PAKET KEBIJAKAN EKONOMI X - Asing Bisa Kuasai 35 Bisnis hingga 100%

Jakarta - Pemerintah akhirnya membuka peluang bagi investor asing untuk secara penuh menguasai beberapa bidang usaha di Indonesia. Selain itu, ada 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaannya dari semula hingga Rp 1 miliar menjadi Rp 50 miliar. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan dan lain-lain.

NERACA

Hal ini tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X, yang berisi perubahan daftar negatif investasi (DNI) yang diumumkan di Kantor Kepresidenan di Jakarta, pada Kamis (11/2).

“Perubahan daftar negatif investasi ini telah dibahas sejak 2015, dan sudah melalui sosialisasi, uji publik, serta konsultasi dengan Kementerian/Lembaga, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Menko perekonomian Darmin Nasution.

Menurut dia, terdapat 35 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI. Artinya, bidang usaha ini boleh 100% dikuasai investor asing. Sebanyak 35 bidang usaha tersebut, antara lain industri crumb rubber, pendingin (cold storag), pariwisata  seperti restoran, bar, kafe, usaha rekreasi, seni, dan hiburan.

Bidang usaha lain gelanggang olah raga, industri perfilman, penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai Rp 100 miliar ke atas. Kemudian pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, pengusahaan jalan tol pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya; industri bahan baku obat. "Ini dikeluarkan dari DNI," tutur Darmin.

Ini menunjukkan pemerintah membuka selebar-lebarnya pintu investasi di industri perfilman untuk asing. Namun demikian, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan revisi daftar negatif investasi ini bakal diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden yang bakal rilis tak lama lagi.

"Dalam DNI baru ini, bioskop, pembuatan film, distribusi film akan lebih terbuka sampai 100%,”  ujar Franky, kemarin.

Menurut dia, untuk sektor pertunjukan film atau bioskop, meski dibuka 100% untuk asing ada kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban itu adalah bioskop wajib menayangkan 60% film Indonesia dari total jam penayangan film di bioskop tersebut.

"Dalam UU no 33 tentang perfilman, pelaku usaha pertunjukan film, wajib menunjukkan film Indonesia 60%, dari seluruh jam pertunjukan filmnya. Dengan semakin banyak bioskop, maka semakin banyak film dalam negeri, untuk mengejar 60% itu," ujarnya.

Alasan Perubahan DNI

Darmin mengatakan, perubahan daftar negatif investasi (DNI) ini telah dibahas sejak kuartal IV- 2015. Perubahan DNI ini sudah melalui sosialisasi, uji publik, dan konsultasi dengan Kementerian/Lembaga, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Darmin, perubahan DNI ini juga dilakukan untuk memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati kelompok tertentu. Dengan demikian, harga-harga dapat menjadi lebih murah, misalnya harga obat dan alat kesehatan. Selain itu perubahan tersebut juga mengantisipasi era persaingan dan kompetisi Indonesia yang sudah memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Dia mengatakan, selain membuka lapangan kerja dan memperkuat modal untuk membangun, perubahan ini juga mendorong perusahaan nasional agar mampu bersaing dan semakin kuat di pasar dalam negeri dan global.

Kebijakan ini dinilai bukan liberalisasi tetapi upaya mengembangkan potensi geopolitik dan geo-ekonomi nasional antara lain mendorong UMKMK dan perusahaan nasional. Jadi diharapkan dapat meningkatkan kreativitas, sinergi, inovasi dan kemampuan menyerap teknologi baru dalam era keterbukaan.

Dalam perubahan DNI itu juga hilangnya rekomendasi pada 83 bidang usaha antara lain hotel (non bintang, bintang satu, bintang dua), motel, usaha rekreasi, seni dan hiburan, biliar, bowling dan lapangan golf. Selain itu revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu yang sebelumnya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 100%.

Selain itu, pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) dalam daftar negatif investasi (DNI). DNI itu dimuat dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Menurut Darmin, ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha bisnis atau jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan risiko kecil/sedang, serta nilai pekerjaan kurang dari Rp 10 miliar.

Sebelumnya dalam DNI dipersyaratkan adanya saham asing sebesar 55 persen di bidang-bidang usaha seperti jasa pra design dan konsultasi, jasa design arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya.

Selain itu, ada 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaannya dari semula hingga Rp 1 miliar menjadi Rp 50 miliar. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan dan lain-lain.

"Usaha konstruksi ini kita agar makin kuat dan standarnya. Banyak pekerja permanen, tak seperti hari ini 99% pekerja harian," ujarnya.

Darmin menuturkan, reklasifikasi juga diperlukan untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK itu dengan menyederhanakan bidang usaha. Misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dijadikan satu jenis usaha.

"Karena itu jenis atau bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha," ujarnya.

Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan UMKMK yang semula 48 bidang usaha bertambah 62 bidang usaha. Total PMA bekerja sama dengan UMKMK menjadi 110 bidang usaha.

Bidang usaha itu antara lain usaha perbenihan, perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya. UMKMK juga tetap dapat menanam modal baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI mau pun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Kantor Kepresidenan mengatakan"Paket ini prinsip dasarnya perubahan DNI, yang diatur Perpres 34 tahun 2014. Ini yang menjadi dasar disempurnakannya DNI," ujarnya.

Menurut Pramono, ada beberapa dasar dirilisnya paket kebijakan dengan perubahan DNI ini. Pertama untuk melindungi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Perlindungan mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Isinya, bagi usaha UMKM yang mempunyai kekayaan di bawah Rp 100 miliar adalah yang mendapatkan perlindungan.

Kedua, paket kebijakan ini dikatakan akan memotong mata rantai, oligarki dan kartel yang selama ini dinikmati kelompok tertentu.

"Contoh, mengenai layar bioskop. Sekarang 1.117 layar, yang hanya diakses 13% dari penduduk kita. 87 persen ada di Jawa. Ironis itu 35% ada di Jakarta. Maka dengan demikian para pelaku yang selama ini mendapatkan kemudahan menguasai hanya 3-4 perusahaan. Ini nggak baik bagi dunia perfilman. Maka pemerintah akan lakukan perubahan," ujar Pramono.

Ketiga, perubahan DNI ini bertujuan membuat harga lebih murah bagi masyarakat. Salah satunya harga obat. "Selama ini bahan obat-obatan tidak bisa masuk. Dengan ini diharapkan nantinya bahan dasar obat lebih murah, dan masyarakat jadi lebih murah (membelinya)," ujarnya.

Kemudian keempat, paket kebijakan dikatakan sebagai langkah menghadapi pasar bebas ASEAN. Sesuai kesepakatan negara-negara di ASEAN mempunyai kebebasan masuk ke pasar setiap negara lainnya.

Kelima, kebijakan ini diharapkan akan membuka lapangan pekerjaan lebih luas dan memperkuat modal pembangunan. Keenam, mendorong perusahaan nasional bersaing. "Kebijakan beberapa waktu lalu ada yang memberikan proteksi kelompok tertentu. Contoh pom bensin. Sebelum ada shell dan lainnya, Pertamina pom bensinnya nggak baik. Begitu ada pesaing lebih baik, karena ada kompetisi di dalamnya," ujarnya.

Ketujuh, kebijakan ini bukan dalam angka liberalisasi. Namun untuk mendorong adanya modernisasi di Indonesia. "Kebijakan terbuka yang membuat siapapun bisa ikut. Tumbuhnya pemain baru, usahawan baru, teknologi baru yang akan bersaing dalam pasar global," ujarnya. mohar/munib/fba

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…