor migas lebih efektif dilakukan dengan pencegahan. "Jadi memang untuk penindakan kadang-kadang kita kesulitan konstruksi hukumnya, jadi yang paling mudah dan cepat menyelamatkan dengan upaya pencegahan," kata Haryono.

Salah satu hambatannya, terang Haryono, karena pada umumnya perusahaan Migas memiliki kontrak kerja yang panjang untuk melakukan eksplorasi. Sehingga akan memakan waktu lama untuk penindakan dan menentukan konstruksi hukumnya. "Ini kan mereka ada yang kontrak 30 tahun lebih dan kita belum melihat bagaimana konstruksi hukum untuk penindakan," jelas dia.

Padahal, KPK menemukan ada pencatatan yang tidak rapi dan tertib dari perusahaan-perusahaan migas terhadap pengeluaran anggaran untuk pembelian sejumlah aset yang mereka lakukan.

Selain itu juga terkait dari produksi minyak dan gas setiap harinya. Menurut Haryono, belum adanya pencatatan secara online menyebabkan tak tercatatnya dengan jelas berapa banyaknya yang sudah diproduksi dengan pemasukan yang seharusnya diterima. "Sistem pencatatan lifting dengan sistem online. Sehingga di Jakarta kita bisa mengetahui berapa setiap hari minyak yang naik ke permukaan, itu kita belum punya," beber Haryono.

Sebaliknya, kata dia, pencatatan dilakukan masih secara manual. Dia mencontohkan, saat minyak sudah ditambang, kemudian catatan manual itu dibawa dari Natuna ke Jakarta. Dilaporkan bahwa ini adalah hasil produksi minggu lalu. "Padahal minyaknya sudah masuk tengker dan dibawa ke luar negeri jadi kita tidak pernah melihatnya (minyak) hanya terima laporannya. Dan itukan rawan sekali," jelasnya.

KPK juga memberi rekomendasi agar segera diubah aturan mengenai cost recovery. "Walaupun produksi kita berapa pun kalau cost recovery besar kita dapatnya sedikit," tandas Haryono lagi.

Namun demikian, dalam upaya mengembalikan aset negara, upaya penindakan pun harus tetap dilakukan. "Bisa saja karena ini menyangkut keuangan negara yang besar sekali dan menyangkut penerimaan negara," tukas Haryono.

Menanggapi hal itu, pengamat perminyakan Kurtubi mengungkapkan,  modus korupsi yang terjadi di sektor migas adalah dalam banyaknya mark up pengadaan barang dan jasa, seperti pengadaan alat pengeboran, pembangkit listrik, alat perminyakan, dan sebagainya. “Dan seluruh biaya dari pembelanjaan itu diganti oleh negara”, kata Kurtubi kepada Neraca, Minggu (6/11).

Lebih jauh lagi Kurtubi memaparkan banyaknya sistem yang salah di dalam cost recovery tersebut yang menyebabkan negara banyak kehilangan duit oleh oknum oknum tertentu. “Coba kita bayangkan setiap tahun saja negara harus membayar dari cost recovery sektor migas mencapai US$13 milliar atau sebesar Rp1 triliun. Kalau sistem ini terus menerus terjadi dan tidak diubah negara akan terus menanggung dari beban tersebut”, ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Kurtubi, untuk mengatasi korupsi di sektor migas, KPK harus kerja ekstra. “Karena kalau sistemnya tidak diubah atau diperbaiki, ya sama saja tidak akan berubah juga dan korupsi di sektor Migas tersebut akan masih terus berjalan”, tegas dia.

Sementara Deputi Direktur Bidang Riset Reforminer Institute Komaidi melihat kesulitan KPK mengungkap korupsi di sektor migas lebih disebabkan karena kurang pahamnya aparat hukum dalam membaca aturan-aturan di migas. “Banyak aturan yang penerapannya berbeda dengan UU yang bersifat makro, misalnya menyangkut peraturan perpajakan, aturan PPh, dan lex specialis. KPK butuh kerja extra untuk melebur perbedaan persepsi hukum dalam sektor migas yang seringkali justeru membuat masalah baru”, ungkap dia kemarin.

Sedangkan menyoal modus penyelewengan, Komaidi tegas menyebut pada titik komponen biaya. Dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk dalam hal cost recovery. “Modus itu bisa saja di-mark up. Potensi ke arah situ ada. Misalnya untuk impor atau pembelian alat berat, karena sistem administrasi pencatatan akuntansinya belum rapi, bukan tidak mungkin ada komponen biaya yang di-mark up”, kata dia.

Komaidi juga melihat BP Migas memiliki sejumlah kelemahan. Dari kelemahan itu bisa dilihat target dari lifting minyak yang tidak tercapai, cadangan migas turun signifikan, dan banyak lagi.

Menurut Komaidi, BP Migas tidak punya payung hukum untuk impor langsung alat-alat migas. Dengan dilakukan swasta, impor atau pengadaan alat-alat yang akan di-cost recovery oleh negara ini rawan penyelewengan. Kelemahan BP Migas yang juga menyangkut kelemahan administrasi juga berpotensi membuat bocornya anggaran lebih besar.

Harus Ada MoU 

Sedangkan Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies Marwan Batubara mengatakan, tidak bisa masuknya KPK ke BP Migas untuk membongkar kasus-kasus korupsi di bidang migas, karena adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang tidak ingin masalah di bidang migas itu diungkap. “Saya juga heran kok tidak ada follow up dari KPK setiap kali ada temuan mengenai kasus korupsi di BP Migas,” kata dia kepada Neraca, Minggu.

Menurut Marwan, agar kasus-kasus serupa itu tidak menjadi kebiasaan maka dia menilai penting adanya tekanan dari masyarakat  agar berbagai kasus tersebut dibongkar. “DPR juga setiap semester mendapat laporan hasil audit berbagai perusahaan yang melakukan kontrak karya dengan pemerintah, namun selalu tidak ada tindak lanjutnya. Oleh karena itu, saya mendorong agar KPK dan BP Migas mengadakan semacam memorandum of  understanding sehingga KPK bisa menindaklanjuti setiap temuan yang mencurigakan tersebut”, tegas Marwan. iwan/agus/munib/rin

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…