Carut Marutnya Pengelolaan Ibadah Haji di Indonesia

Labbaik Allahumma Labbaik... Aku datang memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah! Aku datang memenuhi panggilan-Mu… Aku datang memenuhi panggilan-Mu, (Tuhan) yang tidak ada sekutu bagi-Mu, Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, nikmat dan kekuasaan adalah kepunyaan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu... Kalimat yang harus diucapkan saat kita menunaikan Ibadah Haji. Hanya saja, pelaksanaan rukun Islam yang kelima ini di Indonesia, selalu ‘ribut’. Terutama dalam hal biaya dalam menunaikan kewajiban tersebut.

Neraca. Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Agama sudah menyepakati biaya perjalanan ibadah haji tahun 2011. Rata-rata biaya untuk perjalanan haji menjadi Rp 30,771 juta. Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, "Semalam sudah kami sepakati angka biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). Secara umum turun, dari rata-rata Rp 31 juta tahun lalu menjadi Rp 30,771 juta," katanya.

Karding mengklaim, penurunan itu terjadi berkat perjuangan Komisi VIII DPR. Menurut dia, ada beberapa komponen yang berhasil ditekan. Salah satunya biaya penerbangan yang awalnya diusulkan sebesar 2.076 dollar AS (sekitar Rp 17,6 juta) bisa ditekan menjadi 2.010 dollar AS (sekitar Rp 17,1 juta). Biaya lain yang berhasil ditekan adalah biaya sewa pondokan yang turun dari usulan awal 3.700 riyal (sekitar Rp 8,4 juta) menjadi 3.650 riyal (sekitar Rp 8,2 juta).

Meski dikatakan turun, sebenarnya ongkos naik haji mengalami peningkatan. Tahun lalu, BPIH sebesar 3.342 dollar AS menjadi 3.573 dollar AS (sekitar Rp 30,43 juta). Penurunan terjadi karena nilai tukar dollar AS terhadap rupiah turun, dari Rp 9.300 per dollar AS menjadi Rp 8.700 per dollar AS. Kenaikan ini dipertegas oleh Menteri Agama, Suryadharma Alie, menyebutkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2011 akan naik dibandingkan dengan BPIH 2010, yakni 3.350 dollar Amerika Serikat per orang.

Suryadharma menyampaikan itu kepada wartawan di Kantor Presiden, "Kenaikan tidak bisa dihindari," katanya. Suryadharma mengatakan, harga bahan bakar yang melonjak sekitar 48 persen dari tahun 2010 menjadi salah satu penyebabnya. "Kementerian Agama masih melakukan finalisasi BPIH. Setelah final hal ini disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, untuk penerbitan keputusan presiden," katanya.

Saat ini, Kementerian Agama masih membahas mengenai penentuan biaya pemondokan. Seperti diberitakan berbagai media, usulan BPIH tahun 2011 sebesar 3.874 dollar AS (Rp 33,25 juta) per orang, yang diajukan Kementerian Agama ke Komisi VIII DPR, dianggap terlalu mahal. Karena itu, pemerintah dan parlemen diharapkan mau menurunkan biaya agar lebih murah.

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama, Achmad Djunaidi, mengatakan, usulan BPIH itu dipengaruhi biaya penerbangan pesawat yang lebih mahal, rata-rata 2.074 dollar AS (Rp 17,8 juta) per orang. Padahal, biaya penerbangan haji tahun 2010 rata-rata hanya 1.734 dollar AS (Rp 14,88 juta) per orang. Tahun 2010, BPIH sebesar 3.342 dollar AS.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, serta Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, mengatakan, usulan Kementerian Agara itu terlalu mahal. Perhitungan ICW, biaya penerbangan bisa dikurangi menjadi 1.773 dollar AS (Rp 15,22 juta) per orang. Jika anggaran untuk konsumsi, pemondokan, dan biaya hidup di Arab Saudi dihemat, sebenarnya biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2011 bisa ditekan hingga menjadi 3.286 dollar AS (Rp 28,21 juta).

"Jika dibandingkan dengan perhitungan ICW, terjadi kemahalan BPIH 2011 sebesar 560,41 dollar AS (Rp 4,81 juta) per orang. Untuk 194.000 anggota jemaah haji reguler tahun ini, total kemahalan mencapai 108,7 juta dollar AS (Rp 933,18 miliar)," kata Ade beberapa saat lalu kepada media.

ICW berharap Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR mau menurunkan usulan BPIH. Hal itu sesuai semangat pengelolaan haji yang adil, profesional, dan bisa dipertanggungjawabkan sebagaimana digariskan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Jika BPIH 3.874 dollar AS itu tetap disetujui DPR dan akhirnya ditetapkan Presiden, ICW siap mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Firdaus Ilyas.

Mantan Sekretaris Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Kementerian Agama yang sekaligus calon anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia, Abdul Ghofur Jawahir, berharap pemerintah menetapkan harga yang wajar, rasional, dan proporsional.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch menemukan adanya potensi pemborosan atau kemahalan biaya haji dari tahun 1426 H (2005) sampai 1431 H (2010) yang mencapai sekitar Rp 2,6 triliun. Pemborosan dalam transportasi, pemondokan, dan konsumsi terjadi akibat buruknya tata kelola keuangan Kementerian Agama.

Laporan disampaikan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan dan Koordinator Divisi Monitoring Anggaran ICW Firdaus Ilyas kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta.

Dugaan pemborosan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) itu merugikan jemaah dengan ukuran berbeda setiap musim, hingga sekitar Rp 6 juta per orang. ”Biaya haji terus naik, tetapi pelayanan masih buruk, seperti pemondokan, konsumsi, atau transportasi,” kata Ade.

Firdaus menyoroti biaya setoran awal BPIH dari pendaftar calon jemaah haji yang sampai saat ini mencapai Rp 27 triliun. Perhitungan itu diperoleh dari sekitar 1.400 calon jemaah yang sudah mendaftar dengan setoran awal Rp 20 juta sampai Rp 25 juta per orang. ”Kami menemukan adanya dana setoran awal yang sudah keluar dari deposito Kementerian Agama. Jangan-jangan itu digunakan untuk agunan pinjaman,” katanya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, laporan ICW itu bisa menjadi data tambahan karena KPK juga pernah melakukan kajian dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dalam kajian tahun 2010, KPK menemukan 48 titik rentan korupsi penyelenggaraan haji, mulai aspek regulasi, kelembagaan, tata laksana, dan manajemen sumber daya penyelenggara haji yang lemah.

Bantahan Kementerian Agama

Terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Ghofur Djawahir menyatakan menerima masukan berbagai pihak terkait perbaikan penyelenggaraan haji. Dia mengakui, tata kelola keuangan penyelenggaraan haji, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji masih kurang sempurna. Untuk itu, pemerintah sedang menggodok RUU yang menjadi payung penyelenggaraan haji untuk dibahas di DPR

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Slamet Riyanto membantah tuduhan pemborosan dana haji mencapai Rp 2,6 triliun. Tuduhan itu datang dari LSM Indonesia Corruption Watch terkait kemahalan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun 2005 sampai 2010.

"Masalah uang memang sensitif, tapi kami transparan sehingga apa yang diduga Indonesia Corruption Watch (ICW) pemborosan tidak terbukti," kata Slamet Riyanto menjawab wartawan di Jakarta.

Sebelumnya, ICW melaporkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta, Jumat (1/4/2011). Dugaan pemborosan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) itu, menurut ICW, merugikan jemaah dengan ukuran berbeda setiap musim, hingga sekitar Rp 6 juta per orang.

Dirjen mengatakan, penetapan BPIH dari tahun ke tahun tidak dilakukan oleh Kementerian Agama, tetapi dibahas bersama Komisi VIII DPR, termasuk juga dalam penentuan biaya komponen penerbangan, akomodasi, katering, dan lain-lain. Mengenai BPIH tahun ini, kata Slamet, sampai saat ini belum diputuskan. Namun, dia memprediksi kemungkinan terjadi kenaikan BPIH dibanding tahun lalu. "Kenaikan sesuatu yang sulit untuk dihindari," katanya.

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…