UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran - Kembalikan Frekuensi Sebagai Domain Publik

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) diharap membuat keputusan yang dapat memberikan rasa adil bagi publik, dengan mengembalikan frekuensi siaran ke ranah publik. Pasalnya, saat ini  UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah banyak dilanggar oleh pemilik usaha penyiaran. Dan pemerintah tidak berdaya menghadapi hal itu bahkan terkesan membiarkan.

Demikian rangkuman wawancara Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) M Riyanto, pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Ghazali, anggota Komisi I DPR RI dari FPDI-P Helmi Fauzy, dan anggota Komisi I DPR RI dari FKB Effendy Choirie, terkait pengajuan permohonan uji materi yang dilakukan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP)  atas UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diajukan terkait  fakta pemusatan kepemilikan yang dilakukan Grup MNC dengan menguasai RCTI, Global TV, dan MNC TV,  Grup Transcorp dengan Trans TV dan Trans7,  Vivanews Media dengan TV One dan ANT TV, dan terakhir PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) dengan menguasai SCTV, O Channel, dan kini Indosiar.  Uji materi ini dilakukan karena para pemilik frekuensi penyiaran jelas-jelas  melanggar UU. Keputusasn MK diharap mengakhiri multitafsir  yang diklaim sejumlah pihak.

M Riyanto berharap MK dapat menghasilkan keputusan yang dapat memberikan rasa adil bagi publik. Dengan demikian, maka frekuensi siaran dapat dikembalikan ke ranah publik. “Saya berharap demikian. Tetapi semua diserahkan sepenuhnya ke MK,” kata Riyanto di Jakarta, Senin (31/10).

Tetapi di sisi lain juga harus diberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan penyiaran yang tidak hanya berorientasi bisnis. Artinya, kata dia, kepastian untuk menghindari aspek monopoli juga harus dipertimbangkan. “Supaya tidak menjadi perdebatan lebih jauh terkait hak pengelolaan. Tapi, ini hanya pendapat saya pribadi sebagai bagian dari komisioner KPI,” tegasnya.

KPI, kata dia, mengapresiasi masyarakat yang melakukan upaya hukum ke MK. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan KPI terhadap KIDP. “Kami kan sudah pernah juga melakukan upaya hukum melalui legal standing,” ungkapnya.

Effendi Ghazali juga berharap agar para hakim konstitusi memahami semangat UU Penyiaran. Salah satu tujuan mendasarnya ialah menjamin terciptanya demokrasi dalam penyiaran. “Jadi kalau ada pembentukan opini publik di bidang apapun, termasuk politik,  bukan hanya milik beberapa stasiun televisi saja,” katanya.

 

Sekelompok Kartel

Helmi Fauzy mengemukakan, Komisi I DPR tidak berada dalam konteks menyurati Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk menghentikan akuisisi PT EMTK atas Indosiar. “Kami lebih melihat terkait penguasaan frekuensi secara luas, dan bukan hanya satu kasus saja,” katanya.

Menurutnya, Komisi I DPR RI berusaha mencegah diversifikasi kepemilikan maupun konten. Artinya, penyiaran jangan hanya dikuasai oleh sekelompok kartel media tertentu, seperti yang terjadi saat ini, karena hal itu akan berdampak sangat berbahaya. “Masyarakat menjadi tidak bisa punya akses informasi yang independen,” katanya.

Dia menambahkan, kalau pun MK nanti akan mengabulkan uji materi UU Penyiaran yang diajukan KIDP, maka frekuensi harus dikembalikan kepada negara. Secara prinsip, tegasnya, frekuensi tidak bisa diperjualbelikan. “Frekuensi bukan komoditas, seperti HPH (Hak Penguasaan Hutan, Red) yang bisa diperjualbelikan,” tegas dia.

Hal senada disampaikan Effendy Choirie. “Frekuensi yang terbatas tidak boleh dijualbelikan. Itu hak rakyat,” kata Effendy yang akrab dipanggil Gus Choi. Kalau pengelola sudah tidak mampu melanjutkan penyiaran, kata dia, maka tidak boleh menjual kepada pengelola lain. “Prinsip itu harus ditegakan oleh KPI dan pemerintah,” katanya.

Pada bagian lain, Gus Choi menilai bahwa seluruh hal yang masih dalam proses sengketa hukum yang diajukan masyarakat mestinya harus dihentikan dahulu. “Karena kalau tidak dihentikan, maka akan dapat merugikan diri sendiri,” katanya.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…