TERBENTUR UU DEVISA BEBAS - Penerapan PBI Dinilai Setengah Hati

NERACA

Jakarta—Bank Indonesia dinilai tidak serius terkait penerapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Devisa Hasil Ekspor. Masalahnya waktu pelaksanaan PBI tersebut tinggal 2 bulan lagi, yakni Januari 2012 berlaku efektif. Setidaknya selama masa transisi perlu memperhitungkan kondisi untuk mengantisipasi hal-hal di lapangan.

Anehnya, sampai saat ini belum ada tanda-tanda pembentukan kelompok kerja (pokja) atau working group antara BI, Kementerian Keuangan, pengusaha, dan perbankan. Mengingat kelompok kerja ini keberadaannya strategis guna agar PBI Devisa Ekspor bisa berjalan efektif.

Adapun 3 PBI tersebut adalah PBI No 13/20/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor, PBI No 13/21/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Pemantauan Lalu lintas Devisa, dan PBI No 13/22/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Devisa Penarikan Utang Luar Negeri

Disisi lain, keefektifan PBI juga diragukan. Karena terjadi benturan dengan Undang-Undang Devisa Bebas. Bahkan dalam Undang-Undang itu tidak mewajibkan dana itu disimpan di perbankan lokal. Intinya, penerapan PBI terkait devisa hasil ekspor tidak menguntungkan.

“Saya melihat takkan berjalan efektif. Tidak menguntungkan bagi Indonesia. Apalagi Tidak ada aturan  uang yang sudah masuk kesini harus bertahan dan tidak boleh keluar. Kalau di pasar modal itu seperti hot money,” kata pengamat pasar uang Farial Anwar kepada Neraca, Kamis (3/11).

Pimpinan currency management board ini  memberikan contoh, barang sudah diekspor lalu uang masuk sebesar US$5 juta. Karena tidak ada aturan yang melarang maka bisa ke luar kembali, baik ke Singapura, Hong Kong, maupun China. “UU No 24 Tahun 1999 tentang sistem devisa bebaslah yang menjadi penghambat. Disitu dijelaskan lalu lintas devisa yang dananya boleh dibawa ke luar negeri,” ujarnya.

Namun demikian, kata Farial, ketimbang tidak ada sama sekali aturan soal devisa. Maka PBI masih dianggap belum terlambat. Seharusnya PBI bisa  berlaku sejak dahulu, mengingat uang hasil ekspor Indonesia banyak yang ‘terbang’ ke beberapa negara seperti Singapura. “Uang kita banyak yang nyangkut. Dan Singapura adalah surga money laundering. Satu sisi kawan, sisi lain merusak,” ketus Farial

Hal yang sama dikatakan ekonom LIPI Latief Adam, belum terbentuknya pokja PBI ini menjadi indikasi betapa BI memang tidak serius. Bahkan terkesan bimbang. “Kebimbangan BI itu terkait dengan dua hal. Pertama, adanya benturan PBI ini dengan UU Devisa Bebas. Kedua, kualitas perbankan kita. Apakah perbankan kita sudah memiliki kredibilitas dan ketepatan transaksi. Saya kira eksportir masih ragu,” ujarnya kemarin.

Bahkan Latif menilai penerapan PBI sebagai langkah yang mengambang. “Ini adalah kebijakan setengah hati. Akan sangat sulit mengharap penerapan PBI ini bisa menjadi regulasi yang mampu meningkatkan cadangan devisa. Efektivitas PBI ini tidak akan ideal seperti yang kita harapkan,” tambahnya.

Lebih jauh kata Latif, PBI bukan ditujukan untuk peningkatan devisa. Tapi penertiban pemasukan pajak. “Apalagi kalau lihat PBI ini memang tidak lagi diorientasikan kepada peningkatan cadangan devisa, melainkan untuk menertibkan catatan ekspor dan pemasukan pajak,”ungkapnya.

Setidaknya ada 3 alasan ketidakefektifan penerapan PBI itu, lanjut Latif lagi, pertama, dalam PBI itu periode waktu penyimpanan di bank lokal tidak dibatasi waktunya. Eksportir boleh saja hanya menaruh uangnya satu jam lalu diambil lagi. Kedua, tak ada keharusan mata uangnya ditukar menjadi rupiah. BI masih mengizinkan dalam bentuk valas. Ketiga, uang itu tidak harus disimpan di bank milik domestik. Boleh saja eksportir manaruh di bank asing, asalkan bank itu ada di wilayah Indonesia.

Masa Transisi

Secara terpisah, pengamat perbankan Paul Sutaryono menganggap wajar, jika penerapan PBI akan molor. Alasannya BI merasa masa transisi ini belum cukup. “Sah saja seandainya ditunda, karena kalau masa transisi ini belum cukup untuk menjabarkan aturan yang akan ditetapkan,” tegasnya.

Saat ditanya kemungkinan PBI akan ditunda, kata Paul, hal itu bukan karena BI tidak punya nyali. Tetapi karena BI terlalu disibukkan dengan kondisi ekonomi global, dimana krisis yang terjadi di Amerika dan Eropa menyita perhatian dunia. “Mereka saat ini kan sedang sibuk memikirkan kondisi keuangan global,” ucapnya.

Paul menambahkan bukan ranah BI untuk memberikan hukuman berupa penghapusan kredit ekspor untuk para eksportir jika mereka terbukti ada perbankan dan eksportir “nakal”. “Karena itu kan urusan bank komersial, BI tidak boleh ikut campur,” imbuhnya

Yang lambat pembentukan kelompok kerja, menurut ekonom FEUI Aris Yunanto, sangat memprihatinkan. Masalahnya baik buruknya aturan ini terkait dengan pemasukan uang negara. “Tentu sangat disayangkan sekali pokja ini belum terbentuk. Karena ini menyangkut penyelamatan pemasukan negara,”tuturnya kemarin.

Namun Aris memahami sulitnya pembentukan pokja ini. Karena harus melalui berbagai pembahasan sampai ketok palu. Hanya saja, Aris meminta masalah ini jangan dibiarkan berlarut larut. “Setidaknya harus diantisipasi. Karena kemungkinan atau indikasi penyelewengan devisa ekspor Indonesia bisa terjadi oleh bank dan eksportir nakal,”tukasnya.

Menyangkut soal sanksi yang ringan terhadap bank dan eksportir nakal, Aris menyarankan agar lembaga terkait (Kemenkeu, BI, Asosiasi Eksportir dan perbankan) harus duduk bersama, termasuk Menteri Perdagangan.

Seperti diketahui, dalam PBI tersebut Bank yang tidak menyampaikan laporan dari eksportir ke bank sentral didenda Rp50 juta. Sedangkan  eksportir yang melanggar dikenakan denda sebesar 0,5% dari nominal yang belum diterima bank devisa. Denda ditetapkan minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta. Bank yang terlambat melaporkan devisa utang luar negeri kepada bank sentral, akan didenda sebesar Rp100 ribu per hari dan maksimal Rp10 juta. iwan/ahmad/munib/ardi/cahyo

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…