Diduga Terlibat Kartel Stok Ayam - BEI Mendalami Tiga Emiten Pakan Ternak

NERACA

Jakarta –Adanya dugaan keterlibatan emiten pakan ternak dalam kartel stok ayam oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal memberikan kegaduhan terhadap industri pasar modal. Maka untuk mengantisipasi dampak yang lebih buruk lagi, pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memanggil sejumlah emiten pakan ternak untuk dimintai penjelasannya.

Kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat, pihaknya akan meminta penjelasan terhadap tiga emiten yang diduga melakukan kartel stok ayam. Sebab, perusahaan-perusahaan itu harus tunduk aturan main, termasuk aturan usaha yang sudah ada.”Ya nanti kalau mereka sudah meminta penjelasan, kalau memang belum memadai, akan kita coba panggil mereka untuk menanyakan. Dari kita, perusahaan-perusahaan itu kan mereka harus tunduk aturan main, termasuk aturan usaha," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Samsul pun akan mengumumkannya ke publik agar investor mengetahui apabila perusahaan tersebut sedang bermasalah."KPPU apakah dipanggil saja, saya tidak tahu. Mungkin dipanggil saja, kan baru dilihat. Untuk melihat jenis kartelnya KPPU juga akan melihat jenis usahanya. Belum tentu juga pelanggaran," kata Samsul.

Sebagai informasi, KPPU meningkatkan status dari penyelidikan ke persidangan terkait perkiraan adanya persekongkolan yang dijalankan oleh 12 perusahaan untuk mengatur (kartel) stok ayam. Ke-12 perusahaan tersebut yakni PT Charoen Pokphand Jaya Farm (PT Charoen Popkhand Indonesia Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Malindo, Feedmill Tbk (MAIN), PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV. Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia.

Dalam proses penyelidikan, tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 11 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam pasal itu berbunyi "pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat".

Kemudian hasil penyelidikan telah dilaporkan ke Komisi pada rapat komisi dan komisi menyetujui jika laporan tersebut dilanjutkan ke tahap persidangan. Disebutkan, perkara ini merupakan inisiasi KPPU bukan berdasarkan laporan masyarakat. Diawali dengan adanya pemberitaan terkait adanya kesepakatan pengafkiran indukan ayam (Parent Stock) yang dibuat oleh beberapa perusahaan.

Kesepakatan itu, kata Ketua KPPU Syarkawi, juga diketahui oleh Pemerintah dalam hal Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) yang kemudian oleh KPPU melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan diketahui harga jual anak ayam yang baru berumur sehari atau DOC mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari harga jual DOC sebelum dilakukan pengafkiran parent stock. Hal ini juga akhirnya berdampak pada naiknya harga daging ayam di pasar. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

Metropolitan Land Raup Laba Bersih Rp417,6 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) membukukan laba bersih Rp417,6 miliar pada tahun 2023 atau tumbuh…

Elang Mahkota Akuisisi Carding Aero Rp704,14 Miliar

NERACA Jakarta -Kembangkan ekspansi bisnisnya, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) melalui anak usahanya PT Roket Cipta Sentosa (RCS) melaksanakan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

Metropolitan Land Raup Laba Bersih Rp417,6 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) membukukan laba bersih Rp417,6 miliar pada tahun 2023 atau tumbuh…

Elang Mahkota Akuisisi Carding Aero Rp704,14 Miliar

NERACA Jakarta -Kembangkan ekspansi bisnisnya, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) melalui anak usahanya PT Roket Cipta Sentosa (RCS) melaksanakan…