Pemda NTB Desak Bakrie Beri Deviden - BPK Dinilai Diskriminatif Audit Saham Newmont

NERACA

Jakarta - Kisruh divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang berkepanjangan dinilai sudah tidak sehat. Karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya berani mengaudit saham milik Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Namun tak berani melakukan audit terhadap 24% saham milik PT Multi Daerah Bersaing (MDB). Tak hanya itu. Bahkan saham 2% milik PT Indonesia Masbaga Ivestama juga luput dari perhatiannya.

Kementerian Keuangan tetap kukuh membeli 7% saham NNT. Karena yakin tak melanggar hukum. Alasannya, pembelian saham divestasi itu sudah berlandaskan pada Undang Undang Undang No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan mengacu Pasal 7 ayat 2, menyebutkan Menteri Keuangan berwenang menempatkan uang negara dan mengelola investasi. Selain itu pasal 51 ayat 1,2 dan 3 juga menyebutkan Menteri Keuangan/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Negara/Daerah menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya.

Sedang DPR menilai, Pembelian 7% sisa saham Newmont oleh Pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) telah melanggar tiga UU dalam proses pembelian saham disvestasi itu, yakni UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1/2004 tentang Pembendaharaan Negara dan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Direktur eksekutif  Indonesia Resources Studies IRESS, Marwan Batu Bara mengaku kecewa dengan cara-cara DPR menyikapi saham 7% tersebut. Bahkan mengkritik DPR yang mempermasalahkan hal remeh temeh mengenai prosedur, ketimbang kepentingan rakyat banyak. ”Baik Kemenkeu maupun DPR kelihatanya terkooptasi kelompok tertentu, sehingga mereka sibuk mempermasalahkan hal-hal kecil seperti itu,” katanya kepada Neraca, Kamis (27/10).

Namun Marwan mendukung lagkah kedua lembaga itu telah sepakat untuk membawa masalah itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga akan diperoleh fatwa yang mengikat bagi keduanya. Yang penting, kata Marwan, ada catatan yang harus dipegang kedua lembaga itu, apabila telah ada kesepakatan. Yaitu pemerintah pusat setelah membelinya lalu mengonsolidasikan 20% saham di Fukuafu, 24% di Multi Daya Bersaing, dan 7% sisanya saham divestasi. ”Dengan total saham sebesar 51%, Indonesia bisa mempunyai hak kendali atas perusahaan,” katanya.

Dengan pengajuan ke MK tersebut memang membuat sejumlah pihak merasa khawatir. Namun bagi Direktur Eksekutif Sumbawa Strategic Forum, Mada Gandhi mengaku optimis Kemenkeu dapat memenangi pertarungan dengan BPK di MK nanti. Alasannya BPK dan DPR terlihat ambisius membela kepentingan investor ketimbang kepentingan negara. ”DPR dan BPK dilematis dengan keambisiusannya, makanya saya yakin Kemenkeu akan memenangi pertarungan ini,” terangnya kepada Neraca, Kamis (27/10).

Mada Gandhi menilai, saham Newmont sebesar 7% yang diaudit BPK sangat bernuansa politik. ”Menurut saya kasus ini syarat politik, karena terdapat partai politik yang bermain di dalamnya, seperti Golkar,” sebut dia.

Saat ditanya mengapa hanya 7% saham Newmont saja yang diaudit, menurut Mada Gandhi, hal itu karena ketiadaan payung hukum yang jelas. Harusnya, BPK juga berani mengaudit 24% sisa sahamnya. ”BPK harusnya mengaudit seluruhnya, sehingga bisa diketahui action apa yang akan diambil untuk Newmont ini,” katanya.

Bagi Mada Gandhi, yang ia harapkan jangan sampai hal tersebut jadi akal-akalan saja. Jangan sampai kepentingan yang baik (rakyat) dikalahkan dengan kepentingan yang tidak baik. ”Seharusnya rakyat turut menikmati keuntungan tersebut, bukan hanya investor yang menikmatinya,” ujarnya.

Sementara Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih meminta BPK tak boleh melakukan diskriminatif terhadap audit saham NNT. “Tidak boleh ada diskriminasi dalam soal audit. Mekanisme audit harus selalu ada, dan apalagi menyangkut uang negara,” terangnya kepada Neraca, Kamis (27/10).

Yenti menuding mengaudit 7% saham Newmont tanpa mengaudit 24% saham Newmont lainnya merupakan bentuk diskriminasi audit. “Ini bisa menimbulkan kecurigaan di balik proses dan diskriminasi audit oleh BPK ini,” ucapnya lagi

Namun Yenti mengaku belum melihat adanya potensi pelanggaran pidana terkait perlakuan diskriminatif audit. Oleh karena itu perlu juga mengaudit 24% saham MDB, apakah juga ditemukan kerugian negara. “Pokoknya setiap pelanggaran dari dinamika ekonomi yang berujung pada kerugian negara itu berpotensi pidana,” tegasnya

Belum Terima Deviden

Di tempat terpisah, Direktur PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Andy Hadianto mengungkapkan Pemda Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menghubungi pihak Multicapital, anak usaha Bumi Resources milik Bakrie Group dan mempertanyakan dividen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tahun 2011 sebesar US$ 12 juta (Rp 102 miliar) yang menjadi haknya. Saat dibagi 17 Oktober 2011, dividen itu disetorkan Bakrie Group ke Credit Suisse, kreditornya di Singapura. "Kita sudah menghubungi manajemen Multicapital, kita menanyakan soal pembagian dividen tahun 2011 itu, termasuk dividen hak pemerintah daerah. Intinya, manajemen Multi memastikan, daerah tidak akan kehilangan haknya itu," katanya

Menurut Andy, seperti pembagian dividen tahun sebelumnya, dividen hak pemda yang dibagikan Newmont tahun 2011, akan diterima Pemda NTB dari MDB tahun 2012, dengan menjadi salah satu komponen penerimaan daerah dalam APBD 2012. "Jadi skemanya sama seperti yang sudah-sudah. Ketika kita memiliki hak dividen sebesar US$ 39 juta tahun 2010, kita terima itu tahun 2011. Jadi jelas, daerah tidak akan kehilangan haknya," kata Andy.

Hanya saja saat ini, imbuhnya, Pemda NTB dan MDB belum memastikan kapan hak dividen itu akan diserahkan ke pemda. Penyerahan akan menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Tapi kapan RUPS diagendakan, belum ada keputusan sampai sekarang. Kalau tidak ada RUPS rutin tahunan, pembagiannya juga bisa melalui RUPS Luar Biasa. DMB sebagai pemegang 25% saham MDB, juga bisa mengusulkan RUPSLB itu," kata Andy.

Andy menambahkan daerah tetap mengharapkan hak dividen itu bisa diserahkan MDB awal tahun 2012, sehingga penggunaanya lebih cepat, tidak seperti dividen tahun 2010 yang baru diserahkan MDB ke daerah pertengahan 2011.

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…