Teknologi Berkembang, Perda Transportasi Mesti Direvisi

Teknologi aplikasi transportasi sudah sedemikian berkembang pesat sehingga peraturan daerah terkait transportasi juga mesti segera direvisi, kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Achmad Zairofi. "Perkembangan saat ini pesat dan kebutuhan akan transportasi umum juga semakin meningkat, jadi memang sudah waktunya perda transportasi yang ada untuk direvisi," kata Achmad Zairofi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia memaparkan, DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan merevisi Perda 5 tahun 2014 tentang transportasi. Hal tersebut dilakukan lantaran polemik kehadiran transportasi berbasis aplikasi daring yang ditentang oleh pengusaha transportasi konvensional.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengharapkan dalam waktu dekat ini sudah terkumpul semua data dan masukan dari berbagai pihak dan segera dapat direvisi peraturan tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Di tempat terpisah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui perkembangan teknologi, termasuk teknologi aplikasi online atau daring untuk layanan transportasi tidak dapat dicegah. "Di zaman sekarang ini, pertumbuhan teknologi aplikasi sulit dihindari. Apalagi masyarakat juga banyak yang pakai aplikasi, misalnya saja penggunaan WhatsApp Messenger maupun BlackBerry Messenger yang sudah mulai menggantikan pesan singkat (SMS)," kata Basuki.

Meskipun demikian, menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, bukan berarti aplikasi-aplikasi layanan transportasi itu harus ditutup, melainkan aturannya yang harus dibuat lebih jelas dan tegas.

Sementara Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana mengingatkan regulasi transportasi aplikasi online atau dalam jaringan/daring perlu dibuat guna mengatasi konflik horizontal dan merespons rencana unjuk rasa taksi dan angkutan umum.

Menurut dia, respons cepat dapat dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan regulasi yang memberi kepastian hukum terkait keberadaan transportasi berbasis online. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga berpendapat bahwa untuk membuat aturan semacam itu bukanlah hal yang sukar. "Untuk membuat regulasinya, saya kira tidak akan berat kalau segera dilaksanakan dan bukan dibiarkan," katanya.

Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta Menteri Perhubungan Ignatius Jonan tidak memblokir angkutan umum berbasis aplikasi karena merupakan inovasi yang semestinya diakomodasi pemerintah. "Angkutan berbasis aplikasi merupakan sebuah keniscayaan. Ini sebuah bagian dari evolusi dan inovasi moda transportasi dunia," kata Ketua Bidang Industri Kreatif Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Yaser Palito.

Dengan demikian, menurut dia, angkutan berbasis aplikasi seperti Grab, Uber, dan Gojek dan sejenisnya merupakan sebuah keniscayaan dari evolusi angkutan umum dan perangkat teknologi informasi.

Ia berpendapat sekiranya tren dan evolusi semacam itu dilawan pemerintah, maka dicemaskan Indonesia akan makin ketinggalan. "Makanya, Hipmi minta dengan sangat agar Pak Menhub atau pemerintah cermat membaca tren ini dan tidak emosional memblokir taksi aplikasi," ujarnya.

Yaser juga mengatakan, kemajuan teknologi dan inovasi membuat taksi aplikasi lebih efisien sehingga dia menawarkan harga yang lebih terjangkau.

Di sisi lain, lanjutnya, tarif taksi konvensional semakin mahal dan tak mampu menurunkan tarif sehingga taksi aplikasi mesti diakomodir dan jangan dimatikan agar konsumen tak dirugikan.

Sebagaimana diwartakan, pengajuan badan hukum koperasi oleh Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI) yang terafiliasi dengan transportasi berbasis aplikasi "online" atau daring, termasuk Grabcar dan Uber akhirnya dikabulkan.

Sedangkan perusahaan transportasi PT Blue Bird Tbk tidak mempersoalkan keberadaan perusahaan transportasi angkutan darat berbasis aplikasi yang muncul sejak sekitar dua tahun lalu. "Kami tidak terpukul dengan aplikasi online. Segala aspirasi mengenai hal tersebut disampaikan melalui Organda (Organisasi Angkutan Darat)," kata Komisaris Blue Bird Noni Sri Ayati Purnomo dalam jumpa pers, Selasa (22/3).

Menghadapi infiltrasi teknologi tersebut, pihak Blue Bird menyatakan telah melakukan inovasi di bidang yang sama.

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…