Monopoli Kementerian Agama Dalam Pengelolaan Haji

Neraca. Buruknya pengelolaan ibadah haji oleh penyelenggara tunggal, Kementerian Agama, telah lama dikeluhkan. Biaya haji yang tinggi yang harus dibayarkan jamaah untuk dapat berangkat ke Tanah Suci tak menjamin mereka dapat beribadah dengan nyaman. Selain itu, Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) di Indonesia tergolong paling mahal dibandingkan biaya haji di kawasan Asia. Sayangnya, biaya yang tinggi tidak dibarengi kualitas penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas. Setiap tahun, selalu saja ada kabar buruk, mulai soal pemondokan haji yang tidak layak, katering haji yang terlambat menyalurkan makanan, hingga antrean nama calon jamaah haji yang diserobot oknum tertentu.

Salah seorang jamaah haji menuturkan pengalamannya saat menunaikan ibadah haji pada 2008. Ia berangkat ke Makkah-Madinah dengan membayar menggunakan standar Ongkos Naik Haji(ONH) Plus, mengeluhkan pelayanan yang diterimanya selama beribadah. Kamar penginapan yang idealnya dihuni dua orang, terpaksa dijejali hingga lebih dari sepuluh orang. Makanan yang disajikan oleh pengelola katering pun dinilainya tidak sesuai dengan harga yang dibayar. “Padahal saya membayar mahal. Lalu, bagaimana dengan jamaah yang membayar dengan ONH biasa?” keluhnya.

Menurutnya, umumnya jamaah haji “dibungkam” dengan cara mereka dikondisikan sejak awal untuk menerima segala kesulitan sebagai cobaan dalam pelaksanaan ibadah. Segala kekurangan harus diterima dengan ikhlas untuk mendapatkan pahala besar dan predikat haji mabrur.

Sikap pasrah menerima keadaan demikian mengakar di benak para jamaah, bahkan, sejumlah rekan sesama calon jamaan sempat melarangnya yang hendak mengajukan komplain. Mereka meminta pria mantan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini tidak banyak menuntut agar tidak mengganggu kekhusyukan ibadah. “Istri saya juga melarang saya protes, tapi saya tidak dapat membiarkan kecurangan terjadi di depan hidung saya,” tukasnya. Meski akhirnya dia benar-benar melancarkan protes, ternyata tidak ada banyak perubahan terjadi. Panitia penyelenggara tidak dapat menjamin kenyamanan bagi para jamaah karena berbagai alasan.

Korupsi

Biaya haji yang begitu tinggi, mengapa tak dapat menjamin kenyamanan bagi para calon jamaah haji? “Karena tidak ada kontrol. Kementerian Agama sebagai pengelola, sekaligus juga bertindak sebagai regulator dan pengawas. Akibatnya, evaluasi terhadap kinerja panitia sangat minim,” terang Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas.

Menurut Firdaus, lebih baik pengelolaan haji diserahkan kepada badan independen di luar pemerintah agar tidak terjadi monopoli. Dengan sistem persaingan terbuka yang sehat, para calon jamaah haji mendapatkan lebih banyak pilihan dan kesempatan untuk mendapat servis yang lebih baik. Kementerian Agama, menurutnya, cukup bertindak sebagai regulator. Untuk itu, diperlukan revisi terhadap UU no 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji, untuk menghapus monopoli oleh pemerintah. “Karena monopoli juga membuka peluang korupsi,” tukas Firdaus.

Dari hasil kajian ICW terhadap komponen Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) sejak tahun 1425 H, dana setoran jamaah rawan dikorupsi. Setoran awal jamaah yang terkumpul dalam rekening Menteri Agama, misalnya, banyak disalahgunakan untuk keperluan pengelola, bukan dikelola secara maksimal untuk memperingan beban biaya yang harus dibayarkan jamaah. Padahal, dana senilai Rp 20 triliun itu membuahkan bunga yang tidak sedikit, sehingga dapat menjadi alternatif pembiayaan ongkos haji.

Selain itu, bunga dari setoran awal serta dana efisiensi yang terkumpul dalam Dana Abadi Ummat (DAU) kerap kali menjadi ajang perburuan rente para pejabat Kementerian Agama. Korupsi DAU ini setidaknya telah menyeret mantan Menteri Agama Said Agil Al Munawwar ke balik tirai besi. Bila tidak dikelola secara transparan, tidak tertutup kemungkinan dana-dana dari jamaah ini kan kembali menyeret pelaku pengembatnya dari kalangan pejabat Kementerian Agama.

Masih banyaknya temuan KPK yang belum ditindaklanjuti Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji perlu mendapatkan perhatian yang serius dari Pemerintah. Apalagi BPK tidak menyatakan pendapat (disclaimer) atas Laporan Keuangan PIH Tahun 1431H/ 2010M.  “Kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi atas pelaksanaan kegiatan yang rutin dilaksanakan. Sepertinya Kemenag tidak belajar dari peristiwa sebelumnya,” kata Herlini Amran, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Herlini mengungkapkan, BPK menemukan sembilan kelemahan Sistem Pengedalian Internal (SPI) dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan PIH tahun 1431 H/2010 M.  Kelemahan tersebut diantaranya belum adanya laporan keuangan haji yang sesuai dengan prosedur baku. Selain itu, besaran hasil optimalisasi atas saldo awal calon haji biasa dan khusus yang dikelola Bank Penerima Setoran tidak dilakukan.

“Atas kelemahan tersebut, Kami mendesak Menteri Agama untuk melaksanakan  11 rekomendasi yang diberikan BPK agar memerintahkan kepada Dirjen PHU untuk melaksanakan 11 rekomendasi tersebut,” tegas Herlini.

Temuan lainnya, BPK menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat material. Hal itu antara lain: adanya pembayaran selisih pemondokan kepada jemaah yang tidak berhak sebesar SAR905.400, pembayaran kepada 64 pemilik rumah yang tidak sesuai dengan pedoman penyewaan rumah (tasrih) sebesar SAR 5.879.762 (Equivalen Rp14.170.038.267,62) dan pembayaran sewa rumah sebesar SAR10.228.644,00 (Equivalen Rp24.650.704.723,39) tidak ditempati secara maksimal.

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…