BPJS Bisa Kecewakan Rakyat

NERACA

Jakarta----Tindaklanjut pelaksanaan UU BPJS bisa mempengaruhi daya beli masyarakat. Karena  ternyata BPJS menambah beban masyarakat. Masalahnya BPJS menarik iuran tambahan. Hal ini bisa membuat rakyat kecewa. "Ada kesan BPJS itu gratis. Padahal sebenarnya tidak gratis. Disitu saya takut rakyat menjadi kecewa terhadap pemerintah, itu yang saya takutkan," kata Mantan Mentri Kesehatan Siti Fadhilah kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/10)

 

Lebih jauh kata Siti Fadilah, BPJS mestinya harus lebih baik dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jangan sampai rakyat dibebankan iuran dan buruh ditingkatkan iurannya. "Kalau jaminan sosial nasional, jaminan yang benar itu (untuk) buruh, yang bayar kesehatannya itu ya pemerintah," tambahnya

 

Menurut Siti, mengacu UU SJSN Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN terutama di pasal 17, maka RUU BPJS tak pro rakyat. "Itu jelas bahwa di situ (pasal 17) adalah mengumpulkan dana dari perserta. Ini berarti jaminan sosial yang mengumpulkan dana dari rakyat. Jadi justru dana ditarik dari masyarakat, bagaimana rakyat sejahtera?," paparnya

 

Namun Siti berharap pemerintah dan rakyat bisa bekerja sama agar RUU BPJS ini dapat berguna bagi masyarakat luas. "Karena ini sudah diketok mau tidak mau menjadi PR dari bangsa ini jangan sampai seperti UUD 45 yang diamandemen pasal 33 akhirnya semua menyesal kekayaan alam menjadi milik asing semua," ungkapnya

 

Yang jelas, kata Siti, perlu Peraturan Pemerintah yang pro kepentingan nasional. Sehingga rakyat benar-benar terlindungi. “Maka kita harus bersama-sama antara DPR dan rakyat harus bergandengan tangan, untuk membuat peraturan pemerintah di dalam UU BPJS ini yang betul-betul mementingkan kepentingan nasional, bangsa dan negara tidak ada kepentingan lain," imbuhnya

 

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)  Sofyan Wanandi menegaskan Apindo akan jelas-jelas menolak membayar biaya tambahan jaminan kesehatan. Alasanya hal ini makin memberatkan bagi pengusaha. "Kita cuma mau apa yang kita bayarkan kepada Jamsostek, itu saja dulu, jangan ada tambahan,” terangnya.

 

Lebih lanjut Sofyan menyarankan agar pemerintah menggunakan dana APBN guna membayar biaya tambahan tersebut. “Kalau pemerintah mau tambah untuk kesehatannya, itu tentu bayar pakai APBN-nya, tidak boleh kita (pengusaha)," tegasnya

 

Sofyan mengakui ada anggapan BPJS ini malah membebankan pengusaha dan buruh sebesar 15%. Perhitungan ini, didapatkan dari diskusi dengan badan penyelenggara, di mana didalamnya terdapat tim dari Kementerian Perekonomian, dan Kementerian Kesejahteraan. "Di situ lah diskusi dari badan pelaksana, ada dari departemen, ada dari staf ahli daripada buruh dan perwakilan pengusaha. Jadi keluarlah angka 15% tambahan yang mereka inginkan supaya buruh bayar 7%, pengusaha bayar 8% tambahan, memang hal ini tidak dibicarakan di DPR, tapi di badan pelaksana. Tentu di 2014, ini akan dibuat melalui peraturan pemerintah," paparnya.

 

Sofyan menerangkan, pada dasarnya pihak pengusaha tidak anti dengan jaminan sosial. "Kita sebenarnya tidak pernah anti dengan jaminan sosial, kita cuma tidak mau bahwa jaminan sosial tersebut menambah beban pengusaha sama buruh, itu saja. Kalau pemerintah mau bayar dari APBN, silakan saja tidak apa-apa," pungkasnya.

 

Oleh karena itu, Sofyan mengkhawatirkan beban yang makin berat itu membuat perusahaan tidak mau berinvestasi. “Kalau dia (pengusaha) merasa lebih untung untuk impor daripada nambah beban lagi dan buruh juga tidak mau. Akhirnya pengusaha juga yang harus bayar beban daripada buruh," tuturnya. **cahyo

BERITA TERKAIT

Sadari Potensi Dunia Digital, Raih Cuan Jutaan dari Jualan Online

  NERACA Magetan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital2024 bertema “Etika Bebas Berpendapat di…

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Sadari Potensi Dunia Digital, Raih Cuan Jutaan dari Jualan Online

  NERACA Magetan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital2024 bertema “Etika Bebas Berpendapat di…

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…