Dugaan Pemotongan Pulsa - Colibri Networks Dilaporkan ke Polisi

Jakarta - Salah satu konsumen telepon selular, Frederik E A Hukom melaporkan perusahaan layanan konten, PT Colibri Networks terkait dugaan pemotongan pulsa ilegal melalui pesan singkat berlangganan dan nada sambung telepon. "Awalnya klien kami mengikuti acara kuis berhadiah di salah satu televisi swasta yang menjanjikan nada sambung gratis," kata pengacara Frederik, Hendi Naffiah di Markas Polda Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Senin.

Hendi mengatakan bahwa Frederik mengikuti semua petunjuk kuis yang menawarkan nada sambung gratis selama 15 hari dan kuis berhadiah sebesar Rp1 juta pada nomor *111*93*2# sekitar November 2010.

Setelah mendaftarkan diri, Frederik mendapatkan pesan singkat berlangganan dari pihak penyedia konten bernomor 912200. Frederik tidak mendapatkan nada sambung gratis, namun justru mendapatkan pemotongan pulsa setiap menerima pesan singkat berlangganan sebesar Rp2.000 per sms.

Selanjutnya, pelapor mengkonfirmasi kepada pihak operator telepon selular "XL" sekitar Februari 2011, guna menghentikan pesan singkat dan nada sambung berlangganan tersebut. "Saat itu, pihak XL langsung menghentikan nada sambung berlangganan dan memberitahukan bahwa PT Colibri sebagai penyelenggaranya," ujar Hendi.

Hendi menuturkan Frederik tidak pernah menerima nada sambung berlangganan sejak November 2010 hingga Februari 2011, meski sudah mendaftarkan diri (registrasi) untuk mendapatkan nada sambung gratis.

Pelapor mengadukan PT Colibri Networks berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/3786/X/2011/PMJ/Ditreskrim-sus tertanggal 31 Oktober 2011.

Frederik melaporkan oknum pegawai PT Colibri dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau Undang-Undang Nomor 11 Pasal 30 ayat (1) junto Pasal 46 ayat (1) tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Tim pengacara pelapor menyerahkan barang bukti berupa isi pesan singkat dari telepon selular milik pelapor dan rekaman cakram padat atau "video compact disc" (VCD) iklan kuis berhadiah pada salah satu televisi.

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…