OJK Berpotensi Perbesar Beban Fiskal

NERACA

Jakarta----Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa jadi makin membebani APBN, alias membengkakkan fiskal. Masalahnya gaji pegawai OJK yang berstandar Bank Indonesia  diambil dari dana APBN. “Nanti setidaknya gajinya akan sesuai standar BI, dan digunakan untuk membayar APBN. Standar gaji BI gunakan APBN mahal," kata Ekonom UGM Rimawan Pradiptyo kepada wartawan di Jakarta,2/11.

 

Rimawan menambahkan tingginya pegawai gaji OJK ini kemungkinan minimal akan sama dengan gaji pegawai bank sentral. “Orang BI memang mau digaji dengan standar Kementerian Keuangan? Tidak kan,” terangnya.

 

Menurut Dosen Economics of Crime FEB UGM ini, dengan adanya OJK nanti akan sangat membutuhkan tambahan orang di daerah, dan tentunya perlu pembelajaran dulu. "Kita butuh training, orang itu mesti ada tambahan orang untuk di daerah, butuh tenaga, masih kurang rekrut orang,”paparnya

 

Namun, kata Rimawan lagi, dalam perekrutan SDM ini tak bisa langsung bekerja mengawasi. Karena butuh waktu setidaknya 5 tahun untuk menguasai pengawasan. “Celakanya, kalau orang direkrut dia tidak bisa langsung mengawas, karena setelah lima tahun kerja baru bisa mengawasi," tambahnya.

 

Oleh karena itu, lanjut Rismawan lagi,  OJK ini perlu menunggu kinerja pemerintah dalam menjalankan operasionalnya. Dengan begitu diharapkan  jangan sampai dengan biaya yang mahal namun tidak memberikan dampak apa-apa. "Itu nanti kita tunggu, jangan sampai biaya yang dikeluarkan mahal, apakah berefek besar atau tidaki," imbuhnya

 

Bahkan Rismawan malah meragukan Undang-Undang (UU) OJK ini bisa laksanakan secara efektif. Alasanya sistem dewan komisioner di OJK tak objektif. Karena ada lima anggota masyarakat dengan pengalaman di lembaga keuangan di dewan komisaris OJK. Komposisi ini otomatis akan menghilangkan objektivitas. "Sulit menghilangkan hubungan yang sudah dekat dengan lembaga keuangan yang membesarkan anggota Dewan Komisioner. Jadi obyektivitasnya di mana? Bisa independen enggak? Seberapa independen sih?" ungkapnya

 

Dikatakan Rismawan, masalah pembiayaan OJK yang memungut iuran kepada konsumen seperti perbankan, asuransi, dan sebagainya. Menurutnya, iuran ini akan berpotensi menimbulkan transaksional.

 

Rimawan menuturkan, dalam UU OJK disebutkan, pembiayaan dilakukan melalui dua cara; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan iuran lembaga jasa keuangan. "Itu wajib membayar iuran. Waktu di Bapepam dan BI kan tidak membayar sepeser pun. Nah sekarang bayar, itu logikanya bagaimana? Itu berpotensi menimbulkan transaksional kalau ada iuran ini," ucapnya

 

Rismawan menegaskan iuran yang dipungut ke konsumen atau nasabah ini sangat berbebda dengan iuran yang dibayarkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di LPS sendiri, iuran ini digunakan untuk penjaminan bagi pemilik dana di bawah Rp2 miliar. "OJK kan lembaga keuangan yang tidak dapat benefit langsung. Mereka diawasi. Di mana-mana, enggak ada yang diawasi dan pengawas saling jatuh cinta," pungkasnya. **cahyo

 

BERITA TERKAIT

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…