Konsumen Menanggung Beban Inefisiensi Perusahaan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut keberadaan provider ojek online atau taksi online bisa membuat transportasi lain sulit bersaing, terutama dalam hal tarif.  Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengakui persaingan tarif itu bisa berdampak positif pada ongkos yang kompetitif, serta upaya peningkatan pelayanan transportasi lebih baik. Namun di sisi lain jadi ancaman untuk moda transportasi umum lainnya. "Sektor ini memindahkan inefisiensi yang selama ini dibebankan kepada konsumen dengan harga yang tinggi," kata Syarkawi saat dihubungi Neraca.

Syarkawi membandingkannya dengan perusahaan taksi. Menurutnya, operator taksi harus menanggung biaya pemeliharaan, serta beban bunga bank untuk dipakai membeli armada baru, yang akhirnya dibebankan ke konsumen."Beda dengan taksi konvensional. Mobil beli sendiri pakai pinjaman bank, harus bayar bunga bank. Kebutuhan bayar bunga pasti dibebankan ke konsumen, maintenance cost setiap mobil juga mahal. Di ojek online ini nggak ada," katanya.

Selain rendahnya biaya perawatan dan operasi, lanjutnya, provider ojek online juga membuat ongkos yang dibayar konsumen semakin murah dengan promo besar-besaran. "Saat ini ada dua operator taksi yang menguasai pasar. Selama ini seolah tak ada saingan, ketika Go-Jek dan sejenisnya muncul, akhirnya terganggu juga mereka. Apalagi taksi juga sekarang ada yang online juga," tutupnya.

KPPU mengusulkan pemerintah segera melegalkan keberadaan ojek online seperti Go-Jek, GrabBike, Blu-jJk, dan layanan ojek berbasis online lainnya.

Pelegalan dilakukan dengan merevisi Undang-Undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2014 tentang Angkutan Jalan."Saya kira itu yang harus dipercepat (revisi UU) untuk menyesuaikan dengan bisnis model yang baru. Karena bisnis model yang berkembangan tapi UU-nya ketinggalan," kata Syarkawi.

Menurut Syarkawi, jika hanya berdasarkan regulasi transportasi semata, pelarangan ojek online justruk tak berdasar. Pasalnya, selama ini ojek dan angkutan lainnya sudah ada sejak dulu. Malah membuat dari sebelum informal dan tak teratur, menjadi tertib dan punya payung hukum dalam satu perusahaan. "Dulu ojek nggak resmi, kemudian dijadikan resmi. Malah sekarang bayar pajak, apalagi nanti setelah tukang ojek dapat NPWP. Ojek ini kan sudah ada sejak dulu, kalau sekarang dilarang kenapa baru sekarang dilarang, karena ojek sejak 1970 sudah ada. Kok baru sekarang dipermasalahkan," jelasnya.

Syarkawi mengungkapkan, terkait legalitas ojek online, dirinya akan segera membahas masalah tersebut dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Di sisi lain Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat polemik layanan transportasi berbasis online seperti Grab Taxi dan Uber adalah bentuk inovasi yang harus dilindungi pemerintah. Alasannya, kedua layanan online ini pada akhirnya menyajikan sebuah solusi transportasi yang baru dan masyarakat pun merespon positif.

 

Harus Memfasilitasi

 

Sementara Kepala Bagian Kerja Sama Dalam Negeri dan Humas KPPU Dendy R Sutrisno menilai, justru pemerintah harus memfasilitasi inovasi teknologi tersebut dengan regulasi yang bisa melindungi pengusaha dan konsumen. "Kita harapankan perkembangan digital teknologi yang diimplikasikan dalam suatu layanan berbasis online seharusnya segera diantisipasi pemerintah dalam bentuk regulasi. Perubahan ini adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari," kata Dendy.

Mengenai nasib taksi atau moda transportasi konvensional lainnya, Dendy menilai justru momentum ini seharusnya dimanfaatkan pengusaha untuk ikut berinovasi. Ia menilai, kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh layanan berbasis online mau tidak mau menarik banyak minyak konsumen. Sebagai pengusaha, ujarnya, tentu pelaku usaha transportasi konvensional bisa meningkatkan layanan mereka agar tidak kalah dengan layanan online.  "Menjadi pelaku usaha tidak mudah. Mereka dituntut untuk dinamis ya. Untuk antisipasi segala macam perubahan. Dari sisi layanan melalui online banyak kemudahan. Kita tahu siapa driver-nya, ada asuransi, jarak persis kita tahu, dan kemudahan lainnya," kata dia.

Dendy menambahkan, bukan kapasitas KPPU untuk lantas mendikte pelaku usaha atau pemerintah untuk segera menelurkan regulasi baru. Namun, ia beranggapan, kemajuan teknologi serta inovasi yang memudahkan konsumen adalah satu hal yang tak bisa dihindari. Solusinya, ujarnya, memberikan payung hukum yang jelas bagi pelaku usaha layanan transportasi online serta memberikan jaminan pula kepada moda transportasi konvensional. Tak kalah penting, pemerintah harus bisa mendorong agar transportasi konvensional segera memperbaiki layanan agar bisa kembali menyedot hati konsumen.

"Kami melihat bahwa kesempatan berusaha harus dijamin. Ini ada orang yang berinovasi. Ada dampak? Iya. Tapi kita analisis benefit dan tidaknya. Kalau memang banyak benefit maka berarti regulasi yang harus dibenahi. Saya kira Kementerian Perhubungan dan Kominfo sudah mulai berkomunikasi. Kita pasti bicara dengan pemerintah," pungkas dia. (iwan)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…