Publik Perlu Awasi Pelaksanaan UU BPJS

Meski sidang paripurna DPR akhirnya mengesahkan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang siap beroperasi pada 2014, proses pelaksanaan UU yang mengamanatkan perubahan status badan hukum empat BUMN penyelenggara jaminan sosial (Jamsostek, Taspen, Asabri, Askes) menjadi badan hukum publik tidaklah mudah.

Pasalnya, transformasi pelembagaan merupakan hal yang paling sulit, karena terkait dengan ketentuan UU BUMN yang mengikat dan tidak mudah untuk dilakukan transformasi apakah dengan menggunakan istilah “ganti-baju”. Idealnya format bentuk BPJS adalah bentuk badan hukum publik yang semi otonom, yaitu sebagai operator jaminan sosial dengan wewenang yang melekat, seperti halnya penindakan hukum yang dimiliki Polri.

Selain itu, problem yang mendasar lainnya adalah mewujudkan pembentukan format BPJS yang ideal sehubungan dengan implementasi UU SJSN adalah bahwa BUMN Persero yang sekarang dipercayakan sebagai BPJS khususnya PT Jamsostek sangat terikat dengan UU No 19/2003 tentang BUMN, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Masalah hukum yang mendasar sebagaimana terkait dengan transformasi pelembagaan adalah bahwa UU SJSN tidak bisa meniadakan UU BUMN, UU Ketenagakerjaan dan UU Perseroan Terbatas.

Transformasi berarti “penyesuaian” atau konversi program jaminan sosial yang sekarang berlaku ke dalam UU No 40/2004, khususnya tentang asas, prinsip dan program program SJSN. Transformasi program jaminan sosial diperlukan karena UU dan PP sebelumnya tentang program jaminan sosial didesain untuk kepesertaan tertentu.

Munculnya UU BPJS memang menggelorakan semangat positif. Setidaknya penerapan undang-undang itu akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Kondisi sejahtera terjadi di saat kehidupan manusia aman dan bahagia karena kebutuhan dasar akan gizi, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, dan pendapatan dapat dipenuhi; serta di saat manusia memperoleh perlindungan dari risikoutama yang mengancam kehidupannya. Dengan pengelolaan jaminan kesehatan, diharapkan daya hidup warga meningkat yang berujung pada peningkatan kesejahteraan di masa depan.

Hanya sayangnya, di sejumlah negara berkembang termasuk Indonesia, konsep strategi itu lebih banyak mengarah pada praktik tunjangan sosial, bukan jaminan sosial. Akibatnya, strategi negara kesejahteraan tersebut bergeser menjadi konsep negatif karena seolah-olah terkait hanya pada persoalan warga miskin dan kesengsaraan. Dengan disahkannya UU BPJS, masyarakat idealnya didorong untuk ikut memberikan perhatian secara menyeluruh agar kerangka politik jaminan sosial yang sehat itu dapat diaplikasikan dengan benar, mengingat dana yang dikucurkan mencapai triliunan rupiah.

Bagaimanapun, kerangka teori di atas kertas (UU) itu tentu tidak mudah penerapannya di lapangan. Proteksi terhadap risiko sosial tersebut oleh negara memang tidak bisa dilepaskan dari konsep ”negara kesejahteraan” (welfare state). Di negara Barat, konsep welfare state sering dipandang sebagai strategi ”penawar racun” kapitalisme, yakni dampak negatif ekonomi pasar bebas. Konsep itu melahirkan strategi dan upaya-upaya pemerintah melalui perlindungan sosial yang mencakup jaminan sosial dan jaring pengaman sosial.

Karena itu, edukasi dan pemberdayaan warga sangat penting agar penerapan UU BPJS nantinya benar-benar menyentuh persoalan proteksi sosial. Tanpa kesadaran dan pengawasan secara ketat oleh masyarakat, UU BPJS tidak akan bisa dilaksanakan dan terkesan hanya sekadar “ganti baju”.

Layanan jaminan kesehatan melalui Askes, misalnya, saat ini diakui mengalami kemajuan pesat. Peserta Askes tidak lagi menjadi ”warga kelas dua” untuk memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit. Namun, migrasi ke BPJS dikhawatirkan akan menurunkan kualitas pelayanan karena menggunakan standar bantuan sosial. Dibutuhkan pengawalan total agar BPJS benar-benar mewujudkan kebijakan sosial yang tepat.

 

 

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…