TARGET E-FILING 2016 SEBANYAK 7 JUTA WP - Ribuan PMA Tidak Bayar Pajak Badan

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak akhirnya mendeteksi sebanyak 2.000 perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pasal 25 dan Pasal 29 karena alasan merugi. Perusahaan asing tersebut diduga menggunakan tiga modus utama supaya bisa mangkir dari kewajiban menyetor pajak di Indonesia.

NERACA

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, 2.000 perusahaan tersebut merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang ditangani Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Khusus.

"Yang dimaksud tidak membayar pajak adalah mereka tidak membayar PPh Badan Pasal 25 dan 29 karena merugi terus-menerus. Tapi perusahaannya masih eksis," tegas Ken kepada pers di kantornya, Jakarta, Senin (28/3).

Menelusuri kondisi demikian, menurut Ken, DJP harus menelusuri lebih dalam terkait kebenaran hal tersebut. Karena sebanyak 2.000 perusahaan multinasional itu mengemplang pajak PPh Badan 25 dan 29. Sementara pajak lainnya, perusahaan asing tersebut memenuhi kewajiban.

"Kalau dikatakan tidak membayar pajak bukan berarti dia tidak membayar semuanya. PPh Final bayar, PPh 21 bayar. Tidak membayar pajak atas dirinya sendiri, dan itu yang paling sulit menarik PPh 25 dan 29 karena melekat pada Badan itu sendiri," ujarnya.

Dia menjelaskan, sebanyak 2.000 PMA itu terdiri dari perusahaan di sektor perdagangan, dan sebagainya. Menurut Ken, perusahaan asing ini tidak membayar pajak selama 10 tahun. Praktik penghindaran pajak ini dilakukan dengan modus transfer pricing atau mengalihkan keuntungan atau laba kena pajak dari Indonesia ke negara lain.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Mekar Satria Utama, mengatakan sebanyak 2.000 perusahaan terindikasi mengemplang pajak karena alasan merugi terus-menerus. Ada tiga penyebab utama.

Pertama, lanjutnya, perusahaan tersebut merupakan perusahaan afiliasi yang induk perusahaannya berada di luar negeri sehingga sangat rawan terjadi proses transfer pricing. DJP mempertanyakan pembayaran royalti yang tetap disetorkan anak usahanya di Indonesia kepada induk perusahaannya.

"Ada perbedaan tarif antara kita dan negara partner sehingga mereka menjual dengan harga murah. Mereka membeli bahan baku dengan harga lebih tinggi. Jadi perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia mengalami rugi, tapi perusahaan di luar negeri untung," ujarnya.

Kedua, ribuan perusahaan multinasional itu merugi karena banyak perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas insentif pajak, seperti tax holiday dan tax allowance saat pengajuan izin ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pada waktu pengajuan pengaduan, perusahaan ini kerap meninggikan biaya pembelian barang modalnya.

"Tapi saat insentif pajak habis, sudah terakumulasi pembelian barang modal yang sangat tinggi, sehingga menyebabkan tingginya biaya penyusutan. Akhirnya depresiasi meningkat dan yang terjadi perusahaan itu mengalami kerugian bertambah dan terus menerus," ujarnya.

Ketiga, diakui Mekar, perusahaan itu sering berganti nama. Tujuannya untuk mendapatkan kembali insentif pajak dan akhirnya perusahaan tersebut bisa menjadi rugi lagi.

"Tiga penyebab ini yang kita identifikasi. Tapi kita sudah buat unit transformasi khusus di DJP. Pada 2014-2015, pemeriksaan transfer pricing cukup signifikan puluhan triliun rupiah yang menjadi dasar koreksinya," tutur dia.

Menurut Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Edi Slamet Irianto, ke 2.000 perusahaan ini banyak mengelola sumber daya alam, bergerak di sektor industri, perdagangan, dan lainnya. "Kalau di sektor pertambangan biasanya melakukan importasi barang modal yang memang sangat ditinggikan, sehingga depresiasi yang berpengaruh terhadap cost recovery menjadi lebih tinggi," ujarnya.

Sayangnya ketika ditanyakan perihal rata-rata tunggakan pajak satu perusahaan, Edi enggan menjawab secara detil. Namun dia menyebut angka Rp 9 triliun sebagai kredit pajak perusahaan minyak dan gas (migas) yang ditulis di Surat Ketetapan Pajak (SKP) pada tahun lalu.

"Kalau dilihat hasil pemeriksaan selama ini seperti migas tahun lalu, SKP menunjukkan Rp 9 triliun, seperti itu kasus-kasus transfer pricing dan lainnya. Jadi kita tidak bisa menghitung, karena perlu ada tahap yang harus dibuktikan dengan Wajib Pajak," ujarnya.

Edi mengatakan, DJP Kemenkeu telah berkoordinasi dengan BKPM dan pihak-pihak terkait untuk melakukan pencegahan terhadap praktik transfer pricing maupun penghindaran pajak. "Kasus seperti ini memang bukan di Indonesia saja. Di negara-negara yang bersangkutan juga melakukan pelanggaran untuk menghindari itu," ujarnya.  

Pemeriksa Pajak

Pada kesempatan tersebut, Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi juga melantik 643 tenaga fungsional pemeriksa pajak di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah DJP Jakarta. Ratusan pemeriksa pajak tersebut akan memuluskan Unit Eselon I Kemenkeu itu untuk meraup target penerimaan pajak sebesar Rp 1.360 triliun pada 2016.

"Kita melantik 643 pemeriksa pajak secara serentak. Mereka akan melakukan pekerjaan penting ini di tahun penegakan hukum dan ekstensifikasi," ujar Ken.

Dia mengakui, fungsi tenaga pemeriksa pajak ini bukan sekadar memeriksa secara detil setiap laporan pajak dari Wajib Pajak, tapi juga melakukan ekstensifikasi atau perluasan pajak.

"Diharapkan para tenaga fungsional pemeriksa pajak dapat bekerja keras dan profesional, serta menjaga integritas dalam melaksanakan pemeriksaan kepada Wajib Pajak karena target penerimaan pajak mencapai Rp 1.360 triliun," tegas dia.

Ken mengatakan, jumlah tenaga pemeriksa pajak secara keseluruhan atau nasional mencapai 4.551 orang. Sebelumnya basis pemeriksa pajak hanya 1.500-2.000 orang.

Pada tahun penegakan hukum, DJP gencar melaksanakan konsolidasi internal untuk menyukseskan program penegakan hukum sebagai salah satu upaya mencapai target penerimaan pajak tahun ini yang naik 28% dibanding realisasi penerimaan di tahun sebelumnya.

"Jadi kita terus meningkatkan kapasitas tenaga pemeriksa pajak dan meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tindakan pemeriksaan pajak termasuk penegakkan hukum," ujar Ken

Karena itu, Ditjen Pajak menargetkan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan secara elektronik atau E-Filing tembus 4 juta hingga Senin (28/3/). Realisasi SPT tersebut diharapkan terus meningkat 7 juta hingga akhir 2016.

Menurut Mekar, realisasi laporan E-Filing yang telah masuk hingga Minggu 27 Maret 2016 mencapai 3,6 juta. "Tapi mudah-mudahan pagi ini bisa menembus 4 juta E-Filing dan sampai akhir Maret 2016, diharapkan membukukan 5 juta pengguna E-Filing," ujarya.

Mekar mengungkapkan strateginya, antara lain melalui kantor-kantor pemerintahan yang diwajibkan melaporkan SPT elektronik E-Filing seperti, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BJPS), dan instansi lainnya.

"Kita ingin target 7 juta E-Filing bisa didapat di Maret, supaya di akhir tahun tidak usah mikirin lagi mengejar laporan SPT elektronik. Kita tinggal pikiran bagaimana mencapai potensi penerimaan, misalnya mengimbau pemanggilan Wajib Pajak artis, dan lainnya," ujarnya.

Seperti diketahui, DJP Kemenkeu telah mencapai 2,6 juta pengguna E-Filing pada tahun lalu. Jumlah tersebut melebihi target yang ditetapkan sebanyak 2 juta E-Filing. Sedangkan laporan SPT baik manual maupun E-Filing yang masuk di tahun lalu sebesar 86% atau 10,9 juta dari target 12,6 juta WP.

"Untuk tahun ini targetnya 7 juta E-Filing. Kalau secara keseluruhan laporan pajak pakai SPT manual dan E-Filing diharapkan mencapai 14,6 juta," ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…