KPPU Temukan Persekongkolan Tender Konstruksi Listrik Pedesaan

KPPU Temukan Persekongkolan Tender Konstruksi Listrik Pedesaan

NERACA

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Medan, Jumat (5/2) kembali memutus bersalah pelaku usaha yang mengikuti tender karena melakukan persaingan usaha tidak sehat. Dalam Putusan Perkara No. 07/KPPU-L/2015 terkait Pelelangan Paket-Paket Pekerjaan HUTM, HUTR, dan Trafo Distribusi di PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Kelistrikan Satuan Kerja Listrik Perdesaan Sumatera Utara, APBN T.A. 2013.

Dikutip dari situs resmi KPPU, Rabu (10/2), KPPU melalui musyawarah Majelis Komisi pada Senin (8/02), yang terdiri dari Kamser Lumbanradja, M.B.A. sebagai Ketua Majelis Komisi, Sukarmi, S.H., M.H., dan Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph. D. masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi, menghukum ke-20 terlapor pada perkara tersebut, dan dibacakan di muka persidangan oleh Majelis Komisi, Jumat (05/02), yang terdiri dari Kamser Lumbanradja, M.B.A., sebagai Ketua Majelis Komisi; Dr. Sukarmi, S.H., M.H. sebagai Anggota Majelis Komisi, dan Prof. Dr. Ir. Tresna P. Soemardi, S.E., M.S. sebagai Anggota Majelis Komisi Pengganti.

Perkara ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPPU mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Enam Enam Group selaku Terlapor I, PT Bahtera Mayori selaku Terlapor II, PT Esha Sigma Pratama selaku Terlapor III, PT Global Menara Berdikari selaku Terlapor IV, PT Boyke Putra selaku Terlapor V, CV Vicpa selaku Terlapor VI, CV Sauli Jaya selaku Terlapor VII, CV UT Rahman selaku Terlapor VIII, CV Tri Jaya Teknik selaku Terlapor IX, CV Fariqi selaku Terlapor X, PT Twink Indonesia selaku Terlapor XI, PT Tiga Pilar Sakato selaku Terlapor XII, PT Trafoindo Prima Perkasa selaku Terlapor XIII, PT Sinarindo Wiranusa Elektrik selaku Terlapor XIV, PT Mega Kharisma Makmur selaku Terlapor XV, PT Citra Mahasurya Industries selaku Terlapor XVI, PT Kentjana Sakti Indonesia selaku Terlapor XVII, Sdr. Roland Siahaan selaku Terlapor XVIII, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Kelistrikan Satker Listrik Perdesaan Sumatera Utara selaku Terlapor XIX, dan Sdr. Binsem Situmorang sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Kelistrikan Satker Perdesaan Sumatera Utara selaku Terlapor XX.

Selama proses pemeriksaan, Majelis Komisi KPPU menemukan fakta-fakta persidangan yang berupa dokumen dan kesaksian dari Saksi, Ahli dan Terlapor sehingga menjadi dasar bagi Majelis Komisi untuk memutuskan. Majelis Komisi menemukan terdapat persekongkolan horizontal yang dilakukan oleh para rekanan yang menjadi Terlapor, yaitu (1) adanya pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh para rekanan untuk mengatur pembagian paket pekerjaan, (2) adanya persesuaian dokumen penawaran diantara para rekanan dalam bentuk kemiripan harga pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga serta kesamaan kesalahan pengetikan, (3) adanya tindakan untuk tidak melengkapi persyaratan terkait jaminan penawaran asuransi, dukungan bank, dan brosur serta memberikan penawaran harga diatas HPS yang dilakukan dengan sengaja pada paket, (4) adanya tindakan rekanan dan pabrikan yang tetap menandatangani surat perjanjian konsorsium meskipun hanya halaman belakang khusus kolom tanda tangan (belum terdapat halaman berisi klausul perjanjian secara lengkap), dan (5) Adanya tindakan rekanan yang menyerahkan dana lebih kurang sebesar 3% dari nilai kontrak yang akan dimenangkan setelah dikurangi pajak yang akan digunakan untuk biaya mengurus konsorsium ke pabrikan di Jakarta dan biaya ”entertain”. Mohar

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…