Incenerator Bisa Jadi Solusi Pengelolaan Sampah Perkotaan

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Tim Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) merekomendasikan penggunaan incenerator untuk solusi pengelolaan sampah di perkotaan dengan cepat. "Untuk kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, produksi sampah bisa sampai 0,64 kilogram per kapita per hari. Sehingga upaya yang tepat dan cepat menurut kami diperlukan karena saat ini sudah darurat sampah, rekomendasinya dengan incenerator," kata Direktur Pusat Teknologi Lingkungan BPPT Rudi Nugroho seperti dilansir laman Antara, kemarin.

Ia mengatakan dengan incenerator dapat membasmi sampah menjadi abu dan asap. Proses pemusnahannya cepat hanya dalam waktu beberapa jam, dan ditambah bonus listrik 30 kWh per satu ton sampah. "Kalau incenerator dimaksud untuk bisnis menghasilkan listrik dari sampah memang tidak bisa. Ini teknologi pembasmi sampah dengan bonus listrik. Untuk di kota besar kami beri pandangan bahwa terkait pembangkit listrik berbasis sampah yang perlu dicermati persoalan sampahnya bukan listriknya," ujar Rudi yang juga merupakan Ketua Tim Lingkungan BPPT.

Dengan cara konvensional yakni proses bio dengan digester anaerobik atau pemanenan gas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menghasilkan biogas yang juga dapat dimanfaatkan menjadi listrik. Namun, menurut Rudi, butuh setidaknya lahan sangat luas seperti di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, dan waktu sekitar 20 hari untuk bisa dimanfaatkan menjadi listrik.

Hal yang, menurut Rudi, harus diperhatikan dalam penggunaan incenerator adalah kadar air yang bisa sampai 60 persen yang membuat nilai kalor sampah di Indonesia rendah. Karena itu, Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan incenerator harus benar dijalankan, dengan perhitungan matang apakah menggunakan batubara atau gas untuk melakukan proses thermal. "Di luar negeri berbeda, sudah melakukan pemilihan sampah secara maksimal sejak di level rumah tangga. Kalau di kita kan plastik sampai kasur masih ada," ujar dia.

Pengelolaan sampah dengan proses thermal digunakan di sebagian negara maju seperti Singapura, Prancis, Austria, maupun Finlandia. Teknologi incenerator bisa mengkonversi hingga 70 persen panas yang dihasilkannya menjadi energi listrik. Guna memberikan perlindungan lingkungan dari dampak negatif dari pengolahan sampah dengan sistem thermal incenerator maka, Rudi mengatakan diperlukan regulasi yang ketat terutama terhadap emisi gasnya.

Karena itu, lanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu menerbitkan regulasi terkait. Dengan adanya regulasi, nantinya setiap vendor yang akan mengerjakan pengolahan sampah dengan proses thermal incenerator ini harus mematuhi standar emisi.

Sebelumnya, Dirjen Pengelolan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan total sampah Indonesia di 2019 diperkirakan mencapai 68 juta ton, 14 persen diantaranya merupakan sampah plastik. Kalau target pengurangan sampah keseluruhan 20 persen, jadi yang plastik juga 20 persen dari total sampah plastik tersebut.

Berdasarkan perhitungan dari Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK, total jumlah sampah Indonesia di 2019 akan mencapai 68 juta ton, dan sampah plastik diperkirakan akan mencapai 9,52 juta ton atau 14 persen dari total sampah yang ada. Menurut dia, target pengurangan timbulan sampah secara keseluruhan sampai dengan 2019 adalah 25 persen, sedangkan 75 persen penanganan sampahnya dengan cara composting dan daur ulang bawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…