Kemudahaan IPO Migas Belum Jadi Prioritas

NERACA

Jakarta – Lantaran kondisi harga minyak dunia yang anjlok dan diperburuk belum pulihnya harga komoditas dunia, menjadi asalan bagi PT Bursa Efek Indonesia bila peraturan mengenai kemudahan pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) bagi perusahaan minyak dan gas belum menjadi prioritas.”Harga komoditas yang kurang baik membuat perusahaan sektor migas cenderung menahan untuk melakukan ekspansinya. Apalagi perusahaan migas saat ini justru cenderung mengurangi produksi,"kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat di Jakarta, kemarin.

Pada tahun 2014 lalu, BEI telah mengeluarkan peraturan nomor I-A1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Dalam aturan itu BEI memberi kemudahan bagi perusahaan mineral dan batu bara untuk IPO meski belum berproduksi.

Kala itu, BEI memberikan persyaratan khusus bagi perusahaan migas yang bakal IPO. Diantaranya, pertama, jumlah aset berwujud bersih dan biaya eksplorasi ditangguhkan minimal harus Rp 100 miliar untuk papan utama. Sedangkan papan pengembangan senilai Rp 5 miliar.

Kedua, memiliki sedikitnya satu orang direktur yang memiliki keahliaan dengan latar belakang teknik. Ketiga, harus memiliki pengalaman kerja di pertambangan minimal lima tahun dalam tujuh tahun terakhir. Keempat, perusahaan tambang ini juga harus memiliki cadangan terbukti dan cadangan terkira berdasarkan laporan pihak kometen. Kelima, ada sertifikat clear and clean serta studi kelayakan.

Dari persyaratan kemudaan perusahaan tambang untuk IPO, rupanya akan dibuat juga aturan yang sama bagi perusahaan migas. Namun hingga saat ini belum terealisasi, karena belum ada target meski sudah ada rencana. Dari pihak perusahaan migas, kata Samsul, sejauh ini juga belum ada yang memberi masukan atau usulan mengenai peraturan tersebut.

Secara umum, lanjutnya, peraturan itu nantinya akan memberikan kemudahan bagi perusahaan-perusahan migas walaupun belum melakukan penjualan dan baru menyelesaikan eksploitasi."Kalau aturan yang sekarang kan belum memungkinkan untuk IPO. Perusahaan harus sudah memiliki pendapatan," tuturnya. (bani)

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…